Menyingkap Tabir PPN 12 Persen

Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak

Dalam beberapa pekan ke belakang, penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen menjadi topik bahasan paling hangat di seluruh media. Sebagaian besar menyesalkan kebijakan tersebut, ditengah kelesuan ekonomi dan menurunnya daya beli.

Sejatinya, penyesuaian tarif ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), yang ditetapkan pada 29 Oktober 2021.

Pengaturannya termuat dalam Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa tarif PPN 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Namun besaran tarif tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen dengan Peraturan Pemerintah (PP), setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Percepatan Pemulihan Ekonomi

Kebijakan penyesuaian tarif PPN didasarkan pada kebutuhan pembiayaan negara yang semakin besar, utamanya untuk percepatan pemulihan ekonomi pasca Covid-19. Berbagai insentif yang digelontorkan pemerintah selama krisis ini, telah banyak menggerus penerimaan negara.

Dikutip dari laman menpan.go.id, beberapa kebijakan tersebut antara lain: tambahan pengurangan penghasilan neto untuk Wajib Pajak dalam Negeri (WPDN) yang memproduksi alat kesehatan atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk Covid-19, yaitu pengurangan penghasilan neto 30 persen dari biaya langsung alat tersebut.

Selanjutnya, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memberi sumbangan untuk COVID-19, maka sumbangan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebesar nilai yang sesungguhnya dikeluarkan.

Ada juga tarif PPh 21 sebesar 0 (nol) persen bersifat final untuk tambahan penghasilan dari pemerintah, berupa honorarium atau imbalan yang diterima tenaga kesehatan yang mendapat penugasan menangani Covid-19.

Berikutnya, atas penghasilan WP dari pemerintah, dikenakan PPh Final 0 (nol) persen atas kompensasi atau penggantian dari persewaan harta berupa tanah, dan atau bangunan sesuai PP 34 Tahun 2017, serta sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta.

Selanjutnya ada insentif pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa (buy back) untuk WP Perseroan Terbatas (PT) yang ingin mendapat penurunan tarif 3 persen.

Penerimaan pajak saat pandemi pada 2020 hanya mencapai Rp1.070,00 triliun atau 83,9% dari target Rp1.198,80 triliun, terkontraksi sebesar 19,7 persen

Namun berkat upaya pemerintah, pada 2021 meningkat menjadi Rp1.231,87 triliun atau 100,19 persen dari target Rp1.229,6 triliun, tumbuh lebih dari 16 persen.

Di tengah tingginya ketergantungan sumber pendapatan negara dari sektor perpajakan, pada 2021 sekitar 77 persen, pemerintah berupaya mengoptimalkan penerimaan dari sektor ini.

Mengingat pada tahun tersebut, angka tax rasio hanya 9,11 persen, termasuk salah satu yang terendah di kawasan Asia Tenggera.

Penyesuaian Tarif PPN

Salah satu penyebab tax rasio rendah adalah akibat rendahnya C-efficiency ratio PPN di Indonesia. Pada 2021, angkanya hanya 63,58 persen. Artinya, pemerintah hanya bisa mengumpulkan 63,58 persen dari PPN yang seharusnya bisa dipungut.

Disadari bahwa rendahnya rasio tadi, akibat masih banyaknya barang dan jasa yang belum dikenakan PPN, serta adanya fasilitas bebas pajak.

Barang-barang tersebut, antara lain: barang kebutuhan pokok, hasil perikanan dan kelautan, jasa angkutan umum, pendidikan, kesehatan, keuangan, keagamaan, listrik dibawah 6000 VA, dan air bersih.

Mengenakan PPN terhadap barang-barang tadi, beresiko akan meningkatkan harga jual dan menggerus daya beli masyarakat. Sehingga pilihan ini tidak diambil pemerintah.

Rendahnya angka C-efficiency rasio, juga diakibatkan oleh rendahnya tarif PPN. Tercatat, tarif PPN Indonesia relatif rendah dibandingkan banyak negara. Peningkatan tarif ini akan secara nyata meningkatkan angka rasio, sekaligus akan memperkuat penerimaan negara dari sektor pajak.

Akhirnya pemerintah memutuskan menyesuaikan tarif pajak secara bertahap dan masih memberikan proteksi pembebasan pajak untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.

Penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen, yang mulai diberlakukan pada 1 April 2022 berjalan sesuai harapan. Beberapa parameter ekonomi menunjukkan angka peningkatan, antara lain konsumsi rumah tangga. Pada 2021 jumlahnya sebesar Rp9.200 triliun, menjadi Rp12.000 triliun pada 2024.

Inflasi pun relatif terkendali, dari 3,17 persen pada 2021 menjadi 2,08 persen pada 2024, walaupun sempat melejit di angka 5,51 persen pada 2022.

Peningkatan tarif PPN pun tidak berpengaruh pada ketersediaan lapangan pekerjaan. Pada 2021 jumlah tenaga kerja yang terserap sebesar 2,4 juta pekerja, malah meningkat menjadi 4,7 juta pekerja pada 2024.

Berdasarkan angka perkembangan tadi, pemerintah lebih memilih tetap menerapkan tarif 12 persen pada 1 Januari 2025, dengan sejumlah pengaturan. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

PPN tarif 12 persen hanya diterapkan pada Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor, dan barang lainnya yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Barang-barang yang masuk kelompok barang mewah yang terkena PPnBM, sebagaimana termuat dalam PP 61 Tahun 2020, antara lain: hunian mewah, senjata api, balon udara, pesawat udara, dan kapal pesiar.

Adapun barang-barang lain yang tidak terkena PPnBM, walaupun tarif pajaknya sama 12 persen, namun Dasar Pengenaan Pajaknya (DPP) dihitung menggunakan nilai lain, sebesar 11/12 dari harga jual. Sehingga secara matematis, nilai pajaknya sama dengan tarif 11 persen atau tidak mengalami kenaikan.

Demikian juga dengan barang-barang yang sebelumnya mendapat pembebasan pajak, akan tetap memperoleh fasilitas tersebut, seperti: bahan kebutuhan pokok, hasil perikanan dan kelautan, jasa angkutan umum, pendidikan, kesehatan, keuangan, keagamaan, listrik dibawah 6000 VA, dan air bersih.

Disamping itu, ada juga barang-barang yang masih mendapat insentif pajak, antara lain sektor perumahan dan otomotif.

Insentif juga masih bisa dinikmati para pengusaha kecil yang omset setahunnya kurang dari Rp4,8 miliar setahun, yaitu tidak wajib memungut PPN.

Dengan demikian, penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang-barang tertentu saja, yang sebelumnya sudah terkena PPnBM. Barang dan jasa lainnya tidak menggalami kenaikan tarif, serta semua fasilitas perpajakan yang sebelumnya ada, masih bisa dinikmati oleh masyarakat.

*) artikel ini telah terbit di Harian Tangerang Ekpres pada 4 Februari 2024.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menyingkap Tabir PPN 12 Persen "

Posting Komentar