Ciri Dan Fungsi Pajak

 

Pengertian Pajak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pada Pasal 1 ayat (1), menyebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ciri-ciri Utama Pajak

Pertama, Wajib dan Memaksa: Pajak harus dibayar oleh setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, Berdasarkan Undang-Undang: Pemungutan pajak diatur oleh hukum formal, bukan kebijakan sepihak pemerintah.

Ketiga, Tanpa Imbalan Langsung (Kontraprestasi): Pembayar pajak tidak langsung menerima manfaat spesifik saat membayar (misalnya, membayar Pajak Penghasilan tidak langsung berarti mendapat jalan tol gratis).

Keempat, Untuk Keperluan Negara: Hasil pungutan pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum negara dan pembangunan nasional.

Fungsi Pajak

Pertama, Fungsi Anggaran (Budgetair): Pajak adalah sumber penerimaan utama negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan (seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan).

Kedua, Fungsi Mengatur (Regulerend): Pemerintah menggunakan pajak untuk mengatur atau mencapai tujuan ekonomi dan sosial tertentu, seperti mengendalikan impor melalui bea masuk atau mendorong investasi dengan insentif pajak.

Ketiga, Fungsi Stabilitas: Pajak membantu menjaga kestabilan ekonomi, misalnya dengan mengatur peredaran uang dan mengendalikan inflasi.

Keempat, Fungsi Pemerataan (Distribusi): Penerimaan pajak digunakan kembali untuk pemerataan kesejahteraan melalui subsidi, jaminan kesehatan, dan penyediaan fasilitas umum. (dk)

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ciri Dan Fungsi Pajak"

Posting Komentar