Pajak Natura, Antara Keadilan Dan Penggerusan Basis Pajak
Sejatinya natura dan kenikmatan sama dengan imbalan,
namun beda bentuk. Jika imbalan wujudnya uang, maka natura bentuknya barang dan
kenikmatan bentuknya fasilitas atau pelayanan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Pajak Penghasilan (UU PPh), imbalan berbentuk uang dapat mengurangi penghasilan
dan bagi penerimanya kena pajak. Sedangkan imbalan berwujud natura tidak bisa
dibiayakan dan bukan objek pajak bagi penerimanya.
Tentunya perlakuan ini tidak adil, karena kedua wujud
pemberian tersebut adalah sama, yaitu berupa biaya penggantian atau imbalan.
Pemberian natura pun cenderung lebih banyak dinikmati
oleh pegawai pada level atas, dan jarang didapatkan oleh pekerja lapisan bawah.
Sebagai contoh, fasilitas kendaraan, perumahan, kebugaran, dan lainnya
kebanyakan diberikan untuk para manajer dan pegawai staf tinggi.
Lebih lanjut, pemberian natura pada pegawai level atas
akan lebih menguntungkan, karena pengeluaran ini tidak dibebankan sebagai biaya.
Konsekuensinya biaya natura hanya dikenakan pajak 22 persen, sesuai tarif PPh
Badan.
Namun jika diberikan dalam bentuk uang, maka otomatis
menjadi penghasilan pegawai. Sehingga pajaknya merujuk pada tarif PPh Orang
Pribadi, yang bisa mencapai lapisan tertinggi sebesar 35 persen.
Model pengalihan pembebanan ini akan menggerus basis
PPh Orang Pribadi yang tarifnya lebih tinggi, berpindah ke PPh Badan yang tarifnya
lebih rendah. Sehingga potensi penerimaan dari PPh Orang Pribadi akan
berkurang.
Pengaturan Baru Pajak Natura
Untuk memberikan rasa keadilan, pemerintah mengatur
ulang perlakuan pajak atas natura dan kenikmatan. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam aturan tersebut, pemberian natura yang semula
tidak dapat dikurangkan dari penghasilan, berubah menjadi dapat dikurangkan.
Dan untuk natura yang diterima pegawai, sebelumnya bukan objek pajak, menjadi
objek yang dikenakan pajak.
Selain mengubah perlakuannya, kebijakan ini masih
mempertahankan beberapa jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak, yakni penyediaan
makan/minum atau bahannya untuk semua pegawai, dan natura dan kenikmatan yang diterima
di daerah tertentu.
Termasuk juga penyediaan sarana karena keharusan
pekerjaan, natura dengan jenis dan batasan tertentu, serta natura yang dibiayai
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D).
Selanjutnya terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55
Tahun 2022 yang menjelaskan tata cara penetapan daerah tertentu, penilaian dan
penghitungan natura sebagai dasar pemotongan pajak, serta saat mulai
diberlakukannya ketentuan ini.
Namun kebijakan tersebut belum merinci jenis dan
batasan natura yang dikecualikan dari objek pajak, sehingga belum bisa
dilaksanakan sesuai ketentuan.
Belakangan terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 66 Tahun 2023 pada 27 Juni 2023. Aturan ini menjabarkan dengan rinci, jenis
dan batasan natura yang tidak termasuk objek pajak.
Beberapa kebijakan yang termuat dalan aturan tersebut
antara lain:
Pada kelompok makanan/minuman untuk pegawai, dijelaskan
tentang perlakuan kupon dan klaim atas pembelian barang tersebut.
Nilai kupon yang dikecualikan dari objek pajak adalah
sebesar Rp2 juta/pegawai/bulan, atau setara pengeluaran makan/minum di tempat
kerja. Jika nilai kuponnya lebih besar, maka selisihnya merupakan objek pajak.
Kelompok natura yang dikecualikan dari objek pajak
karena keharusan pekerjaan, antara lain pakaian
seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar
jemput, penginapan untuk awak kapal, dan terkait penanganan
endemi, pandemi, atau bencana nasional.
Selanjutnya ada natura yang masuk dalam kriteria jenis
dan batasan tertentu, antara lain pemberian bingkisan
dalam rangka hari besar keagamaan. Namun jika tidak terkait hari besar dimaksud, maka nilainya maksimal
Rp3 juta/pegawai/tahun pajak.
Sarana lainnya yang mendapat pengecualian, yaitu
pemberian peralatan dan fasilitas kerja, layanan kesehatan/pengobatan, olah
raga, tempat tinggal, kendaraan, iuran kepada dana pensiun, tempat peribadatan,
serta natura yang diberikan selama tahun 2022.
Ada juga fasilitas olah raga yang tidak termasuk dalam
pengecualian ini, antara lain golf, pacuan kuda, balap
perahu bermotor, terbang layang, dan otomotif.
Untuk layanan kesehatan, dikecualikan dari objek pajak
jika terkait dengan penanganan kecelakaan kerja, penyakit
akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau
pengobatan
lanjutan sebagai akibat kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Khusus fasilitas tempat tinggal yang diberikan untuk perorangan, nilainya maksimal Rp2 juta/pegawai/bulan.
Lain halnya dengan fasilitas kendaraan. Penerima
layanan ini harus memenuhi ketentuan, yaitu tidak
memiliki penyertaan modal dan penghasilan bruto rata-rata dalam 12 bulan terakhir maksimal Rp100 juta/bulan.
Untuk sarana dan fasilitas di daerah tertentu, dapat
dinikmati oleh pegawai beserta keluarganya dan tidak dikenakan pajak. Fasilitas
tersebut antara lain tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan,
peribadatan, pengangkutan, dan olah raga.
Insentif ini bisa dinikmati jika wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai daerah tertentu oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pengaturan ulang pajak natura, selain memberikan rasa
keadilan terhadap pengenaan pajak berbagai bentuk imbalan. Juga meningkatkan
pemerataan distribusi natura hingga imbalan jenis ini dapat dinikmati oleh
seluruh pegawai.
Aturan ini juga memberikan keleluasaan kepada pemberi
kerja, untuk memberikan imbalan berbentuk natura, karena fasilitas ini dapat dibenbankan
sebagai biaya untuk mengurangi pendapatan.
Dari sisi penerimaan pun kebijakan baru ini dapat
meminimalisir penggerusan basis pajak. Dan pada gilirannya, penerimaan pajak dari
sektor PPh Orang Pribadi akan lebih optimal.
*) artikel ini telah terbit di Harian Tangerang Ekspres
pada 25 Agustus 2023.
.jpg)
0 Response to "Pajak Natura, Antara Keadilan Dan Penggerusan Basis Pajak"
Posting Komentar