Beli Rumah Bebas Pajak Berlanjut
Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak
Insentif pajak pembelian rumah yang diluncurkan pada 2021 dan 2022, sebagai stimulus kebangkitan ekonomi akibat pandemi Covid-19, kembali diberikan pada tahun ini.
Kebijakan ini terbukti mampu meningkatkan transaksi sektor
properti dan sektor-sektor lainnya yang mendukung penyediaan sarana bangunan.
Saat pandemi melanda, pemerintah menerbitkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor
21/PMK.010/2021 pada 1 Maret 2021,
terkait dengan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian rumah tapak dan rumah susun.
Insentif ini bisa dinikmati oleh setiap orang yang
membeli satu unit bangunan, baik digunakan untuk rumah tinggal, toko, maupun
kantor.
Nilai PPN yang ditanggung oleh pemerintah sebesar 100
persen, jika harga rumah dibawah Rp 2 miliar. Namun jika harganya antara Rp 2
miliar – Rp 5 miliar, maka besarnya pajak yang ditanggung pemerintah hanya 50
persen.
Aturan ini diterapkan hanya beberapa bulan, mulai Maret
2021 – Agustus 2021.
Seiring meningkatkan permintaan masyarakat untuk
memiliki rumah dan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, pemanfaatan
fasiltas ini diperpanjang sampai dengan Desember 2021.
Pemberian insentif pajak kembali diteruskan pada 2022,
dengan terbitkan PMK 6/PMK.010/2022 pada 2 Februari 2022,
yang berlaku mulai 1 Januari 2022 – 30 September 2022.
Namun nilai pajak yang ditanggung oleh pemerintah
sedikit berkurang, yakni hanya 50 persen untuk harga rumah sampai dengan Rp 2
miliar, dan 25 persen jika harganya Rp 2 miliar – Rp 5 miliar.
Pada 2023, kembali pemerintah memberikan insentif
pajak pembelian rumah, namun jenisnya berbeda. Jika sebelumnya, pajak yang
terutang ditanggung oleh pemerintah, kini pajaknya dibebaskan.
Kebijakan ini tertuang dalam PMK 60 Tahun 2023 yang terbit pada 9 Juni 2023, tentang batasan rumah umum,
pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja, yang mendapat pembebasan pajak.
Aturan ini juga sebagai
tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang jenis
barang dan jasa yang pajaknya dibebaskan dan tidak dipungut.
Fasilitas pembebasan PPN hanya dapat dinikmati oleh Warga
Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam kriteria Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR).
Merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 1 Tahun 2021, MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Besaran penghasilan MBR sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR)
Nomor 411/KPTS/M/2021, yaitu
sebesar Rp 7,5 juta untuk lajang di wilayah Papua dan Papua Barat, dan Rp 8
juta jika sudah menikah.
Sedangkan wilayah lainnya, untuk yang masih lajang
sebesar Rp 6 juta dan jika sudah menikah menjadi Rp 8 juta.
Rumah yang akan dibeli harus memenuhi beberapa syarat,
antara lain:
Pertama, rumah
tersebut harus memiliki kode identitas rumah, disediakan melalui aplikasi milik
Kementerian PUPR atau Badan Pengelola Tabungan Rakyat (BP Tapera).
Kedua, bangunan
merupakan rumah pertama, digunakan sendiri untuk tempat tinggal, tidak boleh dijadikan rumah toko (ruko) atau rumah kantor (rukan), serta tidak dipindahtangankan selama 4 tahun sejak
dimiliki.
Ketiga, luas bangunan antara 21 - 36 m2 dan luas tanah antara 60 - 200 m2, dengan harga jual tidak melebihi batasan harga sebagaimana tertuang dalam lampiran PMK 60 Tahun 2023.
Batas maksimal harga jual pada 2023 untuk zona
Jawa adalah sebesar Rp 162 juta, Kalimantan Rp 177 juta, Sulawesi Rp 168 juta, Maluku
Rp 181 juta, dan Papua Rp 234 juta.
Sedangkan pada 2024 nanti, batasan nilai jualnya
mengalami kenaikan, yaitu untuk Jawa Rp 166 juta, Kalimantan Rp 182 juta,
Sulawesi Rp 173 juta, Maluku Rp 185 juta, dan Papua Rp 240 juta.
Keempat, bagi MBR yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), wajib menyampaikan SPT Tahunan dalam 2 tahun terakhir, SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, dan tidak memiliki
hutang pajak. Serta memberitahukan
pemanfaatannya secara elektronik melalui djponline.
Pemberian fasilitas pajak juga diberikan untuk
pembelian rumah yang dibangun oleh pemberi kerja untuk pegawainya.
Untuk mendapatkan pembebasan PPN, selain keempat
syarat tadi, rumah pekerja harus dibangun dan dibiayai oleh pemberi kerja yang
memiliki NPWP, khusus dibangun untuk karyawannya sendiri, dan tidak bersifat
komersial.
Sedangkan pekerja yang akan membelinya, tidak termasuk
dalam kelompok pemegang saham, direksi, komisaris, atau pengurus perusahaan.
Untuk memberikan kesempatan yang sama dalam pemilikan
rumah, maka pemerintah mengatur pemberian fasilitas pembebasan PPN berdasarkan
konsep keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.
Fasilitas ini hanya diberikan kepada 1 orang dalam 1
keluarga. Namun, jika suami atau istri telah memanfaatkan fasilitas ini sebelum
menikah, maka fasilitas yang telah diperoleh tetap dapat dimanfaatkan.
Sedangkan untuk perorangan yang usianya dibawah 18 tahun, atau masih menjadi tanggungan keluarga, maka tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Kebijakan pemberian fasilitas pembebasan PPN dalam
pembelian rumah, adalah salah satu cara pemerintah dalam upaya menyediakan kebutuhan
papan bagi warganya.
Peraturan baru ini diterapkan dengan beberapa
persyaratan, dilakukan secara selektif dan tepat sasaran. Sehingga manfaatnya
dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
*) artikel ini telah terbit di Harian Tangerang Ekspres
pada 20 September 2023.
.jpg)
0 Response to "Beli Rumah Bebas Pajak Berlanjut"
Posting Komentar