Pajak Natura, Antara Keadilan Dan Penggerusan Basis Pajak

Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak

Polemik terkait perlakuan pajak atas natura dan kenikmatan terjawab sudah. Pemerintah telah menetapkan kriteria natura yang dapat dibebankan sebagai biaya, sekaligus menjadi objek pajak bagi penerimanya. Adilkah pengenaan ini atau ada muatan lain di dalamnya?

Sejatinya natura dan kenikmatan sama dengan imbalan, namun beda bentuk. Jika imbalan wujudnya uang, maka natura bentuknya barang dan kenikmatan bentuknya fasilitas atau pelayanan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), imbalan berbentuk uang dapat mengurangi penghasilan dan bagi penerimanya kena pajak. Sedangkan imbalan berwujud natura tidak bisa dibiayakan dan bukan objek pajak bagi penerimanya.

Tentunya perlakuan ini tidak adil, karena kedua wujud pemberian tersebut adalah sama, yaitu berupa biaya penggantian atau imbalan.

Pemberian natura pun cenderung lebih banyak dinikmati oleh pegawai pada level atas, dan jarang didapatkan oleh pekerja lapisan bawah. Sebagai contoh, fasilitas kendaraan, perumahan, kebugaran, dan lainnya kebanyakan diberikan untuk para manajer dan pegawai staf tinggi.

Lebih lanjut, pemberian natura pada pegawai level atas akan lebih menguntungkan, karena pengeluaran ini tidak dibebankan sebagai biaya. Konsekuensinya biaya natura hanya dikenakan pajak 22 persen, sesuai tarif PPh Badan.

Namun jika diberikan dalam bentuk uang, maka otomatis menjadi penghasilan pegawai. Sehingga pajaknya merujuk pada tarif PPh Orang Pribadi, yang bisa mencapai lapisan tertinggi sebesar 35 persen.

Model pengalihan pembebanan ini akan menggerus basis PPh Orang Pribadi yang tarifnya lebih tinggi, berpindah ke PPh Badan yang tarifnya lebih rendah. Sehingga potensi penerimaan dari PPh Orang Pribadi akan berkurang.

Pengaturan Baru Pajak Natura

Untuk memberikan rasa keadilan, pemerintah mengatur ulang perlakuan pajak atas natura dan kenikmatan. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam aturan tersebut, pemberian natura yang semula tidak dapat dikurangkan dari penghasilan, berubah menjadi dapat dikurangkan. Dan untuk natura yang diterima pegawai, sebelumnya bukan objek pajak, menjadi objek yang dikenakan pajak.

Selain mengubah perlakuannya, kebijakan ini masih mempertahankan beberapa jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak, yakni penyediaan makan/minum atau bahannya untuk semua pegawai, dan natura dan kenikmatan yang diterima di daerah tertentu.

Termasuk juga penyediaan sarana karena keharusan pekerjaan, natura dengan jenis dan batasan tertentu, serta natura yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D).

Selanjutnya terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang menjelaskan tata cara penetapan daerah tertentu, penilaian dan penghitungan natura sebagai dasar pemotongan pajak, serta saat mulai diberlakukannya ketentuan ini.

Namun kebijakan tersebut belum merinci jenis dan batasan natura yang dikecualikan dari objek pajak, sehingga belum bisa dilaksanakan sesuai ketentuan.

Belakangan terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 pada 27 Juni 2023. Aturan ini menjabarkan dengan rinci, jenis dan batasan natura yang tidak termasuk objek pajak.

Beberapa kebijakan yang termuat dalan aturan tersebut antara lain:

Pada kelompok makanan/minuman untuk pegawai, dijelaskan tentang perlakuan kupon dan klaim atas pembelian barang tersebut.

Nilai kupon yang dikecualikan dari objek pajak adalah sebesar Rp2 juta/pegawai/bulan, atau setara pengeluaran makan/minum di tempat kerja. Jika nilai kuponnya lebih besar, maka selisihnya merupakan objek pajak.

Kelompok natura yang dikecualikan dari objek pajak karena keharusan pekerjaan, antara lain pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput, penginapan untuk awak kapal, dan terkait penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

Selanjutnya ada natura yang masuk dalam kriteria jenis dan batasan tertentu, antara lain pemberian bingkisan dalam rangka hari besar keagamaan. Namun jika tidak terkait hari besar dimaksud, maka nilainya maksimal Rp3 juta/pegawai/tahun pajak.

Sarana lainnya yang mendapat pengecualian, yaitu pemberian peralatan dan fasilitas kerja, layanan kesehatan/pengobatan, olah raga, tempat tinggal, kendaraan, iuran kepada dana pensiun, tempat peribadatan, serta natura yang diberikan selama tahun 2022.

Ada juga fasilitas olah raga yang tidak termasuk dalam pengecualian ini, antara lain golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan otomotif.

Untuk layanan kesehatan, dikecualikan dari objek pajak jika terkait dengan penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau

pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Khusus fasilitas tempat tinggal yang diberikan untuk perorangan, nilainya maksimal Rp2 juta/pegawai/bulan.

Lain halnya dengan fasilitas kendaraan. Penerima layanan ini harus memenuhi ketentuan, yaitu tidak memiliki penyertaan modal dan penghasilan bruto rata-rata dalam 12 bulan terakhir maksimal Rp100 juta/bulan.

Untuk sarana dan fasilitas di daerah tertentu, dapat dinikmati oleh pegawai beserta keluarganya dan tidak dikenakan pajak. Fasilitas tersebut antara lain tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olah raga.

Insentif ini bisa dinikmati jika wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai daerah tertentu oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pengaturan ulang pajak natura, selain memberikan rasa keadilan terhadap pengenaan pajak berbagai bentuk imbalan. Juga meningkatkan pemerataan distribusi natura hingga imbalan jenis ini dapat dinikmati oleh seluruh pegawai.

Aturan ini juga memberikan keleluasaan kepada pemberi kerja, untuk memberikan imbalan berbentuk natura, karena fasilitas ini dapat dibenbankan sebagai biaya untuk mengurangi pendapatan.

Dari sisi penerimaan pun kebijakan baru ini dapat meminimalisir penggerusan basis pajak. Dan pada gilirannya, penerimaan pajak dari sektor PPh Orang Pribadi akan lebih optimal.

*) artikel ini telah terbit di Harian Tangerang Ekspres pada 25 Agustus 2023.

  

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pajak Natura, Antara Keadilan Dan Penggerusan Basis Pajak"

Posting Komentar