NIK Jadi NPWP, Ini Konsekuensinya


Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak

Penetapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan mengakibatkan NPWP model lama tidak bisa digunakan lagi. Wajib Pajak (WP) harus menggunakan NIK untuk semua layanan administrasi, baik untuk perpajakan maupun layanan lainnya yang menggunakan NPWP.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor-112/PMK.03/2022 tanggal 8 Juli 2022 dan berlaku mulai 14 Juli 2022.

Penggunaan NIK menjadi NPWP bertujuan mendukung kebijakan nomor identitas tunggal (single identity number/SIN) dan mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

Dikutip dari disdukcapil.sidoarjokab.go.id, selain tujuan di atas, NIK dipilih karena memiliki karakteristik sendiri, yang unik/khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Setiap NIK atau biasa disebut Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), terdiri dari 16 digit angka yang memiliki pola dan arti tertentu, yaitu 2 digit pertama adalah kode propinsi, 2 digit berikutnya kode kabupaten/kota, dan 2 digit lagi merupakan kode kecamatan.

Selanjutnya, 6 digit berikutnya adalah kode tanggal, bulan, dan tahun kelahiran, serta 4 digit berikutnya merupakan nomor urut pendaftaran penduduk sesuai tanggal lahir pada hari tersebut, yang diproses secara otomatis oleh sistem. Khusus untuk wanita, kode tanggal lahir ditambah 40.

Walaupun NIK dijadikan dasar pemberian NPWP, namun tidak semua warga negara diharuskan memiliki NPWP. Kewajiban pajak baru muncul ketika terpenuhinya syarat subjektif dan objektif.

Syarat subjektif adalah persyaratan mengenai subjek pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), mencakup orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap.

Sedangkan syarat objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan PPh.

Jadi, jika subjek pajaknya ada di dalam negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu satu tahun, serta menerima atau memperoleh penghasilan, maka yang bersangkutan wajib memiliki NPWP dan membayar pajak.

 

Namun bagi orang pribadi berstatus karyawan yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan usahawan yang omsetnya masih di bawah 500 juta setahun, tidak dikenakan pajak. Oleh karenanya, mereka tidak wajib memiliki NPWP.

 

Bagi subjek pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, dapat mendaftarkan diri untuk diterbitkan NPWP di kantor pajak setempat. NPWP juga dapat diterbitkan secara jabatan melalui proses pemeriksaan, jika subjek pajak tadi tidak kunjung mendaftarkan diri.

 

NPWP model lama dengan format 15 digit angka, masih bisa digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Selanjutnya WP Orang Pribadi harus menggunakan NPWP model baru berupa NIK dengan format 16 digit angka.

 

Sementara untuk WP Badan, NPWP model barunya dengan cara menambahkan satu angka ‘0’ (nol) di depan NPWP lama.

 

Perubahan penomoran NPWP menggunakan NIK dilakukan melalui proses yang cukup rumit, yaitu dengan cara memadankan data identitas WP di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan data kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

 

Proses pemadanan ini menghasilkan data valid dan tidak valid. Untuk data tidak valid, DJP akan meminta klarifikasi kepada WP melalui kanal-kanal yang tersedia, seperti laman DJP, alamat pos elektronik WP, contact center DJP, atau saluran lainnya.

 

Beberapa data tambahan yang diminta dalam proses klarifikasi, antara lain: alamat pos elektronik (email), nomor telepon seluler, alamat tempat tinggal WP yang terbaru, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data keluarga.

 

WP yang mendapat surat klarifikasi harus segera melakukan perubahan data melalui kanal-kanal tersebut, agar NPWP-nya tetap aktif.

 

Dalam pelaksanaannya, WP dapat mengaktifkan sendiri NIK menjadi NPWP. Caranya adalah dengan masuk ke akun pajak masing-masing menggunakan NPWP lama, kemudian melakukan pemutakhiran data-data yang diperlukan. Jika telah rampung, maka secara otomatis NIK akan tertera di Kartu NPWP yang baru.


Ada ketentuan khusus untuk WP dengan status cabang, yaitu DJP akan memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) untuk masing-masing cabang. Informasi penomoran ini akan disampaikan melalui kanal resmi dan dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

 

Untuk WP yang baru terdaftar setelah peraturan ini berlaku, khusus bagi WP Orang Pribadi penduduk, NIK-nya akan diaktifkan menjadi NPWP dan diberikan juga NPWP lama dengan format 15 digit.

 

Sedangkan untuk bukan penduduk, WP Badan, dan Instansi Pemerintah, akan diberikan NPWP dengan format 16 digit angka. Sementara WP cabang diberikan NPWP cabang dan NITKU.

 

Khusus bagi WP bukan penduduk, WP Badan, dan Instansi Pemerintah, jika administrasi layanan belum bisa menggunakan NPWP dengan format 16 digit, maka dapat menggunakan NPWP dengan format 15 digit dengan cara menghapus digit pertama berupa angka ‘0’.

 

WP wajib menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit mulai 1 Januari 2024. Ketentuan ini berlaku untuk layanan perpajakan dan layanan di instansi lainnya, yang mencantumkan NPWP.

 

Sehingga perubahan model NPWP akan berdampak langsung pada proses administrasi di beberapa instansi terkait, seperti instansi yang melayani pencairan dana pemerintah, ijin ekspor/impor, layanan perbankan, perizinan berusaha, bursa lowongan kerja, dan lainnya.

 

Jika NPWP model baru belum aktif, maka secara otomatis akan menghambat semua layanan tadi. Oleh karenanya, sesegera mungkin lakukan aktivasi NIK menjadi NPWP, agar semua layanan tidak terhambat.


*) artikel ini telah terbit di Harian Tangerang Ekspres pada 12 September 2022.

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "NIK Jadi NPWP, Ini Konsekuensinya"

Posting Komentar