Lebih Dekat Dengan Coretax
Beberapa keterbatasan
tersebut, antara lain: sistem yang belum mewadahi semua proses bisnis, adanya
peningkatan beban akses dan pengolahan data, serta tantangan perkembangan dunia
digital terkini.
Penamaan Coretax diambil
dari kata pertama nama aplikasi yang sedang dibangun, yaitu Coretax
Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Sistem ini akan mengintegrasikan seluruh aplikasi dan proses
bisnis yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baik yang digunakan oleh
wajib pajak maupun pegawai pajak.
Berbagai jenis aplikasi
yang digunakan wajib pajak, antara lain: e-Reg untuk melakukan pendaftaran, e-Billing untuk membuat kode
billing pembayaran pajak, e-Faktur untuk membuat faktur pajak, dan e-Nofa untuk
meminta nomor seri faktur pajak.
Selanjutnya ada e-Bupot Unifikasi dan Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 untuk membuat bukti potong PPh, e-Form
untuk mengunduh formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan elektronik, e-SPT
untuk membuat SPT Tahunan, dan e-Filing untuk menyampaikan SPT Tahunan
Berikutnya ada e-Objection untuk
menyampaikan Surat Keberatan, dan e-Pbk untuk mengajukan permohonan
pemindahbukuan, serta lainnya.
Aplikasi internal yang digunakan oleh pegawai pajak tak kalah
banyak. Mereka harus menggunakan aplikasi, antara lain: appportal, SIDJP, Mandor, Sisuluh, Approweb, Portal Derik, Help Mi, Melati, dan lain
sebagainya.
Perkembangan Coretax
Pemerintah telah merancang
pembaruan sistem perpajakan mulai 2018, sebagai persiapan mengganti Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang mulai
usang. Proyek ini mulai serius dilaksanakan sejak terbitnya Keputusan Menteri
Keuangan (KMK) Nomor 483/KMK.03/2020.
Rancangan umum aplikasi dibangun
pada Januari – Maret 2021, meliputi pembaruan proses bisnis, sistem informasi,
dan infrastruktur pendukung, seperti jaringan dan perangkat keras. Selanjutnya
dilakukan perumusan secara lebih mendalam pada April – September 2021.
Tahap pembangunan dan
pengujian sistem dilakukan pada Juni 2021 sampai dengan April 2023. Berikutnya
dilaksanakan penarapan, yang didahului dengan kegiatan pelatihan untuk pegawai
pada Juni 2023.
Pada tahap akhir, dilakukan
dukungan dan pemantauan atas implementasi sistem baru, mulai Januari sampai
dengan Desember 2024.
Coretax merupakan hasil
rancang bangun proses bisnis administrasi perpajakan. Sistem ini dibangun
berbasis Commersial Off The Shelf (COTS), disertai pembenahan basis data
perpajakan.
COTS merupakan produk siap
pakai yang tersedia secara komersial, berupa perangkat lunak yang dikemas dan
disesuaikan dengan kebutuhan organisasi pembeli.
Beberapa negara sudah
mengadopsi sistem ini untuk mengembangkan proses bisnis. Bahkan COTS dikembangkan
sebagai kelengkapan operasi militer. Mereka antara lain : Amerika, Jepang,
Australia, Korea Selatan, dan Ukraina.
Negara tetangga yang sudah
menggunakan sistem ini, antara lain: Singapura, Filipina, Thailand, dan
Vietnam.
Indonesia tertarik
menggunakan sistem ini, untuk mengembangkan proses bisnis perpajakan. Hasil
dari proyek ini selanjutnya diberi nama Coretax.
Saat ini, Coretax masuk
dalam tahap penyesuaian dan pengayaan, sebelum digunakan secara menyeluruh pada
pertengahan tahun ini.
Perubahan Proses Bisnis
Proses pengembangan Coretax
dimulai dengan menata ulang seluruh adminitrasi yang ada di DJP menjadi 21
proses bisnis.
Ada 5 proses yang
terdampak langsung ke wajib pajak, sementara 16 lainnya, khusus
digunakan oleh pegawai pajak.
Perubahan proses bisnis utama
yang berpengaruh dan memberikan manfaat pada wajib pajak, antara lain:
Pertama, Proses Bisnis Pendaftaran.
Perubahan proses ini bertujuan memberikan kemudahan dalam melakukan
pendaftaran, dengan dibukanya berbagai saluran dan tempat pendaftaran. Nantinya
pendaftaran tidak harus di kantor pajak tempat domisili, namun bisa di mana
saja.
Sistem Coretax juga akan
berbasiskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), untuk memberikan kesederhaan proses pendaftaran dan akurasi data dengan
pihak lainnya.
Kedua, Proses Bisnis
Pembayaran. Akan dikembangkan penggunaan satu kode billing
untuk pembayaran beberapa jenis pajak, dan fitur deposit pajak untuk
menghindari sanksi akibat keterlambatan pembayaran.
Juga
akan dikembangkan proses pengajuan permohonan pemindahbukuan, restitusi, dan
imbalan bunga, secara elektronik atau dapat disampaikan di kantor pajak mana pun.
Ketiga, Proses Bisnis
Pelaporan. Fitur unggulan dalam proses ini adalah kemudahan wajib pajak dalam melaporkan
kewajibannya, dengan hanya menggunakan satu aplikasi saja.
Kelak, proses pembuatan
dan pemberian nomor faktur pajak, pembuatan bukti potong PPh, serta pelaporan
SPT Masanya dapat dilakukan dalam satu aplikasi.
Keempat, Proses Bisnis TAM.
Pada proses ini akan dikembangkan fitur informasi wajib pajak lebih rinci dan menyeluruh,
untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai hak dan kewajibannya.
Juga dikembangkan fitur
buku besar, yang memuat informasi transaksi keuangan wajib pajak yang
disampaikan ke kantor pajak.
Kelima, Proses Bisnis
Layanan. Kanal ini disiapkan untuk mendapatkan layanan edukasi, interaktif, dan
administratif perpajakan.
Layanan dapat digunakan
kapan dan dimana pun wajib pajak berada, dan dapat di sampaikan ke kantor pajak
mana pun.
Coretax disiapkan untuk
memberikan kemudahan, dengan tersedianya akun wajib pajak, layanan yang
berkualitas, dan biaya kepatuhan yang rendah, karena otomatisasi layanan
perpajakan.
Juga bermanfaat bagi
pegawai pajak dalam mengurangi pekerjaan manual, bekerja lebih produktif dengan
sistem yang terintegrasi, dan peningkatan kompetensi pegawai.
Selanjutnya bagi otorita
pajak, penggunaan sistem ini akan meningkatkan kepercayaan publik, karena data
yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, serta meningkatkan kinerja organisasi
secara keseluruhan.
Selain itu, sistem ini juga
akan menyediakan data secara real time dan valid, yang dapat digunakan oleh
pemangku kepentingan dalam membuat kebijakan publik. Program yang akan
dijalankan pun, nantinya akan lebih tepat sasaran, lebih efektif, dan lebih
efisien.
Coretax disiapkan menjadi instrumen penting dalam
meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.
*) artikel ini telah terbit di Harian Tangerang Ekspres pada
27 Maret 2024.
.jpg)
0 Response to "Lebih Dekat Dengan Coretax "
Posting Komentar