Menanti Progres Pasca PPS
Sebagaimana janji di awal program, peserta PPS akan menikmati beberapa keistimewaan, yakni untuk Kebijakan I, tidak kena sanksi kenaikan 200 persen, dan di Kebijakan II, tidak akan diperiksa untuk tahun pajak 2016 – 2020.
Ditambah adanya proteksi
data, yang menjamin bahwa data harta yang disampaikan melaui 2 kebijakan ini, tidak
dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana.
Apakah peserta PPS
secara otomatis akan mendapatkan keistimewaan tadi?
Proses keikutsertaan di
PPS berbeda dengan Amnesti Pajak. Saat program Amnesti Pajak, Surat Pernyataan
yang disampaikan, diteliti dulu oleh petugas pajak, sehingga Surat Keterangan
yang diperoleh WP telah final.
Namun pada PPS, WP harus
menyampaikan sendiri Surat Pernyataan Pengungkapan Harta (SPPH) secara
elektronik, tanpa melalui proses penelitian. Karenanya dimungkinkan terjadi
kesalahan tulis, hitung, maupun kekeliruan dalam memasukkan data.
Untuk memperbaikinya,
semua data yang masuk akan divalidasi oleh sistem secara otomatis. Jika ada yang
tidak selaras, maka sistem akan meneruskan data tersebut ke Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) tempat WP terdaftar.
Selanjutnya, data
diteliti ulang oleh Account Representatif (AR) dengan cara
memadankan (matching) data di Surat Keterangan dengan basis data pajak.
Hasilnya akan terbit
beberapa jenis surat, antara lain Surat Pembetulan, Surat Pembatalan, dan Surat
Klarifikasi. KPP juga dapat menerbitkan Surat Teguran
Surat Pembetulan dan
Pembatalan
Surat Pembetulan dibuat
andai ditemukan kesalahan tulis atau hitung, yang tidak mengakibatkan
kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak. Surat ini diterbitkan tanpa melalui
klarifikasi kepada WP.
Surat tersebut juga
sebagai pengukuhan, bahwa Surat Keterangan yang telah diperoleh adalah sah dan
WP dapat menikmati keistimewaan sebagaimana dijanjikan.
Beda halnya dengan Surat Pembatalan. Surat ini
diterbitkan andai data yang disampaikan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,
tidak sesuai ketentuan, atau tidak memenuhi persyaratan.
Ketentuan yang dimaksud terkait dengan periode
perolehan harta, proses penegakan hukum (pemeriksaan, penyidikan, proses
peradilan, atau pidana di bidang perpajakan), atau pencabutan permohonan
layanan administrasi perpajakan.
Surat
ini juga dapat terbit jika WP tidak memenuhi persyaratan umum peserta PPS, seperti
tidak memiliki NPWP, tidak membayar PPh Final, atau tidak melaporkan SPT
Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.
Sama
seperti Surat Pembetulan, penerbitan Surat Pembatalan juga tanpa melalui proses
klarifikasi kepada WP. Dan dengan terbitnya surat ini, maka WP batal
mendapatkan keistimewaan sebagaimana peserta PPS.
Surat Klarifikasi
dilayangkan apabila hasil penelitian menyebutkan ada kekurangan atau kelebihan
pembayaran pajak.
Dalam hal terdapat
kekurangan pembayaran, WP diberi kesempatan untuk melunasi atau memberi
tanggapan paling lama 14 hari sejak tanggal penerbitan surat.
Namun andai tidak ditanggapi
atau tidak dilunasi, atau mengklarifikasi tapi tidak sesuai keadaan yang
sebenarnya, atau menyatakan kelebihan pembayaran, maka akan terbit Surat Pembetulan
atau Pembatalan secara jabatan.
Surat Pembetulan ini akan
berisi penyesuaian nilai harta dan utang, sebagaimana tertuang dalam Surat
Klarifikasi.
Sementara bila ada
kelebihan pembayaran pajak, maka WP dapat meminta pengembalian atau
memindahbukukan kelebihan tersebut ke jenis pajak lainnya.
Surat Teguran
Surat Teguran
diterbitkan jika WP gagal melakukan repatriasi atau tidak menginvestasikan
harta sesuai batas waktu yang ditentukan.
Repatriasi harus
dilakukan paling lambat pada 30 September 2022, dan harta hasil repatriasi
harus berada di Indonesia paling singkat 5 tahun sejak terbitnya Surat
Keterangan.
Sedangkan komitmen investasi
harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2023, dan tidak boleh dicairkan
paling singkat 5 tahun sejak realisasi investasi.
Untuk memantau
komitmen tersebut, WP wajib membuat laporan secara elektronik ke DJP melalui
laman pajak.go.id, selambat-lambatnya bersamaan dengan laporan SPT Tahunan PPh.
Untuk laporan tahun
pertama, disampaikan selambat-lambatnya bersamaan dengan SPT Tahunan PPh 2022. Laporan
tahun berikutnya mengikuti SPT Tahunan PPh 2023, dan seterusnya, sampai
berakhirnya batas waktu repatriasi atau investasi.
Jika gagal melakukan
kedua proses tadi, maka harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang
bersifat final di tahun 2022, dan dikenai tambahan Pajak Penghasilan (PPh)
Final.
WP juga diberi
kesempatan memberikan klarifikasi atas Surat Teguran yang diterima, atau
menyetor sendiri tambahan PPh Final sesuai ketentuan. Apabila tidak dilakukan,
maka akan diteruskan ke proses pemeriksaan.
Harta
Yang Belum Dilaporkan
Untuk harta yang
belum atau kurang dilaporkan sesuai Kebijakan I, akan dikenai PPh Final sebesar
25 persen, 30 persen, dan 12,5 persen, masing-masing untuk WP Badan, WP Orang
Pribadi, dan WP Tertentu, serta ditambah sanksi 200 persen.
Sedangkan di
Kebijakan II, akan dikenai PPh Final sebesar 30 persen ditambah sanksi bunga per
bulan berikut uplift factor sebesar 15 persen.
Bagi yang tidak ikut
PPS, berlaku ketentuan umum, yaitu andai ditemukan data harta, maka akan ditindaklanjuti
dengan proses klarifikasi melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas
Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
WP dapat merespon
surat ini dengan melakukan pembetulan SPT Tahunan dan membayar kekurangan pajaknya.
Namun jika tidak ditanggapi, maka akan dilanjutkan ke proses pemeriksaan.
Materi yang diperiksa
terkait temuan ini pun, tidak hanya yang berhubungan dengan data harta dimaksud,
tapi meliputi seluruh sumber penghasilan, baik yang sudah maupun yang belum
dilaporkan.
Proses penelitian data
terkait PPS masih berlangsung, namun WP diminta meneliti kembali Surat
Keterangan dan jumlah harta yang telah dilaporkan di SPT Tahunan. Apabila ada
harta yang belum dilaporkan, maka bersiap-siap lah dengan segala
konsekuensinya.
*) artikel ini telah terbit di banten.antaranews.com

0 Response to "Menanti Progres Pasca PPS"
Posting Komentar