Aparatur Negara Harus Segera Aktivasi Akun Coretax


Perintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) mulai Tahun Pajak 2025 bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Tujuan dari edaran ini antara lain untuk memastika setiap Aparatur Negara melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Coretax DJP.

Juga mendorong kepatuhan Aparatur Negara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan integritas, akuntabilitas dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Surat Edaran ini ditandatangi pada 13 November 2025 dan memerintahkan kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk mendorong para pegawainya agar mengaktifkan Akun Wajib Pajak dan membuat  Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik sebelum 31 Desember 2025.

Bersamaan dengan edaran ini, terlampir Panduan Aktivasi Akun Wajib Pajak, Registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik, dan Validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. (dk)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aparatur Negara Harus Segera Aktivasi Akun Coretax"

Posting Komentar