Siap-siap, Pajak Pedagang Online Akan Dipungut Marketplace


Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak

Pemerintah berencana mengatur ulang mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) para pedagang online. Nantinya, pajak yang terutang atas penghasilan mereka, dipungut dan disetorkan oleh lokapasar (marketplace).

Wacana ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 yang berisi tentang pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pihak lain atas transaksi yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Ketentuan ini mengatur mekanisme penunjukkan marketplace sebagai pemungut PPN, jika entitas tersebut memenuhi kriteria tertentu, yakni nilai transaksinya melebihi Rp 600 juta dalam satu tahun atau Rp 50 juta dalam satu bulan, dan/atau jumlah pengakses (traffic) melebihi 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan.

Selanjutnya marketplace yang telah ditunjuk, wajib membuat bukti pungut, menyetor pajak yang telah dipungut, dan membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai batas waktu yang ditentukan.

Adapun bukti pungut yang dipersyaratkan, dapat berupa faktur penjualan (commercial invoice), tagihan (billing), tanda terima pemesanan (order receipt), atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Jika ada lokapasar yang belum memenuhi syarat, namun ingin ditunjuk sebagai pemungut PPN, maka dapat menyampaikan pemberitahuan ke kantor pajak terdekat untuk dikukuhkan sebagai pemungut PPN.

Kantor Pajak akan melakukan penelitian atas permohonan tersebut dan akan menerbit surat pengukuhan sebagai pemungut PPN jika memenuhi syarat.

Transaksi E-Commerce

Mengutip laman kontan.co.id, dalam lima tahun terakhir, transaksi e-commerce di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan. Berdasarkan data dari Bank Indonesia, nilai transaksi tersebut terus meningkat dari Rp 205,5 triliun pada 2019 menjadi Rp 487,01 triliun pada 2024.

Tren pertumbuhan per tahun adalah sebagai berikut: pada 2019 nilai transaksi sebesar Rp 205,5 triliun, pada 2020 nilai transaksi sebesar Rp 266,3 triliun dengan pertumbuhan +29,6 persen, pada 2021 nilai transaksi sebesar Rp 401,1 triliun dengan pertumbuhan +50,7 persen.

Selanjutnya pada 2022 nilai transaksi sebesar Rp 476,3 triliun dengan pertumbuhan +18,7 persen, pada 2023 nilai transaksi sebesar Rp 453,75 triliun dengan pertumbuhan -4,7 persen, dan pada 2024 mencatat nilai transaksi sebesar Rp 487,01 triliun dengan pertumbuhan +7,3 persen.

Transaksi melonjak pada 2020 akibat efek pandemi Covid-19, yang memaksa masyarakat berdiam di rumah, sehingga semua transaksi dilakukan secara daring. Kemudian sempat turun pada 2023 karena berbagai sebab, namun kembali naik pada tahun berikutnya.

Beberapa hal yang menjadi pendorong maraknya penggunaan belanja online antara lain: perubahan kebiasaan belanja, inovasi teknologi dan digital payment, ekspansi social commerce, dukungan infrastruktur logistik, serta strategi diskon dan promosi.

Berikutnya, mengutip dari laman kumparan.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 34,91 triliun hingga 31 Maret 2025.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan PPN sebesar Rp 27,48 triliun, pajak kripto Rp 1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp 3,28 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 2,94 triliun, dengan jumlah pelaku usaha PMSE sebanyak 211 perusahaan.

Namun, angka tersebut belum menggambarkan jumlah transaksi yang sebenarnya, karena masih ada pelaku PMSE yang belum melaporkan kegiatan usahanya.

Mengutip bisnis.com, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat ada total 442 perusahaan yang memegang surat izin usaha (SIU) PMSE per November 2024. Namun baru 136 perusahaan yang mendaftarkan diri ke Badan Pusat Statistik (BPS).

Dari jumlah perusahaan yang mendaftar, hanya 61 perusahaan saja yang mengirimkan data, sedangkan sisanya 75 perusahaan belum menyampaikan data ke BPS.

Berdasarkan prediksi Kemenag, nilai transaksi perdagangan melalui sarana elektronik akan terus meningkat melebihi tahun-tahun sebelumnya. Hal ini harus diimbangi dengan regulasi yang semakin jelas dan pasti, serta mempermudah pelaku usaha untuk memenuhinya.

Pajak Penghasilan Pedagang Online

Setelah berhasil mengatur mekanisme pemungutan PPN melalui markerplace, pemerintah kembali akan mengeluarkan kebijakan mengenai pemungutan PPh atas penghasilan yang diterima pedagang online.

Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar terbitnya regulasi ini, antara lain:

Pertama, pajak yang dikenakan bukan jenis pajak baru. Kebijakan ini hanya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22. Sistem pemungutannya pun lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.

Kedua, dukungan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih tetap dipertahankan. Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh atau bebas pajak.

Ketiga, memberikan keadilan dan kemudahan. Mekanisme pembayaran PPh yang baru, dirancang untuk memberikan kemudahan para pedagang online dalam memenuhi kewajiban pajaknya, meningkatkan kepatuhan, serta memberikan perlakuan yang setara antar pelaku usaha.

Keempat, memperkuat pengawasan dan menutup celah ekonomi bayangan (shadow economy). Aturan yang baru nanti, diharapkan dapat mengawasi lalu-lintas transaksi ekonomi digital dan menutup celah transaksi ekonomi bawah tanah yang tidak terpantau secara sistem.

Para pelaku usaha kadang enggan memenuhi kewajibannya karena kurangnya pemahaman atas ketentuan yang berlaku, juga menghadapi proses administrasi yang dianggap rumit.

Kelima, masih dalam tahap finalisasi. Pengaturan mengenai penunjukkan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Jika kebijakan ini telah rampung, maka akan diinformasikan kepada masyarakat luas.

Keenam, telah dilakukan komunikasi dan koordinasi lintas sektoral, termasuk menampung aspirasi pelaku usaha. Penyusunan aturan ini telah melalui proses (meaningfull partisipation), yakni kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e-commerce dan kementerian/lembaga terkait. Respon terhadap rencana ketentuan ini, sejauh ini menyatakan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam mendorong tata kelola pajak yang adil dan efisien, seturut dengan perkembangan teknologi informasi.

Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, diikuti dengan maraknya sistem perdagangan digital, mengharusnya pemerintah bergerak cepat dan lincah untuk mengatur transaksi yang terjadi dalam perdagangan melalui sarana elektronik. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian usaha sesuai legalitas yang benar.

Di sisi lain, pemerintah juga ingin meningkatkan pendapatan negara melalui pajak, yang merupakan pilar utama penerimaan negara. Hasilnya nanti akan dikembalikan kepada masyarakat berupa peningkatan layanan umum dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.

*) artikel ini telah terbit di Harian Tangerang Ekspres pada 10 Juli 2025.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Siap-siap, Pajak Pedagang Online Akan Dipungut Marketplace"

Posting Komentar