Wakil Dan Kuasa, Serupa Tapi Tak Sama
Secara bahasa, wakil didefinisikan sebagai orang yang
dikuasakan menggantikan orang lain. Sementara kuasa adalah kemampuan atau
kesanggupan (untuk berbuat sesuatu), atau wewenang atas sesuatu, atau untuk
menentukan (memerintah, mewakili, mengurus, dan sebagainya) sesuatu.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU
KUP) Pasal 32 menjelaskan lebih jauh tentang kriteria wakil bagi wajib pajak.
Untuk badan hukum, wakilnya adalah pengurus, sementara badan usaha yang
dinyatakan pailit diwakili oleh kurator. Berikutnya untuk badan dalam proses pembubaran
diwakili oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan, dan badan
dalam likuidasi oleh likuidator.
Khusus untuk warisan yang belum terbagi, bisa diwakili oleh
salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau yang mengurus harta
peninggalannya, dan untuk anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam
pengampuan diwakili oleh wali atau pengampunya.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024
menambahkan kriteria wakil untuk instansi pemerintah, yakni untuk Instansi
Pemerintah Pusat diwakili kepala instansi, kuasa pengguna anggaran, kepala
badan layanan umum, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan
pada Instansi Pemerintah Pusat.
Lalu untuk Instansi
Pemerintah Daerah diwakili oleh kepala Instansi Pemerintah Daerah, pengguna
anggaran, kepala badan layanan umum daerah atau pejabat yang melaksanakan
fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah.
Sementara untuk Instansi
Pemerintah Desa diwakili oleh kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan
pengelolaan keuangan berdasarkan keputusan kepala desa.
UU KUP juga menerangkan tentang kuasa. Ia adalah orang yang
menerima kuasa khusus dari wajib pajak, untuk melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakan tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
Seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi dalam
aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau
keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.
Kompetensi yang dipersyaratkan antara lain jenjang pendidikan
tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian
Keuangan. Oleh karenanya, kuasa dapat diemban oleh konsultan pajak atau pihak
lain sepanjang memenuhi persyaratan dimaksud.
Secara ringkas, wakil dan kuasa memiliki tugas yang sama,
yakni mewakili wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya. Bedanya, wakil
merupakan orang dalam di sekitar wajib pajak, yang menjalankan tugasnya tanpa
surat kuasa khusus. Sementara kuasa adalah pihak luar yang ditugaskan dengan
surat kuasa khusus.
Cara penunjukkan wakil
dan kuasa dalam aplikasi coretax berbeda dengan model lama. Sebelumnya, wajib
pajak cukup membuat surat kuasa khusus kepada konsultan pajak atau pihak lain
yang memenuhi syarat sebagai kuasa.
Surat tersebut paling
sedikit memuat nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai, serta Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pemberi kuasa. Juga mencantumkan nama, alamat,
dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa, serta hak dan/atau kewajiban
perpajakan tertentu yang dikuasakan.
Selanjutnya, surat ini
disampaikan ke kantor pajak sebelum atau bersamaan dengan pelaksanaan hak
dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. Jika tidak, maka
seseorang yang diberi kuasa dianggap bukan sebagai seorang kuasa.
Pada aplikasi yang baru,
wakil harus didaftarkan pada akun coretax milik wajib pajak. Pendaftarannya
harus dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri, melalui pengecekan apakah yang
bersangkutan sudah terdaftar atau belum.
Langkah untuk melakukan
pengecekan adalah dengan masuk ke akun coretax wajib pajak, pilih “Portal
Saya”, lalu pilih “Pihak Terkait”. Sistem akan menampilkan seluruh wakil yang
telah didaftarkan dan penanggung jawabnya (Person In Charge/PIC) secara
otomatis.
Jika terdapat wakil yang
belum didaftarkan maka pilih menu “Portal Saya”, lalu pilih “Informasi Umum”,
selanjutnya pilih tombol “Edit” di pojok kanan atas. Kemudian gulir ke bawah
dan pilih “Pihak Terkait”. Wajib pajak dapat menambah, menghapus, ataupun
memperbarui data wakil, dengan memilih tombol sesuai peruntukannya.
Wakil tidak dapat
menjalankan tugasnya jika belum diberikan wewenang oleh penanggung jawab. Untuk
menambahkannya, pilih “Portal Saya”, lalu pilih “Profil Saya”, dan pilih tombol
“Wakil/Kuasa Saya”. Setelah muncul daftar wakil/kuasa, pilih tombol “Tetapkan
Role”. Kemudian pilih kewenangan yang akan diberikan dengan cara centang kotak
kecil yang ada di depan daftar kewenangan. Lalu pilih tombol “Simpan”.
Untuk calon kuasa, selain
membuat surat kuasa khusus, wajib pajak juga harus mendaftarkan kuasa pada akun
coretaxnya, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, pastikan calon
kuasa telah memiliki akun pada aplikasi coretax dan telah mendaftarkan diri
sebagai kuasa yang dapat ditunjuk. Pendaftarannya dilakukan melalui petugas
layanan di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
setempat.
Kedua, lakukan
pengecekan apakah calon kuasa telah terdaftar di akun coretax wajib pajak,
melalui menu “Portal Saya”, lalu pilih menu “Profil Saya”, selanjutnya pilih
tombol “Wakil/Kuasa Saya”. Sistem akan menampilkan daftar nama kuasa yang telah
ditunjuk oleh wajib pajak.
Ketiga, jika nama calon
kuasa belum ada, maka lakukan pendaftaran dengan memilih “Portal Saya”, lalu
pilih “Profil Saya”, dan pilih tombol “Wakil/Kuasa Saya”. Selanjutnya pilih
menu “+ Penunjukan Kuasa” di pojok kanan atas.
Lakukan pendaftaran
kuasa dengan mengisi formulir yang tersedia, lalu berikan wewenang dengan
memilih tombol “Tetapkan Role”. Berikutnya pilih kewenangan yang akan diberikan
dengan cara centang kotak kecil yang ada di depan daftar kewenangan. Lalu pilih
tombol “Simpan”.
Kuasa hanya akan
menjalankan kewajiban sesuai kewenangan yang diberikan. Jika ada yang kurang,
maka wajib pajak dapat memberikan kewenangan dengan cara menambah centang dalam
daftar tersebut.
Sistem coretax dapat menyajikan
seluruh data perpajakan secara utuh, sehingga wajib pajak dapat dengan mudah
mengelola informasi perpajakan sesuai kebutuhan. Data yang tertampil pun lebih
akurat dan mudah ditelusuri asal-usulnya, karena setiap wakil/kuasa hanya akan
menjalankan kewajiban sesuai kewenangannya saja.
Wakil dan kuasa,
sama-sama dapat menggantikan posisi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya,
namun sedikit berbeda dalam kriteria persyaratan dan prosedur pendaftarannya.
*) artikel ini telah terbit di pajak.com.
.jpg)
0 Response to "Wakil Dan Kuasa, Serupa Tapi Tak Sama"
Posting Komentar