Jalan Panjang Menuju Estonia
Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak
Kalau lah ada, sebuah negara yang menempati urutan pertama selama 9 tahun berturut-turut, yang memiliki kebijakan perpajakan paling kompetitif di antara negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), dialah Estonia.Tak tanggung-tanggung, Tax Foundation
dalam International Tax Competitiveness (ITC) Index 2022, memberikan
skor maksimal untuk daya saing sistem perpajakan negara ini.
Organisasi tersebut mengukur sistem
perpajakan dan memberikan peringkat berdasarkan variabel-variabel, antara lain:
pajak korporasi, pajak orang pribadi, pajak properti, pajak konsumsi, dan pajak
internasional.
Estonia mendapatkan ranking terbaik untuk
4 variabel, yakni:
Pertama, negara
ini memiliki tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang kompetitif sebesar 20
persen, diterapkan hanya pada keuntungan perusahaan yang didistribusikan
sebagai dividen. Sedangkan untuk keuntungan yang diinvestasikan kembali, tidak
kena pajak.
Kedua, tarif
tunggal PPh Orang Pribadinya sebesar 20 persen, serta tarif pajak atas keuntungan modal (capital gain) juga 20 persen.
Ketiga, pajak
properti hanya dikenakan terhadap nilai kepemilikan tanah, tidak termasuk bangunan
dan barang modal lainnya.
Keempat,
negara ini memiliki pajak internasional yang membebaskan pajak atas penghasilan dari luar negeri, yang diterima perusahaan domestik.
Estonia juga sudah menggunakan sistem
yang terintegrasi, yaitu e-government, e-service, e-banking, dan
e-taxation. Segala layanan sudah terintegrasi dengan baik, sehingga Estonia
terkenal dengan sebutan e-Estonia.
Apakah Estonia tidak mengincar penerimaan
dari pajak atas laba perusahaan? Ternyata negara ini telah menyusun stimulus
atas keuntungan modal. Saat perusahaan memperoleh laba, tidak kena pajak, namun ketika
perusahaan menginvestasikan kembali labanya, maka nilai perusahaan akan
meningkat.
Peningkatan nilai ini secara otomatis
akan meningkatkan nilai saham. Ketika perusahaan menjual sahamnya, saat itu lah
negara memperoleh penerimaan dari pajak keuntungan modal.
Kebijakan pajak Estonia terbukti sangat
efektif mencapai tax rasio tinggi. Pada 2020, angkanya 33,3
persen dan pada 2021 sebesar 33,5 persen. Sementara Indonesia di tahun yang
sama, ada dikisaran 9,11 persen dan 10,4 persen.
Sekilas Estonia
Mengutip dari laman wikipedia, Estonia
adalah sebuah negara berdaulat di kawasan Baltik Eropa Utara, berbatasan dengan
Teluk Finlandia, Laut Baltik, Latvia, dan Rusia.
Pada 21 Desember 2007, negara ini turut
meratifikasi Perjanjian Schengen 1985, yang dibuat sejumlah negara Eropa, untuk
menghapus pengawasan perbatasan di antara mereka.
Luas wilayahnya 45.227
km2, terbagi dalam 15 county (setara kabupaten), dengan pusat
pemerintahan di Tallinn. Walaupun jumlah penduduknya hanya 1,34 juta jiwa, namun memiliki Produk Domestik Bruto (PDB) tertinggi di antara negara-negara bekas
Republik Soviet.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengukuhkan
Estonia sebagai negara maju, dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sangat
tinggi. Serta berperingkat tinggi dalam kebebasan pers, ekonomi, demokrasi,
politik, dan pendidikan.
Perpajakan di Indonesia
Pada zaman kerajaan, sudah ada pungutan
semacam pajak. Mulanya hanya persembahan dari rakyat kepada rajanya, yang dikenal
dengan sebutan upeti.
Namun berangsur-angsur, upeti tersebut
dimanfaatkan juga untuk membangun fasilitas-fasiltas yang dibutuhkan rakyat,
seperti jalan, jembatan, saluran air, dan sebagainya.
Untuk
keberlangsungan kerajaan dan pembangunan fisik lainnya, dibuatlah ketentuan
agar upeti tersebut terus ada, bersifat memaksa, dan melibatkan seluruh rakyat.
Sejak
kedatangan Belanda ke Indonesia, dibuatlah aturan-aturan terkait pungutan dan
mulai dikenal istilah pajak.
