Perlakuan Warisan Dalam Hukum Pajak
Mengutip laman kbbi.web.id, waris adalah orang yang berhak
menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal, sedangkan warisan
menunjuk kepada sesuatu yang diwariskan, seperti harta, nama baik atau
harta pusaka.
Dalam kaitannya dengan warisan, ada istilah pewaris, yaitu orang
yang mewariskan, dan ahli waris, yakni orang yang berhak menerima
warisan.
Bersumber
dari laman hukumonline.com, ada tiga jenis hukum waris yang digunakan dalam pembagian
warisan, yakni hukum waris Islam, hukum waris adat, dan Kitab Undang-undang
Hukum (KUH) Perdata.
Pembagian
harta waris menurut hukum perdata merupakan cara pembagian waris yang umumnya
dilakukan oleh mereka yang bukan beragama Islam. Pada Pasal 833 disebutkan
bahwa para ahli waris dengan sendirinya karena hukum, akan memperoleh hak milik
atas segala barang, hak, dan piutang orang yang meninggal dunia
(pewaris).
Ini
berarti seluruh harta kekayaan dan kewajiban pewaris secara otomatis beralih
kepada ahli waris, tanpa perlu tindakan hukum lebih lanjut, kecuali jika ada
ketentuan lain yang berlaku.
Selanjutnya pada Pasal 832, dijelaskan bahwa yang berhak
mewarisi adalah keluarga sedarah (baik sah maupun luar kawin) dan suami atau
istri yang masih hidup. Harta peninggalan akan dibagi berdasarkan urutan
dan ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal berikutnya, termasuk
pembagian harta kepada anak-anak dan suami/istri pewaris.
Aturan itu mengelompokkan ahli waris menjadi 4 golongan sesuai
kedudukannya secara hierarki, yakni golongan 1 terdiri atas anak-anak serta
keturunannya, juga suami atau istri yang hidup terlama. Untuk golongan 2 memuat
orang tua dan saudara kandung.
Berikutnya golongan 3 berisi keluarga sedarah dalam garis
lurus ke atas dari ayah dan ibu (kakek, nenek, kakek buyut, nenek buyut, dan
seterusnya), dan golongan 4 meliputi sanak saudara dalam garis lurus ke samping
(paman dan bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam).
Warisan dan Pajak
Dalam UU
PPh dijelaskan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Tambahan kemampuan ini dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Namun,
sesuai ketentuan berikutnya pada Pasal 4 ayat
(3) huruf b, terdapat sumber penghasilan tertentu yang dikecualikan dari
objek pajak, salah satunya warisan, sehingga
penerima warisan tidak dikenai pajak.
Walaupun bukan objek pajak, khusus untuk warisan yang belum dibagikan,
tetap dikukuhkan sebagai subjek pajak. Pemenuhan kewajiban perpajakannya
diwakili oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta peninggalannya. Statusnya akan berakhir ketika
warisan tersebut sudah dibagikan kepada ahli warisnya.
Sejalan dengan ketentuan ini, Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan PER-8/PJ/2023,
yang menjelaskan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan karena warisan, dapat dibebaskan dari kewajiban membayar PPh
Final, melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB).
Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB secara
tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris
terdaftar, dengan melampirkan fotokopi akta waris atau surat keterangan ahli
waris, fotokopi sertifikat tanah/bangunan yang diwariskan, identitas pewaris
dan ahli waris, serta dokumen lain yang relevan.
Dengan telah disahkannya aplikasi pajak yang baru,
pengajuan dapat dilakukan
secara daring melalui akun coretax ahli waris pada kode layanan AS.19 SKB PPh,
lalu pilih menu AS.19-05 LA.19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak
atas Tanah dan atau Bangunan.
SKB akan diterbitkan paling lama 3 hari kerja
setelah permohonan lengkap diterima. Jika dalam periode tersebut tidak ada
jawaban, maka permohonan dianggap dikabulkan otomatis, dan surat tersebut harus
terbit paling lama 2 hari kerja berikutnya.
Perlu diperhatikan bahwa, selain PPh Final, ada
kewajiban lain yang harus dipenuhi saat melakukan pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan atas harta warisan, yakni BPHTB.
Jenis pungutan ini dikelola oleh Pemerintah Daerah
setempat, mengikuti aturan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek
pajak, yang berasal dari harga transaksi jual beli, nilai pasar, atau harga
transaksi yang tercantum dalam risalah lelang. Dalam hal besaran angka ini
tidak diketahui, maka yang digunakan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB).
Besarnya pajak dihitung dengan cara mengalikan
nilai perolehan objek pajak dengan tarif pajak, paling tinggi sebesar 5 persen.
Besaran tarif ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Sebelum dikalikan tarif pajak, besarnya nilai
perolehan dikurangi dulu dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
(NJOPTKP) sebesar Rp80 juta. Khusus perolehan hak karena waris, nilai pengurangnya
lebih besar lagi, yakni paling sedikit sebesar Rp300 juta.
Dari sisi hukum pajak, pemerintah memberikan perlakuan
istimewa terhadap harta yang diperoleh dari warisan. Hal ini dilakukan mengingat
harta tersebut didapat dari penghasilan yang sudah dikenai pajak dan sudah
dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris. Sehingga penerima warisan tidak
dibebankan pajak ketika menerima harta tersebut.
Di sisi lain, pengenaan BPHTB terhadap perolehan
hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, juga mendapat pengurangan atas
nilai perolehannya, sehingga jumlah bea yang dibayar ahli waris menjadi lebih ringan.
*) artikel ini telah terbit di solo.tribunnews.com
.jpg)
0 Response to "Perlakuan Warisan Dalam Hukum Pajak"
Posting Komentar