Pajak Pusat Dan Pajak Daerah


Pajak pusat dan pajak daerah memiliki perbedaan mendasar dalam hal kewenangan pemungutan, pengelolaan, dan penggunaannya. Pajak Pusat dikelola oleh Pemerintah Pusat, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan, sedangkan Pajak Daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah (Provinsi atau Kabupaten/Kota), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Pajak Pusat

Dasar hukum pemungutan Pajak Pusat telah beberapa kali mengalami perubahan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penyebutan Undang-Undang ini menjadi sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penyebutan Undang-Undang ini menjadi sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Penyebutan Undang-Undang ini menjadi sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN dan PPnBM).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB).

Wilayah pemungutannya meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan penggunannnya adalah untuk membiayai belanja negara secara umum (APBN), seperti pertahanan, pembangunan infrastruktur nasional, pendidikan, dan subsidi.

Jenis Pajak Pusat antara lain: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Sektor Lainnya (PBB P5L).

Pajak Daerah

Dasar hukum pemungutan Pajak Daerah adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Wilayah pemungutannya terbatas pada wilayah administratif pemerintah daerah yang memungutnya.

Tujuan penggunannnya untuk membiayai belanja daerah secara spesifik (APBD), seperti pembangunan jalan lokal, fasilitas kesehatan daerah, pendidikan daerah, dan pelayanan publik daerah.

Jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Sedangkan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).(dk)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pajak Pusat Dan Pajak Daerah"

Posting Komentar