Beli Rumah Bebas Pajak Berlanjut

Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak

Insentif pajak pembelian rumah yang diluncurkan pada 2021 dan 2022, sebagai stimulus kebangkitan ekonomi akibat pandemi Covid-19, kembali diberikan pada tahun ini.

Kebijakan ini terbukti mampu meningkatkan transaksi sektor properti dan sektor-sektor lainnya yang mendukung penyediaan sarana bangunan.

Saat pandemi melanda, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 pada 1 Maret 2021, terkait dengan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian rumah tapak dan rumah susun.

Insentif ini bisa dinikmati oleh setiap orang yang membeli satu unit bangunan, baik digunakan untuk rumah tinggal, toko, maupun kantor.

Nilai PPN yang ditanggung oleh pemerintah sebesar 100 persen, jika harga rumah dibawah Rp 2 miliar. Namun jika harganya antara Rp 2 miliar – Rp 5 miliar, maka besarnya pajak yang ditanggung pemerintah hanya 50 persen.

Aturan ini diterapkan hanya beberapa bulan, mulai Maret 2021 – Agustus 2021.

Seiring meningkatkan permintaan masyarakat untuk memiliki rumah dan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, pemanfaatan fasiltas ini diperpanjang sampai dengan Desember 2021.

Pemberian insentif pajak kembali diteruskan pada 2022, dengan terbitkan PMK 6/PMK.010/2022 pada 2 Februari 2022, yang berlaku mulai 1 Januari 2022 – 30 September 2022.

Namun nilai pajak yang ditanggung oleh pemerintah sedikit berkurang, yakni hanya 50 persen untuk harga rumah sampai dengan Rp 2 miliar, dan 25 persen jika harganya Rp 2 miliar – Rp 5 miliar.

Pada 2023, kembali pemerintah memberikan insentif pajak pembelian rumah, namun jenisnya berbeda. Jika sebelumnya, pajak yang terutang ditanggung oleh pemerintah, kini pajaknya dibebaskan.

Kebijakan ini tertuang dalam PMK 60 Tahun 2023 yang terbit pada 9 Juni 2023, tentang batasan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja, yang mendapat pembebasan pajak.

Aturan ini juga sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang jenis barang dan jasa yang pajaknya dibebaskan dan tidak dipungut.

Fasilitas pembebasan PPN hanya dapat dinikmati oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 1 Tahun 2021, MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Besaran penghasilan MBR sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 411/KPTS/M/2021, yaitu sebesar Rp 7,5 juta untuk lajang di wilayah Papua dan Papua Barat, dan Rp 8 juta jika sudah menikah.

Sedangkan wilayah lainnya, untuk yang masih lajang sebesar Rp 6 juta dan jika sudah menikah menjadi Rp 8 juta.

Rumah yang akan dibeli harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

Pertama, rumah tersebut harus memiliki kode identitas rumah, disediakan melalui aplikasi milik Kementerian PUPR atau Badan Pengelola Tabungan Rakyat (BP Tapera).

Kedua, bangunan merupakan rumah pertama, digunakan sendiri untuk tempat tinggal, tidak boleh dijadikan rumah toko (ruko) atau rumah kantor (rukan), serta tidak dipindahtangankan selama 4 tahun sejak dimiliki.

Ketiga, luas bangunan antara 21 - 36 m2 dan luas tanah antara 60 - 200 m2, dengan harga jual tidak melebihi batasan harga sebagaimana tertuang dalam lampiran PMK 60 Tahun 2023.

Batas maksimal harga jual pada 2023 untuk zona Jawa adalah sebesar Rp 162 juta, Kalimantan Rp 177 juta, Sulawesi Rp 168 juta, Maluku Rp 181 juta, dan Papua Rp 234 juta.

Sedangkan pada 2024 nanti, batasan nilai jualnya mengalami kenaikan, yaitu untuk Jawa Rp 166 juta, Kalimantan Rp 182 juta, Sulawesi Rp 173 juta, Maluku Rp 185 juta, dan Papua Rp 240 juta.

Keempat, bagi MBR yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib menyampaikan SPT Tahunan dalam 2 tahun terakhir, SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, dan tidak memiliki hutang pajak. Serta memberitahukan pemanfaatannya secara elektronik melalui djponline.

Pemberian fasilitas pajak juga diberikan untuk pembelian rumah yang dibangun oleh pemberi kerja untuk pegawainya.

Untuk mendapatkan pembebasan PPN, selain keempat syarat tadi, rumah pekerja harus dibangun dan dibiayai oleh pemberi kerja yang memiliki NPWP, khusus dibangun untuk karyawannya sendiri, dan tidak bersifat komersial.

Sedangkan pekerja yang akan membelinya, tidak termasuk dalam kelompok pemegang saham, direksi, komisaris, atau pengurus perusahaan.

Untuk memberikan kesempatan yang sama dalam pemilikan rumah, maka pemerintah mengatur pemberian fasilitas pembebasan PPN berdasarkan konsep keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.

Fasilitas ini hanya diberikan kepada 1 orang dalam 1 keluarga. Namun, jika suami atau istri telah memanfaatkan fasilitas ini sebelum menikah, maka fasilitas yang telah diperoleh tetap dapat dimanfaatkan.

Sedangkan untuk perorangan yang usianya dibawah 18 tahun, atau masih menjadi tanggungan keluarga, maka tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Kebijakan pemberian fasilitas pembebasan PPN dalam pembelian rumah, adalah salah satu cara pemerintah dalam upaya menyediakan kebutuhan papan bagi warganya.

Peraturan baru ini diterapkan dengan beberapa persyaratan, dilakukan secara selektif dan tepat sasaran. Sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

*) artikel ini telah terbit di Harian Tangerang Ekspres pada 20 September 2023.

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Beli Rumah Bebas Pajak Berlanjut"

Posting Komentar