NIK Dan NPWP Belum Padan, Tahun Depan Gak Gajian

Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) model lama akan hilang tahun depan, digantikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Semua layanan, termasuk pembayaran gaji, yang masih menggunakan NPWP lama, sebagai identitas layanan, pun akan terhenti.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 mengenai pemadanan NIK dengan NPWP.

 

Aturan ini menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2024, Wajib Pajak (WP) harus menggunakan NIK sebagai NPWP. Identitas tersebut digunakan dalam layanan administrasi yang diselenggarakan Ditjen Pajak dan pihak lain yang menggunakan NPWP sebagai nomor identitas layanan.

 

Dengan demikian, NIK harus dipadankan dengan NPWP paling lambat 31 Desember 2023. Jika sampai dengan batas waktu tersebut belum padan, maka yang bersangkutan tidak dapat lagi menggunakan NPWP lamanya.

 

Sistem pembayaran gaji pun akan terhambat, karena bendahara tidak dapat memberikan gaji, jika bukti potong pajak belum dibuat. Bukti ini hanya dapat dibuat, jika NIK pegawai telah valid menjadi NPWP, dan terbaca di sistem penggajian.

 

Proses pembayaran tender pemerintah juga akan terkendala, manakala rekanan pemerintah belum memadankan NIK dengan NPWP yang bersangkutan.

 

Aktifitas lainnya yang akan terpengaruh dengan ketentuan ini, antara lain: layanan ekspor dan impor, layanan perbankan dan sektor keuangan, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, dan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

 

Satu Data Indonesia

 

Sejatinya, pemadanan NIK dan NPWP merupakan pengejawantahan dari cita-cita untuk membentuk Satu Data Indonesia.

 

Pada 2004, Ditjen Pajak pernah menginisiasi pembentukan Nomor Identitas Tunggal (Single Identity Number/SIN), yang mengacu pada Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun proses tersebut terkendala karena sarana dan prasarana belum memadai.

 

Selanjutnya terbit beberapa peraturan tentang Administrasi Kependudukan melalui UU Nomor 23 Tahun 2006 dan UU Nomor 24 Tahun 2013.

 

Ditindaklanjuti dengan ketentuan mengenai Pelayanan Publik dan Penerapan NIK Nasional pada 2009, serta Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Kependudukan melalui PP 40 Tahun 2019.

 

Berikutnya terbit Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, tentang Satu Data Indonesia, yang mengatur tata kelola data, untuk mewujudkan keterpaduan rencana, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

 

Puncaknya, terbit Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan NPWP Dalam Pelayanan Publik pada 9 September 2021.

 

Peraturan tersebut memerintahkan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik, agar mencantumkan NIK dan NPWP pada setiap layanan yang diberikan, paling lambat 2 tahun sejak peraturan tersebut berlaku, yaitu pada 9 September 2023.

 

Pembentukan satu data Indonesia bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi dan pencucian uang, pembentukan basis data perpajakan, dan pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan.

 

Kementerian Keuangan melalui DJP merespon kebijakan ini, dengan memuat ketentuan penggunaan NIK menjadi NPWP pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang terbit pada 29 Oktober 2021.

 

Selanjutnya, ketentuan tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 pada 8 Juli 2022, yang menjelaskan tentang tata cara pemadanan NIK menjadi NPWP, serta batas waktunya.

 

Pemadanan Secara Mandiri

 

Ditjen Pajak sudah mulai memadankan NIK menjadi NPWP secara sistem sejak 14 Juli 2022. Proses ini telah menghasilkan 19 juta NPWP yang sudah padan.

 

Sebagian NPWP lagi belum padan, terkendala karena adanya perbedaan data utama, antara lain: penulisan NIK, nama, tempat lahir, dan tanggal lahir. Untuk itu, WP diminta melakukan pemadanan secara mandiri, melalui pemutakhiran profil di akun pajak masing-masing.

 

Selanjutnya, yang bersangkutan dapat melakukan pembaruan data surat elektronik (email), nomor telepon seluler, klasifikasi lapangan usaha atau pekerjaan, serta data keluarga.

 

Untuk mengetahui apakah NIK dan NPWP nya sudah padan, wajib dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

 

Langkah pertama, di akun pajak (djponline.pajak.go.id), WP diminta memasukkan NIK ke kolom NIK/NPWP, kata sandi akun pajak, dan kode keamanan. Jika berhasil, maka NIK dan NPWP yang bersangkutan sudah padan. Jika belum, lanjutkan ke langkah berikutnya.

 

Langkah kedua, masukkan NPWP lama ke kolom NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah masuk, pilih tombol profil dan lakukan pembaruan data utama. Lalu pilih tombol validasi. Jika valid, maka NIK dan NPWP nya sudah padan.

 

Jika belum valid dan muncul kotak peringatan, maka perhatikan catatan di dalam kotak peringatan. Catatan tersebut menunjukkan bagian mana yang masih harus diperbaiki.

 

Langkah Ketiga, jika masih mengalami kesulitan dalam proses pemadanan, segera hubungi KPP tempat WP terdaftar.

 

Untuk WP Badan, Instansi Pemerintah, dan Orang Pribadi bukan penduduk (Warga Negara Asing/WNA), NPWP nya dimutakhirkan dengan cara menambahkan angka 0 di depan NPWP lama. Sehingga NPWP yang semula 15 digit menjadi 16 digit.

 

Khusus untuk WP Orang Pribadi yang baru terdaftar, akan diberikan 2 nomor identitas, yakni NIK nya diaktivasi menjadi NPWP dan diberikan NPWP dengan format lama yang 15 digit. Sedangkan selain WP tersebut, akan diberikan NPWP dengan format 16 digit.

 

Penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP baru dengan format 16 digit, sementara digunakan secara terbatas untuk layanan perpajakan, sampai dengan 31 Desember 2023. Selanjutnya identitas tersebut akan digunakan secara penuh, untuk semua layanan yang menyaratkan NPWP, mulai 1 Januari 2024.

 

Oleh karenanya, segera lakukan pemadanan NIK dengan NPWP, agar tahun depan lancar gajian.


*) artikel ini telah terbit di Harian Tangerang Ekspres pada 3 Maret 2023 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "NIK Dan NPWP Belum Padan, Tahun Depan Gak Gajian"

Posting Komentar