Ciri Dan Fungsi Pajak
Pengertian
Pajak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, pada Pasal 1 ayat (1), menyebutkan bahwa pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ciri-ciri Utama Pajak
Pertama, Wajib dan Memaksa: Pajak harus dibayar
oleh setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak sesuai
peraturan perundang-undangan.
Kedua, Berdasarkan Undang-Undang: Pemungutan pajak diatur oleh
hukum formal, bukan kebijakan sepihak pemerintah.
Ketiga, Tanpa Imbalan Langsung (Kontraprestasi): Pembayar pajak
tidak langsung menerima manfaat spesifik saat membayar (misalnya, membayar
Pajak Penghasilan tidak langsung berarti mendapat jalan tol gratis).
Keempat, Untuk Keperluan Negara: Hasil pungutan
pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum negara dan pembangunan
nasional.
Fungsi Pajak
Pertama, Fungsi Anggaran (Budgetair):
Pajak adalah sumber penerimaan utama negara untuk membiayai pengeluaran rutin
dan pembangunan (seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan).
Kedua, Fungsi Mengatur (Regulerend): Pemerintah
menggunakan pajak untuk mengatur atau mencapai tujuan ekonomi dan sosial
tertentu, seperti mengendalikan impor melalui bea masuk atau mendorong
investasi dengan insentif pajak.
Ketiga, Fungsi Stabilitas: Pajak membantu menjaga kestabilan
ekonomi, misalnya dengan mengatur peredaran uang dan mengendalikan inflasi.
Keempat, Fungsi Pemerataan (Distribusi):
Penerimaan pajak digunakan kembali untuk pemerataan kesejahteraan melalui
subsidi, jaminan kesehatan, dan penyediaan fasilitas umum. (dk)

0 Response to "Ciri Dan Fungsi Pajak"
Posting Komentar