Menangkap Pengemplang Pajak Dengan Coretax
Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak
Sistem Coretax yang baru diluncurkan per 1 Januari 2025, memiliki fitur baru yakni Pertukaran Informasi Perpajakan. Menu ini dirancang untuk meminimalisir upaya penghindaran pengenaan pajak, sehingga akan mampu menangkap para pengemplang pajak.
Secara bahasa, kemplang dapat berarti menghindar dari keharusan membayar utang. Pengemplang pajak dapat
diartikan sebagai individu atau perusahaan yang dengan sengaja tidak memenuhi
kewajiban membayar pajak, yang seharusnya mereka bayarkan.
Tindakan tersebut dapat berupa penghindaran pajak melalui
celah hukum yang sah tetapi tidak etis (tax avoidance), penghindaran
pajak secara ilegal (tax evasion), atau perencanaan pajak yang sah untuk
mengurangi kewajiban pajak (tax planning).
Berbagai upaya dilakukan otoritas pajak untuk mempersempit
ruang gerak para pengemplang pajak. Pun telah beberapa kali dibuat kebijakan untuk
mengampuni ketidakpatuhan mereka.
Sejak kemerdekaan Indonesia, setidaknya pemerintah telah 5
kali meluncurkan program pengampunan pajak, yakni:
Pertama, Pengampunan Pajak 1964.
Dijalankan pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno, berdasarkan Penetapan
Presiden (Penpres) Nomor 5 Tahun 1964. Kebijakan ini dilakukan untuk
kepentingan Revolusi Nasional Indonesia dan Pembangunan Nasional Semesta
Berencana.
Melalui program ini, pemerintah berharap dapat memperlancar
pelaksanaan Deklarasi Ekonomi yang dicanangkan pada 28 Maret 1963, dengan pengerahan
segala dana, daya dan tenaga.
Kedua, Pengampunan Pajak 1984.
Program ini bergulir setahun setelah Indonesia menerapkan Reformasi Perpajakan
1983, di masa pemerintahan Presiden Soeharto. Dasar hukum pelaksanaannya
mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1984.
Program ini dijalankan sebagai pangkal tolak pelaksanaan sistem
perpajakan yang baru, berlandaskan kejujuran dan keterbukaan dari masyarakat.
Ketiga, Sunset Policy 2007.
Kebijakan ini berjalan saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, berupa
pemberian fasilitas penghapusan sanksi bunga atas pajak yang kurang dibayar
sebelum tahun pajak 2007. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 37A
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Keempat, Pengampunan Pajak 2016.
Program ini dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, bertujuan
untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan
kewajiban perpajakannya.
Pemerintah berkeyakinan masih ada harta wajib pajak yang
belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak
Penghasilan (PPh), baik di dalam maupun di luar negeri.
Kelima, Program Pengungkapan
Sukarela (PPS) 2021. Kebijakan ini dijalankan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP).
Tujuan dari program ini adalah memberikan kesempatan kepada wajib
pajak peserta Pengampunan Pajak 2016, untuk melaporkan atau mengungkapkan
kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, secara sukarela. Kegiatan ini
dilaksakana pada 2022.
Kelima program tersebut memiliki maksud dan tujuan yang
hampir serupa, yakni menghimpun dana dari masyarakat, sekaligus mengumpulkan
data harta dan sumber penghasilan yang dimiliki para wajib pajak. Selanjutnya
data-data tersebut digunakan untuk melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak
di tahun-tahun berikutnya.
Pertukaran Informasi Perpajakan
Setelah beberapa kali menggulirkan kebijakan pengampunan
pajak, kini saatnya pemerintah menguji, apakah wajib pajak telah melaporkan
seluruh sumber penghasilan dan hartanya dalam SPT Tahunan.
Pemerintah pernah menerbitkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data Dan Informasi Yang
Berkaitan Dengan Perpajakan, sebagai payung hukum pelaksanaan pengumpulan data.
Kebijakan ini mengatur kewajiban instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain memberikan data
kepada otoritas pajak. Informasi yang diminta berupa data kekayaan atau harta, utang,
penghasilan, biaya, transaksi keuangan, serta data kegiatan ekonomi.
Namun, jumlah data yang diperoleh masih terbatas, hanya
bersumber dari entitas dalam negeri. Sedangkan kepemilikan harta tidak hanya
disimpan di dalam negeri saja, tapi di luar negeri juga.
Di sisi lain, 3 program pengampunan pajak yang telah
dijalankan sebelum 2012, belum mampu mendongkrak pendapatan dari sektor pajak.
Oleh karenanya, seiring dengan berjalannya program Pengampunan
Pajak 2016, pemerintah mengesahkan UU Nomor 9 Tahun 2017
tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Kebijakan ini didasari oleh perlunya pemberian akses yang luas bagi
otoritas perpajakan, untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan. Juga
sebagai tindak lanjut keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian internasional, yang
mengharuskan implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic
Exchange of Financial Account Information) di setiap negara anggota.
Undang-Undang tersebut mengatur kewajiban Lembaga Jasa
Keuangan (LJK), Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (LJK Lainnya), dan Entitas Lain yang dikategorikan sebagai
lembaga keuangan, untuk melaporkan data rekening keuangan milik nasabahnya.
Rekening keuangan yang dimaksud adalah
rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian,
polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi
lembaga jasa keuangan lainnya dan entitas lain. Informasi yang dimaksud tidak hanya
milik nasabah dalam negeri, termasuk juga milik nasabah luar negri.
Mekanisme pelaporannya, ada yang harus
dilakukan secara otomatis dan ada juga yang disiapkan sesuai permintaan negara
mitra. Alasan permintaan dapat berupa adanya tindakan pemeriksaan pajak, nota
dari negara mitra, atau penegakan hukum.
Beberapa entitas tertentu wajib melaporkan datanya melalui Sistem Penyampaian Informasi Nasabah Asing (SiPINA) yang
dikelola Otoritas Jasa Keuangan
(OJK). Selanjutnya, instansi ini meneruskan data tersebut ke otoritas pajak.
Sedangkan yang lainnya, menyampaikan data secara langsung ke otoritas
pajak melalui aplikasi coretax.
Guyuran informasi yang mengalir secara otomatis, baik data
lokal maupun internasional, memenuhi ruang coretax dan membentuk data yang
sangat besar (big data). Informasi inilah yang nantinya akan disandingkan
dengan data internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diperoleh dari SPT
Tahunan milik wajib pajak.
Dengan sistem inti yang baru, coretax diyakini akan mampu
mengolah data ekternal dan internal, serta menyandingkan keduanya dengan proses
yang cepat dan akurat. Sehingga akan dengan cepat pula menghasilan rujukan
untuk melakukan penerapan aturan yang cermat.
Tentunya, sebelum melakukan langkah hukum lebih jauh, hasil
analisa data tersebut akan diklarifikasikan kepada wajib pajak, untuk memberi
kesempatan menjelaskan kebenarannya.
Perangkat peraturan yang jelas, kerjasama dengan berbagai
institusi dan negara mitra, dibarengi sistem yang handal, diyakini akan efektif
menangkap para pengemplang pajak.
*) artikel ini telah terbit di solo.tribunnews.com
.jpg)
0 Response to "Menangkap Pengemplang Pajak Dengan Coretax"
Posting Komentar