Registrasi Mantap Dengan PSIAP
Mudah memiliki pengertian bahwa sistem ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi pengguna. Sedangkan andal mengandung
makna program ini dirancang menjadi sistem informasi yang unggul. Lalu terintegrasi berarti seluruh
proses bisnis yang ada akan terhubung dalam satu sistem.
Selanjutnya akurat berarti sistem ini
dapat memberikan hasil yang tepat lantaran menggunakan data berkualitas. Sementara pasti berarti program
ini mampu memberikan kepastian hukum kepada semua pengguna.
Proses ini mencakup kegiatan pendaftaran wajib pajak, pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (PKP), pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), penetapan
tempat terdaftar tertentu, perubahan data, status, serta penghapusan dan pencabutannya.
Untuk lebih memudahkan, program ini dikembangkan agar bisa
diakses dari berbagai saluran, sehingga pendaftaran dapat dilakukan dimana pun,
baik di kantor pelayanan
pajak, melalui Pos, saluran daring, atau pun melalui telepon
ke Kring Pajak 1500200.
Pendaftaran di kantor pelayanan pajak
pun tidak harus sesuai domisili yang bersangkutan, namun bisa dilakukan di kantor
pajak seluruh Indonesia.
Proses
ini juga bisa dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) untuk usahawan, aplikasi Administrasi Hukum Umum (AHU) Online
untuk badan usaha dan badan hukum, serta Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan
(PJAP) untuk semua jenis wajib pajak.
NIK Menjadi NPWP
Selain menambah saluran pendaftaran, sistem ini telah mengadopsi
Satu Identitas Tunggal (Single Identity Number/SIN), yaitu Nomor Induk
Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi (OP) memberikan
kesederhanaan administrasi bagi wajib pajak, serta meningkatkan validitas dan integrasi
data dengan pihak ketiga, sehingga data menjadi lebih lengkap, akurat, dan mutakhir. Dengan dasar ini diharapkan
tidak akan ada lagi WP OP memiliki NPWP ganda.
Namun demikian, tidak semua penduduk Indonesia yang memiliki
NIK serta merta menjadi wajib pajak. Aktivasi
NIK sebagai NPWP baru dilakukan jika seseorang telah memiliki penghasilan yang
melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sebagai contoh, PTKP setahun untuk
lajang sebesar Rp54 juta. Jadi jika penghasilan
yang bersangkutan kurang dari Rp54 juta setahun, maka tidak kena pajak.
Besarnya PTKP akan semakin bertambah jika yang bersangkutan menikah dan memiliki tanggungan.
Tambahan PTKP untuk wajib pajak
menikah adalah sebesar Rp4,5 juta, dan untuk setiap tanggungan Rp4,5 juta
maksimal 3 tanggungan. Sehingga apabila status wajib pajak menikah dengan 3
tanggungan (anak), maka PTKP nya menjadi Rp72 juta setahun.
Undang-Undang
Pajak Penghasilan (PPh) secara klasik menganut prinsip bahwa keluarga sebagai
satu kesatuan ekonomi (family tax unit), dimana suami sebagai kepala keluarga.
Penghasilan
yang didapat dari anggota keluarga akan digabungkan dan dilaporkan pada Surat
Pemberitahuan (SPT) milik kepala
keluarga. Khusus untuk istri
yang mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja, maka pajak yang telah
dipotong diperlakukan sebagai pembayaran pajak final.
Oleh
karenanya, selain NIK
kepala keluarga, data anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK)
harus dilaporkan ketika mendaftarkan diri.
Pada saat registrasi, data yang diinput oleh OP Warga Negara
Indonesia (WNI) akan langsung disandingkan dengan data yang terdapat pada Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Perubahan data yang terjadi di institusi ini akan
secara langsung mengubah data di basis data perpajakan.
Lain halnya dengan
OP Warga Negara Asing (WNA). Mereka
diharuskan mengirim foto yang bersangkutan. Sementara untuk WP Badan, data pengurus,
penanggung, dan pemilik perusahaan, juga akan disimpan dalam sistem.
Formulir pendaftaran
didesain agar menampilkan sebanyak
mungkin data yang telah
terekam sebelumnya (prepopulated), sehingga memudahkan dalam proses pengisiannya.
Untuk alamat, telah
dipasang aturan agar WP memilih elemen data ketika melakukan pendaftaran,
seperti kelurahan, kecamatan, dan lainnya, sehingga data yang masuk adalah data
terstruktur.
Akan ada juga fitur penanda lokasi (tag location), untuk
memastikan kebenaran alamat dan memudahkan pengiriman surat ke WP.
Registrasi Dengan Satu Aplikasi
Permohonan pengukuhan sebagai
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat dilakukan sekaligus saat mendaftarkan diri,
sehingga prosesnya lebih ringkas dan mudah.
Ketika telah terdaftar, wajib pajak
akan mendapatkan akses digital dan sertifikat elektronik secara langsung,
terintegrasi dalam akun pajaknya. Sehingga ke depan, permintaan Electronic Filing Identification Number (EFIN) tidak
diperlukan lagi.
Jika wajib pajak lupa kata sandi, disediakan
juga fitur reset yang terkoneksi dengan nomor telepon atau alamat surat
elektronik yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Semua dokumen pendaftaran akan dikirimkan ke alamat surat
elektronik terdaftar, dan
secara otomatis juga tersimpan dalam akun pajak. Dokumen ini dapat dicetak jika
diperlukan.
Wajib pajak pun akan mendapatkan paket
perdana (starter pack) setelah proses pendaftaran berhasil, yang dikirim
ke alamat surat elektronik masing-masing. Paket ini berisi panduan hak dan kewajiban,
serta petunjuk penggunaan aplikasi pajak.
Saat ini, PSIAP masuk dalam tahap percobaan (testing) dan rencananya mulai diimplementasikan secara nasional pada Mei 2024. Bersamaan dengan
ini, ikut ditingkatkan juga keterampilan para pegawai dalam menggunakannya. Proses
ini akan berlangsung sampai dengan akhir Desember 2023.
Bimbingan teknis kepada wajib pajak
akan dilaksanakan mulai awal Januari 2024 sampai dengan akhir April 2024. Proses
pendampingannya akan dilakukan sesuai jenis wajib pajak dan Klasifikasi
Lapangan Usaha (KLU).
Perpindahan
penggunaan sistem administrasi pajak, dari yang lama ke PSIAP, diharapkan dapat
dilakukan secara mulus dan tanpa kendala. Oleh karenanya sangat dibutuhkan dukungan
semua pihak agar sistem ini dapat berjalan sesuai harapan.
PSIAP dibangun
untuk mempermudah wajib pajak menjalankan kewajibannya, meningkatkan validitas
data perpajakan, menjangkau seluruh kegiatan ekonomi, agar seluruh lapisan
masyarakat dapat bersama-sama bergotong-royong membangun bangsa melalui pajak.
*) artikel ini telah terbit di Harian Tangerang
Ekspres 9 Nopember 2023.
.jpg)
0 Response to "Registrasi Mantap Dengan PSIAP"
Posting Komentar