Waktunya Beli Rumah, Pajak Ditanggung Pemerintah
Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak
Dampak nyata Covid-19 terhadap sektor ini terlihat pada penurunan volume penjualan karena masyarakat banyak yang mengalami keguncangan ekonomi. Disamping itu timbul kendala baru, yaitu kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan karena penurunan pendapatan, serta adanya gangguan dalam rantai pasok usaha.
Sektor perumahan merupakan sektor yang strategis dalam perekonomian. Sektor ini mempunyai dampak berganda (multiplier effect) yang kuat dan menyerap tenaga kerja yang besar.
Untuk mendorong aktivitas ekonomi ditengah kelesuan akibat pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor ini pada periode Maret s.d. Agustus 2021, melalui PMK-21/PMK.010/2021.
Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tanggal 11 Juni 2021 memutuskan memperpanjang periode insentif hingga Desember 2021 dan mengusulkan memperpanjang periode tersebut melaui surat nomor PK-151/M.EKON/06/2021 tanggal 16 Juni 2021.
Perpanjangan ini untuk mengakomodir rumah indent yang pelunasannya dilakukan sampai bulan Desember 2021.
Menindaklanjuti usulan tersebut, Menteri Keuangan selanjutnya menerbitkan PMK-103/KMK.010/2021 pada tanggal 30 Juli 2021, yang salah satu isinya mencabut PMK-21/PMK.010/2021 dan memperpanjang masa pemberian insentif sampai dengan Desember 2021.
Dalam PMK yang baru disebutkan bahwa pajak yang ditanggung pemerintah adalah atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun, termasuk ruko (rumah toko) dan rukan (rumah kantor) yang berfungsi sebagai tempat tinggal.
Transaksi penyerahannya harus terjadi pada saat ditandatanganinya Akta Jual Beli (AJB) atau saat perjanjian pengikatan jual beli lunas, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) paling lambat 31 Desember 2021. Berita acaranya harus didaftarkan di aplikasi Sikumbang milik Kementerian PUPR, paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya.
Kriteria Rumah Tapak atau Rumah Susun yang diberikan fasilitas antara lain: memiliki harga jual maksimal Rp 5 miliar, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Juga harus berupa rumah yang sudah mendapatkan Kode Identitas Rumah (KIR) dan diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.
Insentif ini hanya diberikan maksimal 1 unit rumah untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun, serta telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan paling lama bulan Januari 2021.
Insentif yang diberikan sebesar 100% untuk harga jual rumah paling tinggi Rp 2 miliar, dan 50% untuk harga jual rumah lebih dari Rp 2 miliar s.d. Rp 5 miliar. Untuk memperoleh insentif ini, pengembang diwajibkan membuat laporan realisasi pajak yang ditanggung pemerintah dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan.
*) Artikel ini telah terbit di Harian
Banten Raya pada 21 September 2021.
.jpg)
0 Response to "Waktunya Beli Rumah, Pajak Ditanggung Pemerintah"
Posting Komentar