OSS, Satu Pintu Untuk Semua Layanan Perizinan


Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak


Sebagai upaya menarik minat investor menanamkan modalnya di Indonesia, pemerintah membangun sistem yang menghubungkan semua aplikasi perijinan di beberapa kementerian dan lembaga, menjadi satu aplikasi tunggal bernama Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Aplikasi ini mulai dikembangkan sejak 22 September 2017, sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Dibangun berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) di kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat dan Daerah, serta aplikasi SiCantik milik Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Sistem ini juga menghubungkan aplikasi dari berbagai kementerian dan lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan milik Kementerian Dalam Negeri.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dipercaya sebagai pengelola aplikasi ini dan digunakan untuk menyelesaikan izin usaha, baik perusahaan maupun perorangan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maupun usaha besar, usaha baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Juga dipakai untuk usaha dengan modal dari dalam negeri maupun terdapat komposisi modal asing.

 

Perizinan berusaha dari OSS diterbitkan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota untuk pelaku usaha.

 

Lebih lanjut, aplikasi ini telah dikembangkan menjadi sistem berbasis risiko, yang mengelompokkan perusahaan berdasarkan tingkat risikonya menjadi 4 kategori, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Proses perubahannya merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diatur lebih lanjut dengan Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021.

Pengembangan sistem OSS bermanfaat untuk mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha, baik prasyarat untuk melakukan usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan usaha di tingkat pusat dan daerah.

Aplikasi ini juga memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) dan memperoleh izin secara aman, cepat, dan waktu sebenarnya (real time). Serta fasilitas untuk pelaporan, pemecahan masalah perizinan, dan menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha.

 

Salah satu produk yang diterbitkan oleh OSS adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor ini wajib dimiliki pelaku usaha sebelum memulai kegiatan usaha.

 

NIB berfungsi sebagai perizinan tunggal dan dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), serta hak akses kepabeanan. Nomor ini berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengamanan, disertai dengan tanda tangan elektronik.

Identitas berusaha berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. NIB akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku jika kegiatan yang dijalankan tidak sesuai dengan ijin usaha, atau dinyatakan batal berdasarkan putusan pengadilan.


Nomor ini juga merupakan syarat untuk dapat mengajukan izin usaha lainnya, seperti izin lokasi, izin lingkungan, serta Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Juga diperlukan untuk mendapatkan izin komersial atau operasional.

 

Izin akan diberikan jika pengusaha memenuhi standar, sertifikasi, perizinan, dan registrasi barang/jasa, sesuai dengan tipe usaha yang dikomersialisasikan melalui sistem OSS.

Cara Menggunakan OSS

Sebelum mengakses OSS, pelaku usaha diharuskan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk proses pembuatan identifikasi pengguna (user id). Untuk perusahaan, NIK yang digunakan adalah milik penanggung jawab badan usaha.

Selain NIK, pelaku usaha juga harus menyelesaikan proses pengesahan badan usahanya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui notaris, dan  mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi badan hukum milik negara, seperti perum, perumda, atau badan layanan umum lainnya, disyaratkan menyampaikan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Pelaku usaha dapat mengakses sendiri laman www.oss.go.id atau dipandu oleh petugas pada kantor PTSP yang ada di BKPM, maupun di kementerian atau lembaga terkait.

Setelah pemohon mendapatkan user id, dilanjutkan dengan memasukkan (input) data untuk mendapatkan NIB.

Komponen data yang dibutuhkan untuk mendapatkan NIB dan perizinan dasar, yaitu data badan usaha dan pemegang saham, data nilai investasi, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), serta data pegawai untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan.


Dalam proses input data, pelaku usaha harus memilih jenis usaha Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Non UMK.

 

UMK adalah usaha dengan modal usaha paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan. Sedangkan Non UMK dibagi menjadi empat kategori, yaitu Usaha Menengah, Usaha Besar, Kantor Perwakilan, atau Badan Usaha Luar Negeri.

 

Usaha Menengah merupakan usaha dengan modal Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, sedangkan Usaha Besar adalah badan usaha milik Penanam Modal Asing (PMA) atau Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan modal usaha lebih dari Rp10 miliar.

 

Kantor Perwakilan adalah perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing, atau badan usaha perwakilan dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di Indonesia.

 

Sedangkan Badan Usaha Luar Negeri adalah badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia, tapi melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu di Indonesia.

Setelah proses ini selesai, pelaku usaha akan mendapatkan NIB, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, izin lokasi, RPTKA, dan notifikasi insentif fiskal. Dengan diperolehnya persetujuan tersebut, maka pelaku usaha sudah dapat melakukan kegiatan konstruksi, produksi barang/jasa, serta kegiatan komersial lainnya.

Notifikasi Insentif Pada Aplikasi OSS

Ada beberapa jenis insentif yang notifikasinya muncul secara otomatis di OSS, antara lain kebebasan pajak (tax holiday), pengurangan pajak (tax allowance), pembebasan bea masuk atas impor mesin dan barang/bahan (masterlist), serta fasilitas lainnya dari pemerintah pusat dan daerah.

Insentif tax holiday berbentuk pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 100 persen dalam jangka waktu 5 - 20 tahun, yang diberikan kepada pelaku usaha dengan nilai investasi di atas Rp500 miliar, serta bidang usahanya masuk dalam cakupan 17 industri unggulan.

Sedangkan insentif tax allowance berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen, penyusutan atau amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas deviden sebesar 10 persen, kompensasi kerugian lebih dari 5 tahun maksimal 10 tahun. Insentif ini untuk perusahaan yang bergerak pada usaha dan/atau daerah tertentu, kegiatan ekspor, atau penyerapan tenaga kerja.

Fasilitas masterlist merupakan pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri dalam jangka waktu 2 tahun, terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.

Proses pemberitahuan pemanfaatan fasilitas pengurangan pajak super (super tax deduction), baik kegiatan vokasi maupun penelitian dan pengembangan (litbang), juga diajukan melalui aplikasi ini.

Untuk memanfaatkannya, Wajib Pajak (WP) cukup mengisi data yang diminta, serta melampirkan salinan digital (softcopy) Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan dengan mitra vokasi, serta Surat Keterangan Fiskal (SKF). Sedangkan di kegiatan litbang, dilampiri softcopy proposal kegiatan dan SKF.

Sesuai tujuan semula, OSS dibangun untuk mempermudah dan menyederhanakan perijinan berusaha. Aplikasi ini telah berhasil menjembatani beberapa aplikasi perijinan di kementerian dan lembaga, serta menjadikannya sebagai pintu untuk semua layanan perijinan.

*) artikel ini telah terbit di Harian Tangerang Ekspres pada 13 Februari 2023


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "OSS, Satu Pintu Untuk Semua Layanan Perizinan"

Posting Komentar