Mengejar Pajak One Piece
Mereka mengarungi laut untuk mencapai mimpinya, menghadapi
bajak laut lain, bounty hunter, organisasi kriminal, revolusioner,
agen rahasia, dan tentara World Government, serta beragam teman dan musuh lain.
Jika Luffy mengejar harta yang belum tentu wujudnya, maka di dunia
nyata, potensi itu tergambar jelas, namun agak susah mendapatkannya. Harta
tersembunyi itu berupa lalu lintas ekonomi digital yang sangat besar.
Transaksi perdagangan digital telah berkembang sangat pesat,
seiring dengan berkembangannya teknologi informasi dan infrastuktur elektonik
terkini. Era ini membuat pola perdagangan dan transaksi ekonomi
mengalami perubahan signifikan, menyebabkan perubahan dalam berbagai bidang,
termasuk perpajakan.
Indonesia, salah satu negara berkembang terbesar di Asia
Tenggara, memiliki potensi besar untuk memanfaatkan perkembangan ini untuk
meningkatkan penerimaan dan memperkuat sistem perpajakannya.
Untuk memastikan bahwa sistem perpajakan Indonesia tetap
relevan dan mampu mengikuti perkembangan teknologi, maka pemerintah, pengusaha,
dan masyarakat umum harus berkomitmen dan berinovasi untuk mengatasi tantangan
dan peluang yang muncul.
Transformasi Perdagangan dan Pendapatan Negara
Dalam beberapa tahun terakhir, perdagangan digital, yang
mencakup transaksi berbasis internet, anjungan (platform) digital, dan perdagangan
elektronik (e-commerce), telah berkembang demikian hebat.
Tren ini dipercepat oleh kemajuan teknologi baru, terutama di
bidang internet untuk segala (internet of things/IoT), kecerdasan buatan
(artificial intelligence/AI), dan pembayaran digital, yang semakin
memudahkan transaksi internasional.
Mengutip laman kontan.co.id, transaksi e-commerce di
Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam 5 tahun terakhir.
Berdasarkan data Bank Indonesia, angka transaksinya meningkat dari Rp 205,5
triliun pada 2019 menjadi Rp 487,01 triliun pada 2024.
Namun jumlah pendapatan negara dari pajak atas transaksi ini
belum optimal. Mengutip dari laman kumparan.com, penerimaan yang bisa dihimpun hingga 31 Maret 2025 hanya
sebesar Rp 34,91 triliun.
Jumlah tersebut bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
sebesar Rp 27,48 triliun, pajak aset kripto Rp 1,2 triliun, pajak dari
teknologi keuangan (fintech/P2P lending) Rp 3,28 triliun, dan dari pajak
yang dipungut pihak lain atas transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan
Pemerintah (SIPP) Rp 2,94 triliun, dengan jumlah pelaku usaha sebanyak 211
perusahaan.
Masih banyak bisnis online yang lepas dari pantauan otoritas
pajak, terutama yang berbasis di luar negeri, antara lain transaksi melalui
platform TikTok, Instagram, Facebook, Youtube, dan lainnya.
Mereka seringkali dapat menghindari kewajiban pajak lokal. Konsekuensinya,
Indonesia harus menyesuaikan diri untuk membangun sistem perpajakan yang lebih
terbuka, adil, dan dapat diandalkan.
Di tengah masalah ini, pemerintah mulai mengatur model
pemungutan pajak perdagangan digital untuk meningkatkan pendapatan, dengan cara
antara lain:
Pertama, pemerintah telah mulai
menerapkan PPN untuk transaksi e-commerce, termasuk transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Aturan ini
termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, yang kemudian diperbarui dengan
PMK 81 Tahun 2024.
Kebijakan ini mengharuskan platform digital asing
memungut PPN untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh pelanggan Indonesia.
Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk meningkatkan kesetaraan
perpajakan antara pelaku bisnis lokal dan internasional.
Kedua, pengenaan Pajak
Penghasilan (PPh) untuk pedagang online. Terbitnya aturan ini karena banyak
dari mereka yang belum melaksanakan kewajibannya dengan benar. Ketentuan tersebut
tertuang dalam PMK 37 tahun 2025.