Istilah
ini digunakan sejak berlakunya huistaks pada 1816. Huistaks
merupakan pajak atas tanah dan bangunan, dengan tarif 80 persen dari harga
tanah. Namun sejak pendudukan Inggris, berubah menjadi 2,5 persen untuk pribumi
dan 5 persen jika dimiliki bangsa lain.
Berikutnya
pada 1920, muncul Pajak Penghasilan (ordonantie op de herziene
inkomstenbelasting) dengan tarif 7,5 persen dari hasil panen. Dan pada
1925, diatur Pajak Perseroan (ordonantie op de vennootschapbelasting).
Pada 1934,
muncul Pajak Kendaraan Bermotor, dan jenis pajak lainnya. Dan saat penjajahan
Jepang, pajak masih dikenakan atas kepemilikan tanah.
Setelah
Indonesia merdeka, istilah pajak dimuat dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat 2, yang
menyebutkan bahwa segala pajak untuk negara berdasarkan undang-undang.
Reformasi Perpajakan
Reformasi
yang pertama berlangsung pada 1983. Saat itu sistem perpajakan diubah dari official assesment menjadi self assesment. Sistem ini memberi
kepercayaan kepada wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan
melaporkan sendiri kewajibannya.
Dengan
sistem ini, pemerintah menempatkan wajib pajak sebagai mitra, bukan objek. Ketentuan
ini memberi ruang kepada seluruh warga negara,
untuk bergotong-royong membangun negara.
Mulai saat
itu, dikenal istilah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pada tahun
tersebut lahir Undang-Undang (UU) baru, yakni : UU
Nomor 6 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (KUP), Nomor 7
tentang PPh, Nomor 8 tentang PPnBM, serta Nomor 12 dan 13 Tahun 1985 tentang PBB dan
Bea Meterai.
Reformasi
selanjutnya dilaksanakan pada 1997, ditandai dengan terbitnya beberapa ketentuan baru, yaitu UU Nomor
17 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), dan UU Nomor 18 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Juga terbit UU Nomor 19 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa (PPSP), Nomor 20 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
dan Nomor 21 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB).
Selanjutnya
pada periode 2002-2008, dilakukan reformasi internal berupa penguatan dan
perbaikan kualitas sumber daya manusia. Juga perbaikan struktur organisasi dan
proses bisnis, yang melahirkan modernisasi kantor pajak.
Terbit juga kebijakan
insentif, fasilitas, dan kemudahan di bidang perpajakan. Aturan ini bertujuan
untuk menggairahkan dunia usaha dan menarik investor, baik dari dalam maupun
luar negeri.
Kemudian ditetapkan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP), untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Pada 2009, besarannya masih
15,84 juta dan pada 2016 menjadi 54 juta setahun.
Akhirnya,
pada penghujung 2016, pemerintah mengukuhkan program reformasi perpajakan,
melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.03/2016 pada 9 Desember 2016.
Reformasi yang dilakukan sejak 1983, telah mengubah
struktur penerimaan negara. Awalnya penerimaan didominasi
dari migas 67,6 persen. Namun sekarang, 71 persennya diisi dari pajak. Partisipasi
masyarakat pun meningkat, yang semula 2,59 juta menjadi 50 juta
wajib pajak.
Mulai 2020 kemarin, kembali dilakukan reformasi. Proses
ini telah melahirkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya.
Di ketentuan ini juga mulai dikenalkan satu identitas
tunggal, yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP).
Reformasi ini juga menjangkau pembenahan sumber daya
manusia, melalui fungsionalisasi beberapa jabatan dan penyederhanaan birokrasi,
serta menambah KPP Madya untuk membina wajib pajak potensial yang semakin
meningkat.
Selain itu, diupayakan pula pembenahan administrasi
perpajakan, dengan melakukan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau
dikenal dengan nama PSIAP. Sistem ini rencananya mulai digunakan pada 1 Januari
2024.
Jalan masih panjang yang harus ditempuh Indonesia,
untuk menyamai sistem perpajakan Estonia. Perubahan dan perbaikan masih terus
dilakukan, untuk mengoptimalkan penerimaan negara menuju Indonesia yang maju
dan mandiri.
*) artikel ini telah terbit di pajak.go.id

0 Response to "Jalan Panjang Menuju Estonia"
Posting Komentar