Wakil Dan Kuasa, Serupa Tapi Tak Sama

Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak

Dalam dunia perpajakan di Indonesia, istilah wakil dan kuasa sering kali muncul, terutama dalam konteks pengurusan kewajiban pajak. Meskipun kedua istilah ini tampak serupa, namun terdapat perbedaan yang signifikan dalam hal kriteria dan tata cara pendaftarannya.

Secara bahasa, wakil didefinisikan sebagai orang yang dikuasakan menggantikan orang lain. Sementara kuasa adalah kemampuan atau kesanggupan (untuk berbuat sesuatu), atau wewenang atas sesuatu, atau untuk menentukan (memerintah, mewakili, mengurus, dan sebagainya) sesuatu.

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 32 menjelaskan lebih jauh tentang kriteria wakil bagi wajib pajak. Untuk badan hukum, wakilnya adalah pengurus, sementara badan usaha yang dinyatakan pailit diwakili oleh kurator. Berikutnya untuk badan dalam proses pembubaran diwakili oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan, dan badan dalam likuidasi oleh likuidator.

Khusus untuk warisan yang belum terbagi, bisa diwakili oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya, dan untuk anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan diwakili oleh wali atau pengampunya.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 menambahkan kriteria wakil untuk instansi pemerintah, yakni untuk Instansi Pemerintah Pusat diwakili kepala instansi, kuasa pengguna anggaran, kepala badan layanan umum, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat.

Lalu untuk Instansi Pemerintah Daerah diwakili oleh kepala Instansi Pemerintah Daerah, pengguna anggaran, kepala badan layanan umum daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah.

Sementara untuk Instansi Pemerintah Desa diwakili oleh kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan berdasarkan keputusan kepala desa.

UU KUP juga menerangkan tentang kuasa. Ia adalah orang yang menerima kuasa khusus dari wajib pajak, untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

Kompetensi yang dipersyaratkan antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Oleh karenanya, kuasa dapat diemban oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan dimaksud.

Secara ringkas, wakil dan kuasa memiliki tugas yang sama, yakni mewakili wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya. Bedanya, wakil merupakan orang dalam di sekitar wajib pajak, yang menjalankan tugasnya tanpa surat kuasa khusus. Sementara kuasa adalah pihak luar yang ditugaskan dengan surat kuasa khusus.

Penunjukkan Wakil dan Kuasa

Cara penunjukkan wakil dan kuasa dalam aplikasi coretax berbeda dengan model lama. Sebelumnya, wajib pajak cukup membuat surat kuasa khusus kepada konsultan pajak atau pihak lain yang memenuhi syarat sebagai kuasa.

Surat tersebut paling sedikit memuat nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pemberi kuasa. Juga mencantumkan nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa, serta hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.

Selanjutnya, surat ini disampaikan ke kantor pajak sebelum atau bersamaan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. Jika tidak, maka seseorang yang diberi kuasa dianggap bukan sebagai seorang kuasa.

Pada aplikasi yang baru, wakil harus didaftarkan pada akun coretax milik wajib pajak. Pendaftarannya harus dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri, melalui pengecekan apakah yang bersangkutan sudah terdaftar atau belum.

Langkah untuk melakukan pengecekan adalah dengan masuk ke akun coretax wajib pajak, pilih “Portal Saya”, lalu pilih “Pihak Terkait”. Sistem akan menampilkan seluruh wakil yang telah didaftarkan dan penanggung jawabnya (Person In Charge/PIC) secara otomatis.

Jika terdapat wakil yang belum didaftarkan maka pilih menu “Portal Saya”, lalu pilih “Informasi Umum”, selanjutnya pilih tombol “Edit” di pojok kanan atas. Kemudian gulir ke bawah dan pilih “Pihak Terkait”. Wajib pajak dapat menambah, menghapus, ataupun memperbarui data wakil, dengan memilih tombol sesuai peruntukannya.

Wakil tidak dapat menjalankan tugasnya jika belum diberikan wewenang oleh penanggung jawab. Untuk menambahkannya, pilih “Portal Saya”, lalu pilih “Profil Saya”, dan pilih tombol “Wakil/Kuasa Saya”. Setelah muncul daftar wakil/kuasa, pilih tombol “Tetapkan Role”. Kemudian pilih kewenangan yang akan diberikan dengan cara centang kotak kecil yang ada di depan daftar kewenangan. Lalu pilih tombol “Simpan”.

Untuk calon kuasa, selain membuat surat kuasa khusus, wajib pajak juga harus mendaftarkan kuasa pada akun coretaxnya, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, pastikan calon kuasa telah memiliki akun pada aplikasi coretax dan telah mendaftarkan diri sebagai kuasa yang dapat ditunjuk. Pendaftarannya dilakukan melalui petugas layanan di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Kedua, lakukan pengecekan apakah calon kuasa telah terdaftar di akun coretax wajib pajak, melalui menu “Portal Saya”, lalu pilih menu “Profil Saya”, selanjutnya pilih tombol “Wakil/Kuasa Saya”. Sistem akan menampilkan daftar nama kuasa yang telah ditunjuk oleh wajib pajak.

Ketiga, jika nama calon kuasa belum ada, maka lakukan pendaftaran dengan memilih “Portal Saya”, lalu pilih “Profil Saya”, dan pilih tombol “Wakil/Kuasa Saya”. Selanjutnya pilih menu “+ Penunjukan Kuasa” di pojok kanan atas.

Lakukan pendaftaran kuasa dengan mengisi formulir yang tersedia, lalu berikan wewenang dengan memilih tombol “Tetapkan Role”. Berikutnya pilih kewenangan yang akan diberikan dengan cara centang kotak kecil yang ada di depan daftar kewenangan. Lalu pilih tombol “Simpan”.

Kuasa hanya akan menjalankan kewajiban sesuai kewenangan yang diberikan. Jika ada yang kurang, maka wajib pajak dapat memberikan kewenangan dengan cara menambah centang dalam daftar tersebut.

Sistem coretax dapat menyajikan seluruh data perpajakan secara utuh, sehingga wajib pajak dapat dengan mudah mengelola informasi perpajakan sesuai kebutuhan. Data yang tertampil pun lebih akurat dan mudah ditelusuri asal-usulnya, karena setiap wakil/kuasa hanya akan menjalankan kewajiban sesuai kewenangannya saja.

Wakil dan kuasa, sama-sama dapat menggantikan posisi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, namun sedikit berbeda dalam kriteria persyaratan dan prosedur pendaftarannya.

*) artikel ini telah terbit di pajak.com.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Wakil Dan Kuasa, Serupa Tapi Tak Sama"

Posting Komentar