Impersonate, Sang Pemilik Kewenangan


Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak

Kehadiran sistem perpajakan yang baru, coretax, diikuti juga dengan beberapa mode baru yang menjadi unggulan. Salah satunya menu impersonate. Fitur ini memberikan keleluasaan bagi wajib pajak dalam berbagi akses untuk menggunakan aplikasi, dengan kontrol yang tinggi.

Impersonate adalah istilah dalam bahasa Inggris, yang artinya menirukan atau bertindak sebagai. Dalam keseharian, kata ini dimaknai sebagai suatu teknik untuk menirukan karakter seseorang atau seseorang bertindak seakan-akan menjadi sosok yang di-impersonate. Di dunia hiburan, impersonate dapat dilakukan dengan menirukan suara, tingkah laku, gaya bicara, bahkan bahasa tubuh seorang tokoh.

Otoritas pajak mengenalkan fitur impersonate dalam penggunaan aplikasi coretax. Istilah ini disematkan bagi siapa saja yang diberi hak akses untuk masuk ke sistem coretax, mewakili Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.

Pihak-pihak yang dapat ditunjuk sebagai impersonate, antara lain:

Pertama, pihak yang menjadi wakil wajib pajak, yaitu pengurus untuk badan hukum, kurator untuk badan yang dinyatakan pailit, orang atau badan yang ditugasi melakukan pemberesan untuk badan dalam pembubaran, dan likuidator untuk badan dalam likuidasi.

Khusus untuk warisan yang belum terbagi, bisa ditunjuk salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya. Sedangkan untuk anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan, bisa diwakilkan oleh wali atau pengampunya.

Kedua, pihak yang menjadi kuasa wajib pajak, yaitu konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga. Untuk menjadi kuasa, konsultan pajak dan pihak lain harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Sedangkan untuk keluarga dikecualikan dari syarat tersebut, jika kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

Ketiga, orang lain selain wakil dan kuasa wajib pajak, yaitu mereka-mereka yang berada di sekitar wajib pajak dan diberi hak akses untuk mengerjakan sesuatu terkait dengan pelaporan pajak, contohnya karyawan.

Mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), kelompok pertama dan kedua dapat diberi hak akses penuh, sampai dengan proses penandatanganan dokumen. Sedangkan kelompok ketiga tidak bisa.

Karyawan yang diberi hak akses, kewenangannya terbatas pada pembuatan konsep (draft), baik laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan maupun pembuatan konsep dokumen lainnya.

Pemberian Hak Akses

Untuk memberikan hak akses, hal pertama yang harus diperhatikan adalah calon penerima hak harus sudah memiliki akun di sistem coretax. Khusus untuk wakil dan kuasa, mereka harus mempunyai sertifikat digital, baik yang tersertifikasi maupun yang tidak tersertifikasi.

Selanjutnya, pihak yang akan memberikan akses, mendaftarkan yang bersangkutan melalui akun coretax miliknya.

Untuk wakil wajib pajak dan karyawan, didaftarkan melalui sub menu Pihak Terkait, sedangkan untuk kuasa didaftarkan melalui sub menu Wakil/Kuasa.

Langkah pertama untuk menambahkan pihak terkait yaitu dengan melakukan penelitian, apakah yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai pihak terkait. Proses ini dilakukan dengan cara memilih bilah (tab) Portal, kemudian pilih menu Profil, lalu pilih sub menu Pihak Terkait.

Pada tahap ini, sistem akan menampilkan siapa saja yang sudah terdaftar sebagai pihak terkait. Bilah ini juga menyediakan tombol Lihat, untuk menampikan rincian identitas orang yang ada di daftar pihak terkait.

Berikutnya, jika yang bersangkutan belum ada di daftar tersebut, maka masuk ke sub menu Informasi Umum, kemudian pilih Edit. Selanjutnya gulir ke bawah dan temukan bilah Pihak Terkait.

Pilih tombol Tambah, untuk menambahkan seseorang ke dalam daftar pihak terkait. Lengkapi isian formulir yang ada, lalu tekan simpan. Proses penambahan Pihak Terkait telah selesai.

Bilah ini juga menyediakan tombol Ubah, Hapus dan Lihat, untuk melakukan penyesuaian data dan informasi para pihak terkait.

Berbeda dengan pihak terkait, untuk menambahkan kuasa, pilih sub menu Wakil/Kuasa. Sistem akan menampilkan daftar wakil/kuasa yang sudah didaftarkan sebelumnya. Pilih tombol Kuasa Baru (New Representative), lalu akan muncul pilihan jenis kuasa yang akan ditambahan, apakah Konsultan Pajak atau Pihak Lain. Lalu isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sistem akan menampilkan calon kuasa yang dicari, lalu tekan Pilih, untuk menambahkan yang bersangkutan sebagai kuasa. Langkah ini akan dilanjutkan dengan pemberian hak akses apa saja yang akan diberikan kepada kuasa.

 Pilih hak akses yang akan diberikan, jenis pajak, masa berlaku, nomor dokumen kontrak perjanjian dan ruang lingkupnya, lalu pilih Simpan.

Pada tahap selanjutnya, wajib pajak menandatangani dokumen penunjukan kuasa menggunakan sertifikat digital atau kode otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika penandatanganan berhasil, maka proses pendaftaran kuasa telah selesai.

Sama halnya dengan kuasa, pihak terkait dapat diberikan hak akses oleh wajib pajak melalui sub menu Wakil/Kuasa. Lalu ikuti langkah-langkah seperti saat memberi hak akses kepada kuasa.

Wakil atau kuasa dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan milik wajib pajak yang dikuasakan kepadanya, dengan cara impersonate pihak yang diwakilkan. Untuk melakukannya, wakil/kuasa harus masuk ke akun coretax milik wakil/kuasa, lalu pilih panah ke bawah pada pita di bagian atas yang bertuliskan NPWP dan nama wajib pajak.

Sistem akan menampilkan daftar akun utama dan akun wajib pajak yang akan di-impersonate. Jika daftar akun wajib pajak yang akan diwakilkan tidak muncul, maka ulangi langkah pendaftaran wakil/kuasa dari awal.

Pilih akun yang akan diwakili, kemudian sistem akan menampilkan pita biru muda dengan tulisan “You are currently impersonating user: [nama dan NPWP]”. Dengan demikian, proses impersonate telah berhasil, dan saat ini wakil/kuasa sedang bertindak sebagai wajib pajak, menunaikan hak dan kewajiban perpajakan melalui coretax.

Pemberian kewenangan akses melalui mode impersonate, memberi keleluasaan bagi wajib pajak dalam menunjuk siapa pun sebagai wakil/kuasanya. Hal ini juga akan meringankan kesibukannya dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

Coretax memberikan banyak fasilitas melalui terobosan-terobosan baru, untuk memudahkan wajib pajak. Sehingga dengan segala fitur yang ada, akan memberikan kenyaman, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak secara berkesinambungan.

*) artikel ini telah terbit di solo.tribunnews.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Impersonate, Sang Pemilik Kewenangan"

Posting Komentar