Kenaikan Tarif PPN, Pilihan Rumit di Masa Sulit
Mau tidak mau, harus dicari sumber penghasilan baru untuk menutupi kekurangan dana. Cara instan pun dilakukan, yaitu melalui utang.
Tercatat pada 2020, negara mengalami defisit anggaran sebesar Rp947,6 triliun dan utang sebesar Rp1.226,8 triliun, sedangkan pada 2021 defisitnya sebesar Rp783,7 triliun dan utang sebesar Rp958 triliun.
Pembiayaan dari utang harus diambil karena kebutuhan dana yang mendesak, demi mencukupi anggaran untuk menjaga kesehatan masyarakat dan berjalannya roda perekonomian.
Namun secara jangka panjang, pemerintah tidak boleh larut pada pembiayaan dari utang. Pembiyaan dari jalur ini akan berakibat pada ketergantungan dan jauh dari kemandirian pembiayaan sebagaimana yang dicita-citakan.
Belanja Perpajakan
Disaat hampir semua sektor ekonomi terpukul akibat pandemi, maka pilihan pun akhirnya jatuh pada penguatan di sektor perpajakan, karena sumber ini menyumbang penerimaan terbesar di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Di sektor Pajak Penghasilan (PPh), tarif PPh Badan diputuskan tetap 22 persen, walaupun semestinya turun menjadi 20 persen berdasarkan UU Cipta Kerja. Sedangkan untuk PPh Orang Pribadi, ada penambahan 1 lapisan tarif baru, yaitu tarif 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.
Di sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah memutuskan menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Peningkatan tarif PPN perlu dilakukan mengingat angka C-efficiency rasio Indonesia masih terbilang rendah dibandingkan dengan negara-negara lain.
C-efficiency ratio adalah rasio antara penerimaan PPN dibandingkan dengan tarif
PPN dikalikan
Produk Domestik Bruto (PDB) dari sektor konsumsi, biasanya dituangkan dalam rumus
penerimaan PPN/(tarif PPN x PDB dari sektor konsumsi). Indikator
ini menggambarkan potensi penerimaan PPN di suatu negara.
Sebagai gambaran, angka C-efficiency rasio Indonesia saat ini ada di kisaran 63,58 persen. Terpaut cukup jauh dengan Singapura
92,69 persen dan Thailand 113,83 persen. Rasio
sebesar 63,58 persen memiliki arti bahwa Indonesia
hanya mampu mengumpulkan penerimaan PPN sebesar 63,58 persen dari jumlah
potensi pajak yang
ada.
Rendahnya
angka ini salah satunya
diakibatkan oleh tingginya belanja perpajakan (tax
expenditure).
Angka tax expenditure menggambarkan jumlah belanja pemerintah untuk konsesi atau insentif
pajak, seperti pembebasan atau pengurangan. Fasilitas ini dirancang
untuk mendukung aktivitas industri atau golongan wajib pajak tertentu.
Beberapa jenis belanja perpajakan yang telah dikeluarkan pemerintah, antara lain PPN tidak wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pengusaha kecil (pengusaha dengan omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun), PPN tidak dikenakan atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa pelayanan kesehatan medis.
Saat pandemi, rasio belanja
perpajakan semakin membesar saat pemerintah menggelontorkan insentif terkait
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Jenis fasilitas yang diberikan antara lain
PPN Ditanggung Pemerintah
(DTP) atas penyerahan barang/jasa untuk kegiatan penanganan Covid-19 dan PPN DTP Kertas
Koran dan Majalah.
Dikutip dari laman fiskal.kemenkeu.go.id, estimasi belanja perpajakan pada 2020 untuk jenis pajak PPN dan PPnBM mencapai Rp140 triliun, sedangkan untuk Pajak Penghasilan sekitar Rp80 triliun.
Sebagai pembanding, beberapa negara telah memungut PPN atas barang kebutuhan pokok, seperti Australia, India, dan negara-negara di Uni Eropa.
Australia mengenakan PPN pada produk makanan jadi yang dihidangkan di restoran, baik untuk makan di tempat atau take away. Namun PPN tidak dikenakan atas produk makanan pokok seperti roti, tepung, susu, telur, keju, dan susu, serta makanan konsumsi dasar dan bernutrisi tinggi, seperti buah-buahan, makanan bayi, roti, teh, daging, sereal, hingga ikan.
