Dari Tanjung Lesung Pesan Itu Bergaung
Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak
Dimanakah
anda akan menghabiskan masa liburan akhir tahun? Jika menginginkan tempat yang
asri dengan pemandangan pantai yang masih alami, hamparan pasir putih, bermain
dengan ikan-ikan hias, dan panorama Gunung Krakatau yang anggun, maka Tanjung
Lesung jawabannya.
Selain wisata alam, terdapat atraksi lainnya seperti jetski, banana atau donut boat, stand up paddle
board, snorkeling, diving, mancing, bersepeda, motor All Terrain Vehicle (ATV), golf, dan wisata
kuliner.
Bagi yang ingin berlama-lama
di kawasan ini, tersedia juga 2 tempat peristirahatan dan hotel yang menawarkan
gabungan 150 bungalow dengan 300 kamar dan ruang pertemuan.
Kawasan ini memiliki luas area sekitar
1.500 hektar. Terletak di
Selat Sunda sisi barat Provinsi Banten dengan 14 km garis pantai, berjarak
sekitar 170 km dari Ibukota Jakarta atau sekitar 4 jam perjalanan darat.
Destinasi wisata lainnya di sekitar Tanjung
Lesung yang tak kalah menarik antara lain Pantai Anyer, Kawasan Tua Banten Lama, Kampung Badui, Atraksi Debus, Taman Nasional Ujung Kulon, serta trip ke Gunung Krakatau, Pulau
Peucang dan Liwungan.
Sempat
dihantam tsunami pada 22 Desember 2018 yang mengakibatkan 426 orang meninggal
dunia, 7.202 terluka, dan 23 orang hilang, Tanjung Lesung telah bersolek lagi. Penambahan
faslitas di beberapa area menambah cantik tempat ini.
Kawasan
Ekonomi Khusus
Dikutip
dari laman kek.go.id, Tanjung Lesung merupakan salah satu dari 19 Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK) yang telah ditetapkan. Dibangun berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2012 dan mulai beroperasi Februari 2015.
Penetapan
Tanjung Lesung sebagai KEK didasarkan pada kesesuaiannya
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, tidak mengganggu kawasan lindung, dan posisinya yang dekat dengan Bandara
Internasional Soekarno-Hatta.
Beberapa fasilitas menarik untuk pelaku usaha di KEK
antara lain: kemudahan perijinan, dengan diterapkannya
sistem Online Single
Submission (OSS) memudahkan pelaku usaha mendapatkan Nomor
Induk Berusaha (NIB) yang dalam pelaksanaannya dapat dibantu oleh Administrator
KEK.
Ada juga fasilitas di bidang perpajakan yang mengacu
pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020. Untuk kegiatan utama di
area KEK, akan mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 100
persen jika nilai penanaman modalnya paling sedikit Rp 100 miliar dan berlaku
selama 10 tahun.
Untuk kegiatan lain di luar kegiatan utama,
fasilitasnya berupa pengurangan penghasilan neto 30 persen selama 6 tahun,
penyusutan dipercepat, dan kompensasi kerugian 5 – 10 tahun.
Beberapa fasilitas lainnya yang menjadi daya tarik
investor antara lain PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut selama 3 tahun, PPN dan
PPnBM tidak dipungut atas impor barang, pengembalian PPN atas pemegang paspor
luar negeri yang membeli barang di KEK, serta pembebasan PPnBM atas pembelian
properti di area ini.
Selain fasilitas perpajakan, masih ada fasilitas
lainnya di bidang kepabeanan dan cukai, ketenagakerjaan, keimigrasian, serta
pertanahan.
Dikutip dari www.jababeka.com, ke depan area
ini akan dikembangkan menjadi
resort internasional kelas satu, yang menggabungkan nuansa Bali
dengan Venesia. Perairan dan kanal yang menghubungkan hotel, kondominium dan
apartemen, dengan pantai berpasir putih, berlayar, menyelam dan pantai klub, serta pusat kota bergaya Venesia.
Pengembangan lebih lanjut akan mencakup pembangunan 1000 lebih perumahan di tepi laut dan lapangan
golf kejuaraan yang dikelilingi oleh tempat tinggal dengan pemandangan area golf.
Pembangunan kawasan ini diperkirakan selesai pada
2022 dan diproyeksikan akan menarik investasi
sebesar Rp 92,4 triliun dan menyerap 85.000 tenaga kerja hingga
tahun 2025.
Pembangunan
Infrastruktur
Dikutip dari laman bpiw.pu.go.id, guna
mendukung pengembangan KEK Tanjung Lesung, telah dilakukan peningkatan
kualitas infrastruktur berupa preservasi dan pelebaran jalan Citereup–Tanjung Lesung dan Pasauran–Labuhan–Cibaliung.
Bersamaan dengan itu dilakukan juga rekonstruksi Jalan Sumur-Cibaliung-Muara Binuangeun, pembangunan dan penataan kawasan pariwisata, serta pembangunan Sistem
Pengadaan Air Minum (SPAM).
