Impersonate, Sang Pemilik Kewenangan
Impersonate adalah istilah dalam
bahasa Inggris, yang artinya menirukan atau bertindak sebagai. Dalam
keseharian, kata ini dimaknai sebagai suatu teknik untuk menirukan
karakter seseorang atau seseorang bertindak seakan-akan menjadi sosok yang di-impersonate.
Di dunia hiburan, impersonate dapat dilakukan dengan menirukan suara,
tingkah laku, gaya bicara, bahkan bahasa tubuh seorang tokoh.
Otoritas pajak mengenalkan fitur impersonate dalam
penggunaan aplikasi coretax. Istilah ini disematkan bagi siapa saja yang diberi
hak akses untuk masuk ke sistem coretax, mewakili Wajib Pajak Orang Pribadi
maupun Badan.
Pihak-pihak yang dapat ditunjuk sebagai impersonate,
antara lain:
Pertama, pihak yang menjadi
wakil wajib pajak, yaitu pengurus untuk badan hukum, kurator untuk badan yang dinyatakan pailit, orang
atau badan yang ditugasi melakukan pemberesan untuk badan dalam pembubaran, dan
likuidator untuk badan dalam likuidasi.
Khusus untuk warisan
yang belum terbagi, bisa ditunjuk salah seorang ahli warisnya, pelaksana
wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya. Sedangkan untuk anak yang
belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan, bisa diwakilkan oleh wali
atau pengampunya.
Kedua, pihak yang menjadi
kuasa wajib pajak, yaitu konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga. Untuk
menjadi kuasa, konsultan pajak dan pihak lain harus mempunyai kompetensi
tertentu dalam aspek perpajakan. Sedangkan untuk keluarga dikecualikan dari
syarat tersebut, jika kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga
sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.
Ketiga, orang lain selain
wakil dan kuasa wajib pajak, yaitu mereka-mereka yang berada di sekitar wajib
pajak dan diberi hak akses untuk mengerjakan sesuatu terkait dengan pelaporan
pajak, contohnya karyawan.
Mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (UU KUP), kelompok pertama dan kedua dapat diberi hak akses penuh,
sampai dengan proses penandatanganan dokumen. Sedangkan kelompok ketiga tidak
bisa.
Karyawan yang diberi hak akses, kewenangannya terbatas pada
pembuatan konsep (draft), baik laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa
dan Tahunan maupun pembuatan konsep dokumen lainnya.
Pemberian Hak Akses
Untuk memberikan hak akses, hal pertama yang harus
diperhatikan adalah calon penerima hak harus sudah memiliki akun di sistem
coretax. Khusus untuk wakil dan kuasa, mereka harus mempunyai sertifikat
digital, baik yang tersertifikasi maupun yang tidak tersertifikasi.
Selanjutnya, pihak
yang akan memberikan akses, mendaftarkan yang bersangkutan melalui akun coretax
miliknya.
Untuk wakil wajib pajak dan karyawan, didaftarkan melalui sub
menu Pihak Terkait, sedangkan untuk kuasa didaftarkan melalui sub menu Wakil/Kuasa.
Langkah pertama untuk menambahkan pihak terkait yaitu dengan
melakukan penelitian, apakah yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai pihak
terkait. Proses ini dilakukan dengan cara memilih bilah (tab) Portal, kemudian
pilih menu Profil, lalu pilih sub menu Pihak Terkait.
Pada tahap ini, sistem akan menampilkan siapa saja yang sudah
terdaftar sebagai pihak terkait. Bilah ini juga menyediakan tombol Lihat, untuk
menampikan rincian identitas orang yang ada di daftar pihak terkait.
Berikutnya, jika yang bersangkutan belum ada di daftar tersebut,
maka masuk ke sub menu Informasi Umum, kemudian pilih Edit. Selanjutnya gulir
ke bawah dan temukan bilah Pihak Terkait.
Pilih tombol Tambah, untuk menambahkan seseorang ke dalam
daftar pihak terkait. Lengkapi isian formulir yang ada, lalu tekan simpan.
Proses penambahan Pihak Terkait telah selesai.
Bilah ini juga menyediakan tombol Ubah, Hapus dan Lihat,
untuk melakukan penyesuaian data dan informasi para pihak terkait.
Berbeda dengan pihak terkait, untuk menambahkan kuasa, pilih
sub menu Wakil/Kuasa. Sistem akan menampilkan daftar wakil/kuasa yang sudah
didaftarkan sebelumnya. Pilih tombol Kuasa Baru (New Representative), lalu akan
muncul pilihan jenis kuasa yang akan ditambahan, apakah Konsultan Pajak atau
Pihak Lain. Lalu isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP).
Sistem akan menampilkan calon kuasa yang dicari, lalu tekan
Pilih, untuk menambahkan yang bersangkutan sebagai kuasa. Langkah ini akan
dilanjutkan dengan pemberian hak akses apa saja yang akan diberikan kepada
kuasa.
Pilih hak akses yang
akan diberikan, jenis pajak, masa berlaku, nomor dokumen kontrak perjanjian dan
ruang lingkupnya, lalu pilih Simpan.
Pada tahap selanjutnya, wajib pajak menandatangani dokumen
penunjukan kuasa menggunakan sertifikat digital atau kode otorisasi Direktorat Jenderal
Pajak (DJP). Jika penandatanganan berhasil, maka proses pendaftaran kuasa telah
selesai.
Sama halnya dengan kuasa, pihak terkait dapat diberikan hak
akses oleh wajib pajak melalui sub menu Wakil/Kuasa. Lalu ikuti langkah-langkah
seperti saat memberi hak akses kepada kuasa.
Wakil atau kuasa dapat menjalankan hak dan kewajiban
perpajakan milik wajib pajak yang dikuasakan kepadanya, dengan cara impersonate
pihak yang diwakilkan. Untuk melakukannya, wakil/kuasa harus masuk ke akun
coretax milik wakil/kuasa, lalu pilih panah ke bawah pada pita di bagian atas
yang bertuliskan NPWP dan nama wajib pajak.
Sistem akan menampilkan daftar akun utama dan akun wajib
pajak yang akan di-impersonate. Jika daftar akun wajib pajak yang akan
diwakilkan tidak muncul, maka ulangi langkah pendaftaran wakil/kuasa dari awal.
Pilih akun yang akan diwakili, kemudian sistem akan
menampilkan pita biru muda dengan tulisan “You are currently impersonating
user: [nama dan NPWP]”. Dengan demikian, proses impersonate telah berhasil,
dan saat ini wakil/kuasa sedang bertindak sebagai wajib pajak, menunaikan hak
dan kewajiban perpajakan melalui coretax.
Pemberian kewenangan akses melalui mode impersonate, memberi
keleluasaan bagi wajib pajak dalam menunjuk siapa pun sebagai wakil/kuasanya.
Hal ini juga akan meringankan kesibukannya dalam menunaikan kewajiban
perpajakan.
Coretax memberikan banyak fasilitas melalui terobosan-terobosan
baru, untuk memudahkan wajib pajak. Sehingga dengan segala fitur yang ada, akan
memberikan kenyaman, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaporan dan pembayaran
pajak secara berkesinambungan.
*) artikel ini telah terbit di solo.tribunnews.com

0 Response to "Impersonate, Sang Pemilik Kewenangan"
Posting Komentar