Lebih Dekat Dengan Coretax

Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak

Awal Juli 2024, otoritas pajak rencananya akan meluncurkan sistem administrasi perpajakan baru bernama Coretax. Sistem ini dibangun sebagai jawaban atas adanya keterbatasan sistem lama yang digunakan saat ini.

Beberapa keterbatasan tersebut, antara lain: sistem yang belum mewadahi semua proses bisnis, adanya peningkatan beban akses dan pengolahan data, serta tantangan perkembangan dunia digital terkini.

Penamaan Coretax diambil dari kata pertama nama aplikasi yang sedang dibangun, yaitu Coretax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

Sistem ini akan mengintegrasikan seluruh aplikasi dan proses bisnis yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baik yang digunakan oleh wajib pajak maupun pegawai pajak.

Berbagai jenis aplikasi yang digunakan wajib pajak, antara lain: e-Reg untuk melakukan pendaftaran, e-Billing untuk membuat kode billing pembayaran pajak, e-Faktur untuk membuat faktur pajak, dan e-Nofa untuk meminta nomor seri faktur pajak.

Selanjutnya ada e-Bupot Unifikasi dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 untuk membuat bukti potong PPh, e-Form untuk mengunduh formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan elektronik, e-SPT untuk membuat SPT Tahunan, dan e-Filing untuk menyampaikan SPT Tahunan

Berikutnya ada e-Objection untuk menyampaikan Surat Keberatan, dan e-Pbk untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan, serta lainnya.

Aplikasi internal yang digunakan oleh pegawai pajak tak kalah banyak. Mereka harus menggunakan aplikasi, antara lain: appportal, SIDJP, Mandor, Sisuluh, Approweb, Portal Derik, Help Mi, Melati, dan lain sebagainya.

Perkembangan Coretax

Pemerintah telah merancang pembaruan sistem perpajakan mulai 2018, sebagai persiapan mengganti Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang mulai usang. Proyek ini mulai serius dilaksanakan sejak terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 483/KMK.03/2020.

Rancangan umum aplikasi dibangun pada Januari – Maret 2021, meliputi pembaruan proses bisnis, sistem informasi, dan infrastruktur pendukung, seperti jaringan dan perangkat keras. Selanjutnya dilakukan perumusan secara lebih mendalam pada April – September 2021.

Tahap pembangunan dan pengujian sistem dilakukan pada Juni 2021 sampai dengan April 2023. Berikutnya dilaksanakan penarapan, yang didahului dengan kegiatan pelatihan untuk pegawai pada Juni 2023.

Pada tahap akhir, dilakukan dukungan dan pemantauan atas implementasi sistem baru, mulai Januari sampai dengan Desember 2024.

Coretax merupakan hasil rancang bangun proses bisnis administrasi perpajakan. Sistem ini dibangun berbasis Commersial Off The Shelf (COTS), disertai pembenahan basis data perpajakan.

COTS merupakan produk siap pakai yang tersedia secara komersial, berupa perangkat lunak yang dikemas dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi pembeli.

Beberapa negara sudah mengadopsi sistem ini untuk mengembangkan proses bisnis. Bahkan COTS dikembangkan sebagai kelengkapan operasi militer. Mereka antara lain : Amerika, Jepang, Australia, Korea Selatan, dan Ukraina.

Negara tetangga yang sudah menggunakan sistem ini, antara lain: Singapura, Filipina, Thailand, dan Vietnam.

Indonesia tertarik menggunakan sistem ini, untuk mengembangkan proses bisnis perpajakan. Hasil dari proyek ini selanjutnya diberi nama Coretax.

Saat ini, Coretax masuk dalam tahap penyesuaian dan pengayaan, sebelum digunakan secara menyeluruh pada pertengahan tahun ini.

Perubahan Proses Bisnis

Proses pengembangan Coretax dimulai dengan menata ulang seluruh adminitrasi yang ada di DJP menjadi 21 proses bisnis.

Ada 5 proses yang terdampak langsung ke wajib pajak, sementara 16 lainnya, khusus digunakan oleh pegawai pajak.

Perubahan proses bisnis utama yang berpengaruh dan memberikan manfaat pada wajib pajak, antara lain:

Pertama, Proses Bisnis Pendaftaran. Perubahan proses ini bertujuan memberikan kemudahan dalam melakukan pendaftaran, dengan dibukanya berbagai saluran dan tempat pendaftaran. Nantinya pendaftaran tidak harus di kantor pajak tempat domisili, namun bisa di mana saja.

Sistem Coretax juga akan berbasiskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), untuk memberikan kesederhaan proses pendaftaran dan akurasi data dengan pihak lainnya.

Kedua, Proses Bisnis Pembayaran. Akan dikembangkan penggunaan satu kode billing untuk pembayaran beberapa jenis pajak, dan fitur deposit pajak untuk menghindari sanksi akibat keterlambatan pembayaran.

Juga akan dikembangkan proses pengajuan permohonan pemindahbukuan, restitusi, dan imbalan bunga, secara elektronik atau dapat disampaikan di kantor pajak mana pun.

Ketiga, Proses Bisnis Pelaporan. Fitur unggulan dalam proses ini adalah kemudahan wajib pajak dalam melaporkan kewajibannya, dengan hanya menggunakan satu aplikasi saja.

Kelak, proses pembuatan dan pemberian nomor faktur pajak, pembuatan bukti potong PPh, serta pelaporan SPT Masanya dapat dilakukan dalam satu aplikasi.

Keempat, Proses Bisnis TAM. Pada proses ini akan dikembangkan fitur informasi wajib pajak lebih rinci dan menyeluruh, untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai hak dan kewajibannya.

Juga dikembangkan fitur buku besar, yang memuat informasi transaksi keuangan wajib pajak yang disampaikan ke kantor pajak.

Kelima, Proses Bisnis Layanan. Kanal ini disiapkan untuk mendapatkan layanan edukasi, interaktif, dan administratif perpajakan.

Layanan dapat digunakan kapan dan dimana pun wajib pajak berada, dan dapat di sampaikan ke kantor pajak mana pun.

Coretax disiapkan untuk memberikan kemudahan, dengan tersedianya akun wajib pajak, layanan yang berkualitas, dan biaya kepatuhan yang rendah, karena otomatisasi layanan perpajakan.

Juga bermanfaat bagi pegawai pajak dalam mengurangi pekerjaan manual, bekerja lebih produktif dengan sistem yang terintegrasi, dan peningkatan kompetensi pegawai.

Selanjutnya bagi otorita pajak, penggunaan sistem ini akan meningkatkan kepercayaan publik, karena data yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, serta meningkatkan kinerja organisasi secara keseluruhan.

Selain itu, sistem ini juga akan menyediakan data secara real time dan valid, yang dapat digunakan oleh pemangku kepentingan dalam membuat kebijakan publik. Program yang akan dijalankan pun, nantinya akan lebih tepat sasaran, lebih efektif, dan lebih efisien.

Coretax disiapkan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.

*) artikel ini telah terbit di Harian Tangerang Ekspres pada 27 Maret 2024.

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lebih Dekat Dengan Coretax "

Posting Komentar