Trik Menggunakan Meterai Elektronik

Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak

Perkembangan teknologi informasi telah membentuk model baru pembuatan dokumen, yang semula dengan media kertas menjadi dokumen elektronik. Untuk menyikapi ini, pemerintah meluncurkan meterai elektronik, sebagai sarana pelunasan bea meterai yang terutang atas dokumen elektronik.

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga kedudukan dokumen elektronik sama dengan dokumen kertas.

Sebagaimana dokumen kertas, dokumen-dokumen yang dibuat secara elektronik pun terutang bea meterai, dan dikenakan pada dokumen tertentu yang menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen tertentu tersebut antara lain: surat perjanjian, akta notaris, akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), surat berharga, dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang, serta dokumen yang menyatakan nilai uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000.

Ada juga dokumen yang tidak kena bea meterai, seperti dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang, ijazah, tanda terima pembayaran gaji, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja.

Termasuk juga dokumen tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara, kuitansi pembayaran pajak dan penerimaan dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya.

Selanjutnya yang tidak kena juga, antara lain: dokumen penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi, dokumen simpanan uang atau surat berharga, surat gadai, tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dan dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Bea meterai adalah pajak atas dokumen dengan tarif tetap sebesar Rp10.000, berlaku sejak 1 Januari 2021 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pajak ini dikenakan 1 kali untuk setiap dokumen.

Apabila ada dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, maka dokumen tersebut dilarang diterima, dipertimbangkan, atau disimpan oleh pejabat yang berwenang. Juga dilarang dilekatkan pada dokumen lain yang berkaitan, dibuatkan salinan, tembusan, rangkap, petikan, atau diberikan keterangan atau catatan.

Selain itu ada dokumen yang mendapat fasiltas pembebasan bea meterai, yaitu: dokumen pengalihan hak atas tanah dan bangunan akibat bencana alam atau digunakan untuk kegiatan keagamaan, dokumen pelaksanaan program pemerintah, dan dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional.

Cara Pelunas Bea Meterai

Pelunasan bea meterai dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu menggunakan meterai atau melakukan pembayaran dengan Surat Setoran Pajak (SSP).

Penggunaan SSP dilakukan untuk pembayaran pemateraian kemudian. Pelunasan ini dilakukan jika ada dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, atau dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

SSP juga digunakan apabila pelunasan menggunakan meterai tempel atau meterai elektronik tidak memungkinkan karena berbagai keadaan. Namun pembayaran harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak saat terutang bea meterai.

Terhadap dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, biaya yang harus dibayar ditambah sanksi sebesar 100 persen.

Pelunasan dengan meterai meliputi 3 cara, yaitu:

Pertama, menggunakan meterai tempel. Dilakukan dengan cara merekatkan meterai di tempat tanda tangan akan dibubuhkan. Meterai tempel yang digunakan dapat diperoleh di loket-loket PT Pos Indonesia (Persero).

Kedua, menggunakan meterai dalam bentuk lain. Meterai jenis ini meliputi meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan. Khusus meterai percetakan, hanya digunakan dalam pemungutan bea meterai atas surat berharga berupa cek dan bilyet giro.

Pembayaran bea meterai jenis kedua ini dilakukan oleh pembuat meterai, dengan cara melakukan deposit sebelum membubuhkan meterai pada dokumen.

Ketiga, menggunakan meterai elektronik.

Meterai Elektronik

Meterai elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Dalam proses pendistribusiannya, perusahaan ini bekerja sama dengan para distributor.


Distributor adalah badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam melakukan distribusi dan penjualan meterai elektronik melalui sistem meterai elektronik.

Sebelum bermitra dengan Peruri, distributor harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain: telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 masa pajak terakhir, tidak mempunyai utang pajak, dan tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Selain itu mereka juga harus memiliki kemampuan finansial untuk menjamin ketersediaan meterai elektronik dan kemampuan untuk menjaga keamanan sistem meterai elektronik.

Distributor wajib mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai dan menjual meterai tersebut kepada pengecer dan masyarakat umum, dengan harga jual sebesar nilai nominal meterai.

Sedangkan pengecer dapat menjual meterai elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal meterai.

Ada 5 distributor yang telah bekerja sama dengan Peruri, yakni: PT Peruri Digital Security, PT Finnet Indonesia, PT Mitra Pajakku, PT Mitracomm Ekasarana, dan Koperasi Pegawai Swadharma.

Meterai elektronik memiliki 2 desain gambar, yaitu : gambar yang terlihat, berupa lambang Garuda, tulisan Meterai Elektronik, Angka 10000, tulisan SEPULUH RIBU RUPIAH, dan kode unik berupa QRcode. Serta gambar yang tersembunyi, berupa Nomor Serial e_Meterai, penanda waktu pembubuhan, dan surat elektronik (email) pembubuh.

Adapun bentuk meterai elektronik mengikuti ketentuan sebagai berikut: berbasis X.509 SHA 512 (digital stamp/digital signature), unik secure QR dengan desain 70 persen dari desain meterai, serial number 22 digit alphanumerik, data timestamp dan lokasi pembubuhan, dan mengikat (binding) ke dokumen yang dibubuhkan.

Kode atau gambar yang tersembunyi hanya dapat dibaca dengan aplikasi khusus milik Peruri, yaitu Peruri Scanner. Sedangkan sertifikat elektronik dapat dilihat menggunakan signature panel pada aplikasi PDF Reader.

Untuk mendapatkan dan menggunakan meterai elektronik, ikuti trik-trik berikut:   buka laman https://e-meterai.co.id/lalu tekan tombol “Log In atau “Daftar” untuk masuk ke akun masing-masing.

Selanjutnya tekan tombol “BELI E-METERAI”, lalu masukkan email, password, dan kode captcha. Sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS atau email.

Berikutnya, masukkan kode OTP untuk proses validasi, tekan tombol “PEMBELIAN” atau “PEMBUBUHAN”, lalu tekan tombol “Upload” dan pilih dokumen. Pastikan file memiliki format PDF.

Pilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser icon meterai elektronik, masukkan 6 digit angka PIN, tekan tombol “Submit” untuk melakukan pembubuhan meterai elektronik, dan download kembali file

Kini dokumen telah sukses dibubuhi meterai elektronik.


*) artikel ini telah terbit di Harian Tangerang Ekspres pada 7 November 2022.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Trik Menggunakan Meterai Elektronik"

Posting Komentar