DJP Luncurkan Portal Pemadanan NIK-NPWP Massal

 

SapaPajak, Surakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Portal Pemadanan NIK-NPWP versi 2 sebagai sarana untuk validasi dan registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara massal. Portal ini dapat diakses melalui laman https://portalnpwp.pajak.go.id.

Portal ini menambahkan layanan Validasi NIK sebagai saluran bagi pemberi kerja dalam melakukan validasi dan sekaligus registrasi NIK penerima penghasilan di Coretax secara massal.

Tujuan pembaruan Portal NPWP versi 2 ini adalah untuk memfasilitasi validasi dan registrasi NIK penerima penghasilan secara massal, agar pemberi kerja dapat melakukan pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dengan NIK penerima penghasilan (tanpa penggunaan NPWP sementara).

Selain itu, DJP juga meluncurkan portal Simulator Terpandu Coretax DJP untuk Wajib Pajak Badan, namun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi baru tersedia untuk KLU Karyawan

Untuk mengakses simulator tersebut dapat membuka alamat https://spt-simulasi.pajak.go.id/login, dengan menggunakan kredensial identitas pengguna berupa Nomor NIK (bagi WP berusia 18 tahun ke atas) dan kata sandi P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.(dk)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DJP Luncurkan Portal Pemadanan NIK-NPWP Massal"

Posting Komentar