Registrasi Mantap Dengan PSIAP

Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak

Dalam Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), proses bisnis registrasi dirancang ulang agar lebih
Mudah, ANdal, Terintegrasi, Akurat, dan Pasti atau lebih dikenal dengan istilah MANTAP.

Mudah memiliki pengertian bahwa sistem ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi pengguna. Sedangkan andal mengandung makna program ini dirancang menjadi sistem informasi yang unggul. Lalu terintegrasi berarti seluruh proses bisnis yang ada akan terhubung dalam satu sistem.

Selanjutnya akurat berarti sistem ini dapat memberikan hasil yang tepat lantaran menggunakan data berkualitas. Sementara pasti berarti program ini mampu memberikan kepastian hukum kepada semua pengguna.

Proses ini mencakup kegiatan pendaftaran wajib pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), penetapan tempat terdaftar tertentu, perubahan data, status, serta penghapusan dan pencabutannya.

Untuk lebih memudahkan, program ini dikembangkan agar bisa diakses dari berbagai saluran, sehingga pendaftaran dapat dilakukan dimana pun, baik di kantor pelayanan pajak, melalui Pos, saluran daring, atau pun melalui telepon ke Kring Pajak 1500200.

Pendaftaran di kantor pelayanan pajak pun tidak harus sesuai domisili yang bersangkutan, namun bisa dilakukan di kantor pajak seluruh Indonesia.

Proses ini juga bisa dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) untuk usahawan, aplikasi Administrasi Hukum Umum (AHU) Online untuk badan usaha dan badan hukum, serta Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk semua jenis wajib pajak.

NIK Menjadi NPWP

Selain menambah saluran pendaftaran, sistem ini telah mengadopsi Satu Identitas Tunggal (Single Identity Number/SIN), yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi (OP) memberikan kesederhanaan administrasi bagi wajib pajak, serta meningkatkan validitas dan integrasi data dengan pihak ketiga, sehingga data menjadi lebih lengkap, akurat, dan mutakhir. Dengan dasar ini diharapkan tidak akan ada lagi WP OP memiliki NPWP ganda.

Namun demikian, tidak semua penduduk Indonesia yang memiliki NIK serta merta menjadi wajib pajak. Aktivasi NIK sebagai NPWP baru dilakukan jika seseorang telah memiliki penghasilan yang melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sebagai contoh, PTKP setahun untuk lajang sebesar Rp54 juta. Jadi jika penghasilan yang bersangkutan kurang dari Rp54 juta setahun, maka tidak kena pajak. Besarnya PTKP akan semakin bertambah jika yang bersangkutan menikah dan memiliki tanggungan.

Tambahan PTKP untuk wajib pajak menikah adalah sebesar Rp4,5 juta, dan untuk setiap tanggungan Rp4,5 juta maksimal 3 tanggungan. Sehingga apabila status wajib pajak menikah dengan 3 tanggungan (anak), maka PTKP nya menjadi Rp72 juta setahun.

Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) secara klasik menganut prinsip bahwa keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi (family tax unit), dimana suami sebagai kepala keluarga.

Penghasilan yang didapat dari anggota keluarga akan digabungkan dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) milik kepala keluarga. Khusus untuk istri yang mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja, maka pajak yang telah dipotong diperlakukan sebagai pembayaran pajak final.

Oleh karenanya, selain NIK kepala keluarga, data anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) harus dilaporkan ketika mendaftarkan diri.

Pada saat registrasi, data yang diinput oleh OP Warga Negara Indonesia (WNI) akan langsung disandingkan dengan data yang terdapat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Perubahan data yang terjadi di institusi ini akan secara langsung mengubah data di basis data perpajakan.

Lain halnya dengan OP Warga Negara Asing (WNA). Mereka diharuskan mengirim foto yang bersangkutan. Sementara untuk WP Badan, data pengurus, penanggung, dan pemilik perusahaan, juga akan disimpan dalam sistem.

Formulir pendaftaran didesain agar menampilkan sebanyak mungkin data yang telah terekam sebelumnya (prepopulated), sehingga memudahkan dalam proses pengisiannya.

Untuk alamat, telah dipasang aturan agar WP memilih elemen data ketika melakukan pendaftaran, seperti kelurahan, kecamatan, dan lainnya, sehingga data yang masuk adalah data terstruktur.

Akan ada juga fitur penanda lokasi (tag location), untuk memastikan kebenaran alamat dan memudahkan pengiriman surat ke WP.

Registrasi Dengan Satu Aplikasi

Permohonan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat dilakukan sekaligus saat mendaftarkan diri, sehingga prosesnya lebih ringkas dan mudah.

Ketika telah terdaftar, wajib pajak akan mendapatkan akses digital dan sertifikat elektronik secara langsung, terintegrasi dalam akun pajaknya. Sehingga ke depan, permintaan Electronic Filing Identification Number (EFIN) tidak diperlukan lagi.

Jika wajib pajak lupa kata sandi, disediakan juga fitur reset yang terkoneksi dengan nomor telepon atau alamat surat elektronik yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Semua dokumen pendaftaran akan dikirimkan ke alamat surat elektronik terdaftar, dan secara otomatis juga tersimpan dalam akun pajak. Dokumen ini dapat dicetak jika diperlukan.

Wajib pajak pun akan mendapatkan paket perdana (starter pack) setelah proses pendaftaran berhasil, yang dikirim ke alamat surat elektronik masing-masing. Paket ini berisi panduan hak dan kewajiban, serta petunjuk penggunaan aplikasi pajak.

Saat ini, PSIAP masuk dalam tahap percobaan (testing) dan rencananya mulai diimplementasikan secara nasional pada Mei 2024. Bersamaan dengan ini, ikut ditingkatkan juga keterampilan para pegawai dalam menggunakannya. Proses ini akan berlangsung sampai dengan akhir Desember 2023.

Bimbingan teknis kepada wajib pajak akan dilaksanakan mulai awal Januari 2024 sampai dengan akhir April 2024. Proses pendampingannya akan dilakukan sesuai jenis wajib pajak dan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).

Perpindahan penggunaan sistem administrasi pajak, dari yang lama ke PSIAP, diharapkan dapat dilakukan secara mulus dan tanpa kendala. Oleh karenanya sangat dibutuhkan dukungan semua pihak agar sistem ini dapat berjalan sesuai harapan.  

PSIAP dibangun untuk mempermudah wajib pajak menjalankan kewajibannya, meningkatkan validitas data perpajakan, menjangkau seluruh kegiatan ekonomi, agar seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama bergotong-royong membangun bangsa melalui pajak.

*) artikel ini telah terbit di Harian Tangerang Ekspres 9 Nopember 2023.

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Registrasi Mantap Dengan PSIAP"

Posting Komentar