Terhadap bahan pokok berupa produk buah beku, daging beku, dan produk makanan yang tidak mendapat subsidi lainnya, tarif PPN yang dikenakan 12 persen. Namun untuk mayoritas makanan dasar seperti daging, ikan, produk susu, sayur segar, roti, garam, dan lainnya, dibebaskan PPN-nya.
Contohnya Irlandia, produk makanan pokok seperti mentega, roti, dan gula tidak dikenakan PPN, namun roti beku dikenakan PPN 13,5 persen. Lain halnya jika roti beku tersebut dibeli di toko eceran, maka PPNnya tidak dikenakan. Demikian juga dengan jus, dijual dengan PPN 23 persen, namun bila jus dibeli dengan makanan, PPNnya didiskon menjadi 13,5 persen saja.
Tarif PPN Global
Selain belanja perpajakan, rendahnya angka C-efficiency
rasio juga dikarenakan tarif PPN di Indonesia masih rendah. Tarif PPN secara global rata-rata 15,4 persen, sedangkan di negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation
for Economic Co-operation and Development/OECD) sekitar 19 persen.
Sementara
tarif PPN di negara-negara yang tergabung dalam BRICS (Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan) rata-rata sebesar 17 persen.
Di seluruh dunia tercatat ada 104
negara yang menerapkan tarif PPN di atas 11 persen, seperti Brasil 17 persen,
Argentina 21 persen, hingga Hungaria 27 persen, serta beberapa negara di Asia,
seperti Philipina 12 persen, Arab Saudi 15 persen, Korea Utara 17 persen,
Pakistan 17 persen, dan India 18 persen.
Bukan
hanya Indonesia, beberapa negara bahkan telah lebih dulu menaikkan tarif PPNnya
pada 2020 dan 2021, antara lain Arab Saudi dari 5 persen menjadi 15 persen,
Belgia dari 6 persen menjadi 12 persen, dan Turki dari 8 persen menjadi 18
persen.
Sedangkan
negara yang masih menerapkan tarif PPN
10 persen hanya delapan negara, di antaranya Indonesia, Afganistan,
Australia, dan
Vietnam.
Penguatan Daya Beli Masyarakat
Untuk mengantisipasi
dampak kenaikan harga akibat kenaikan tarif PPN, pemerintah kembali
mengeluarkan sejumlah peraturan sebagai upaya mempertahankan daya beli
masyarakat. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan tersebut
antara lain: Pertama, menaikkan batas atas lapisan pertama tarif PPh
Orang Pribadi, semula Rp50 juta menjadi Rp60 juta. Jadi wajib pajak dengan
penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta hanya dikenakan tarif 5 persen
saja.
Kedua, memberi stimulus untuk pelaku Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM), berupa pembebasan pajak untuk peredaran usaha
sampai dengan Rp500 juta setahun. PPh baru akan dikenakan jika omzetnya
melebihi jumlah tersebut.
Ketiga, membebaskan pengenaan PPN terhadap barang
kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa
jenis jasa lainnya. Ketentuan ini dikeluarkan untuk menjamin ketersediaan
barang kebutuhan pokok dan pelayanan jasa yang terjangkau oleh masyarakat.
Keempat, memberlakukan tarif PPN tunggal 1, 2, atau 3
persen untuk jenis barang/jasa atau sektor tertentu. Ini diterapkan untuk
memberikan kemudahan dalam mekanisme pemungutan PPN.
Pemerintah memilih
menaikkan tarif PPN secara bertahap demi memperkuat pondasi penerimaan negara
dan mengurangi ketergantungan sumber pendanaan dari utang. Di sisi lain, dilakukan
perlindungan kepada masyarakat dengan cara membebaskan barang dan jasa tertentu
dari pengenaan PPN.
Semoga pilihan ini
bisa menopang penerimaan negara secara berkelanjutan, untuk mencapai cita-cita
luhur bangsa menuju masyarakat sejahtera, adil, dan makmur.
*) artikel ini telah terbit di Harian Tangerang Ekspres pada 5 April 2022
.jpg)
0 Response to "Kenaikan Tarif PPN, Pilihan Rumit di Masa Sulit"
Posting Komentar