Ketiga, pajak transaksi kripto
(cryptocurrency). Transaksi aset kripto berkembang dengan sangat cepat,
ditandai makin meningkatnya popularitas Bitcoin dan Ethereum, serta aset
lainnya.
Pemerintah mengikuti perkembangan ini dan menerbitkan PMK 68
Tahun 2022, yang telah diubah dengan PMK 50 Tahun 2025, untuk mengatur pengenaan
PPh pada transaksi tersebut. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah serius
mengejar potensi pendapatan dari sumber-sumber baru dan selalu mengikuti
perkembangan jaman.
Keempat, mendorong kolaborasi
dengan platform global. Untuk dapat meningkatkan basis pajak dan pendapatan
negara, mau tidak mau, pemerintah harus membangun kerja sama dengan para pemain
besar.
Beberapa platform yang telah membuat nota kesepakatan
antara lain Amazon, Tokopedia, Shopee, dan Google. Dalam waktu dekat, pemerintah
juga akan berkolaborasi dengan beberapa operator lainnya, untuk memaksimalkan
pengawasan dan peningkatan penerimaan negara.
Tantangan Implementasi
Terlepas dari banyaknya peluang yang tersedia, Indonesia
masih menghadapi beberapa masalah saat menerapkan sistem perpajakan perdagangan
digital, antara lain:
Masalah administrasi dan teknologi. Penerapan perpajakan
digital membutuhkan sistem administrasi yang efektif dan efisien. Sayangnya,
infrastruktur teknologi belum merata di setiap wilayah. Efeknya, implementasi
pajak digital menjadi lebih sulit.
Di lain sisi, perpajakan digital sangat membutuhkan sistem
yang dapat dengan akurat mengidentifikasi transaksi dan aktivitas yang
dilakukan oleh pelaku usaha.
Berikutnya, edukasi perpajakan. Masyarakat Indonesia masih
kurang memahami aturan perpajakan. Terbitnya peraturan baru yang berubah-ubah
dan bertubi-tubi, menyebabkan mereka enggan mengikutinya. Akhirnya, banyak
pelaku usaha tidak menyadari tanggung jawabnya.
Pemerintah harus lebih meningkatkan edikasi perpajakan untuk
menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya pajak, dan dampaknya terhadap
pertumbuhan ekonomi.
Masalah selanjutnya terkait kebijakan pajak antar negara. Banyak
negara masih mengembangkan dan menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi
negara masing-masing. Perubahan aturan di satu negara akan secara langsung
berpengaruh ke negara mitra dalam pemungutan pajak.
Kondisi ini memaksa pemerintah harus bekerja sama dengan
negara terkait, untuk membuat kerangka perpajakan global yang seragam.
Dengan adanya berbagai peluang dan tantangan, negara ini
harus terus berinovasi untuk menghadapi perkembangan perdagangan digital yang
semakin pesat. Langkah yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan potensi
perpajakan di era digital, adalah dengan pendekatan perpajakan yang berbasis
teknologi, transparansi, dan kolaborasi internasional.
Pada akhirnya, penerimaan negara akan lebih baik jika
kesadaran masyarakat tentang pajak digital meningkat, diimbangi dengan kemajuan
sistem administrasi perpajakan yang tepercaya.
Potensi perdagangan digital dapat menjadi salah satu sumber
pendapatan yang sangat penting bagi Indonesia, jika dikelola dengan benar. Ini
akan membantu pembangunan ekonomi berkelanjutan di masa depan.
Luffy tidak sendiri dalam mengejar tujuannya. Ia membangun
kekuatan dengan cara menggaet dan berkolaborasi dengan lainnya. Mereka antara
lain: Roronoa Zoro sang ahli pedang (Wakil Kapten), Nami sang navigator, dan Usopp sang inventor dan penembak jitu.
Juga ada Vinsmoke Sanji sang koki, dokter Tony Chopper, Nico Robin sang arkeolog yang sangat di takuti, Franky cyborg si ahli
kapal, Brook sang musisi kerangka hidup, serta kesatria lautan yang menjadi
juru kemudi kapal, Jinbe.
Segala sumber daya dan talenta digabungkan untuk satu tujuan,
demi mengejar harta karun One Piece untuk kemakmuran bersama.
*) artikel ini telah terbit di solo.tribunnews.com

0 Response to "Mengejar Pajak One Piece"
Posting Komentar