Untuk mempercepat aksesibilitas dari Jakarta ke
Tanjung Lesung, telah dirampungkan jalan tol Seksi I sepanjang 26 km. Diproyeksikan pada 2022, jalan tol Seksi II sudah bisa digunakan hingga Panimbang. Jika
pekerjaan ini rampung,
jarak tempuh Jakarta-Tanjung Lesung hanya 2 jam saja.
Akses dari udara pun telah
disiapkan dengan dibangunnya Bandara Salakanagara Airstrip di Tanjung Lesung. Bandara ini bisa didarati pesawat tipe Cesna PK-IFD dan disiapkan untuk olahraga kedirgantaraan serta
penerbangan pesawat carter.
Dengan adanya bandara ini, waktu tempuh dari Jakarta ke Tanjung Lesung hanya 30
menit.
Sumber Pendanaan
Pembiayaan untuk pembangunan dan pemeliharaan
infrastruktur di dalam KEK dapat berasal dari dana pemerintah pusat, pemerintah
daerah, swasta, atau skema kerja sama ketiga sumber dana tersebut.
KEK Tanjung Lesung dikelola dan
didanai pihak swasta, yaitu
P.T. Banten West Java Tourism Development Corporation yang merupakan anak
perusahaan PT. Jababeka Tbk, bekerja sama dengan Hanking Industrial Group Co,
Ltd dengan nilai investasi sebesar Rp 4,83 triliun.
Sementara pembangunan fasilitas pendukungnya, seperti jalan
tol Serang-Panimbang sepanjang 83,67 km dengan dana Rp 8,58 triliun dan
pembangunan bandara dengan landasan pacu sepanjang 2.500 meter dan lebar 30
meter berbiaya Rp 850 miliar, dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
Dikutip dari laman kemenkeu.go.id mengenai rilis APBN
2020, total pendapatan negara sebesar Rp 2.233,2 triliun, jumlah penerimaan perpajakan
diproyeksikan senilai Rp 1.865,7 triliun atau sekitar 83,54 persen. Ini
menggambarkan demikian besar peran penerimaan perpajakan terhadap pembiayaan
pembangunan.
Di sisi lain, belanja negara diproyeksikan sebesar Rp
2.540,4 triliun, sehingga muncul defisit anggaran sebesar Rp 307,2 triliun. Hal
ini memaksa pemerintah mencari sumber pendanaan lain, diantaranya melalui penerbitan
Surat Berharga Negara (SBN) dan Pinjaman.
Merebaknya virus Covid-19 pada awal 2020,
mengubah semua asumsi APBN yang mengakibatkan membengkaknya belanja negara
menjadi Rp 1.645,3 triliun. Kebutuhan ini dipenuhi dengan penerbitan SBN
senilai Rp 1.497,3 trilun, Pinjaman Dalam Negeri Rp 3 triliun, dan Pinjaman
Luar Negeri Rp 145 triliun.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah salah satu
cara pemerintah mengumpulkan dana untuk pembangunan, baik dari sisi pembayaran
pajaknya mau pun dari penempatan dana investasi di sektor-sektor yang
ditetapkan.
Program ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan akan berlangsung
selama 6 bulan mulai 1 Januari 2022 – 30 Juni 2022.
Inti dari PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib
pajak untuk memenuhi kewajiban yang belum dilaksanakan. Basis penghitungan
pajaknya berdasarkan harta atau aset yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan.
Dalam program ini ada 2 skema kebijakan, yaitu Kebijakan
I untuk wajib pajak yang dulu pernah ikut amnesti pajak, dan Kebijakan
II khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang penghasilannya pada
2015 – 2020 belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Kedua
jenis kebijakan ini menyaratkan bahwa jika ingin tarif terendah, 6 persen untuk
kebijakan I atau 12 untuk kebijakan II,
maka harta yang diungkap harus diinvestasikan pada sektor pengolahan sumber daya alam,
sektor energi terbarukan, atau SBN.
Selain tarif yang rendah, PPS juga memberikan
perlindungan terhadap data
harta yang disampaikan wajib pajak. Data ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar
penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.
Patut disayangkan jika tawaran menggiurkan ini tidak
dimanfaatkan. Selain mendapatkan keringan tarif dan perlindungan data, dana
yang diinvestasikan pun sangat berguna untuk pembangunan sektor-sektor
unggulan.
Selain menawarkan keindahan alam, Tanjung
Lesung menggaungkan pesan bahwa ada pembangunan yang sedang berjalan di pelosok
negeri, yang mungkin tidak pernah kita lihat. Pembangunan ini juga diselenggarakan
di Tanjung Lesung-Tanjung Lesung lainnya di seantero negeri.
Setiap kegiatan pembangunan pasti
membutuhkan dana dan sumber terbesar dari dana tersebut berasal dari pajak,
maka penuhilah kewajiban pajak sesuai ketentuan. Membayar dengan benar adalah
cara kita bergotong-royong membangun bangsa.
*) artikel ini telah terbit di pajak.go.id

0 Response to "Dari Tanjung Lesung Pesan Itu Bergaung"
Posting Komentar