Siap-siap, Pajak Pedagang Online Akan Dipungut Marketplace
Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak
Wacana ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 yang berisi tentang pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) oleh pihak lain atas transaksi yang dilakukan melalui
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Ketentuan ini mengatur mekanisme penunjukkan marketplace
sebagai pemungut PPN, jika entitas tersebut memenuhi kriteria tertentu, yakni nilai transaksinya melebihi Rp 600 juta dalam satu tahun atau
Rp 50 juta dalam satu bulan, dan/atau jumlah pengakses (traffic) melebihi
12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan.
Selanjutnya marketplace yang telah ditunjuk, wajib
membuat bukti pungut, menyetor pajak yang telah dipungut, dan membuat laporan
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai batas waktu yang ditentukan.
Adapun bukti pungut yang dipersyaratkan, dapat berupa faktur
penjualan (commercial invoice), tagihan (billing), tanda terima pemesanan
(order receipt), atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN
dan telah dilakukan pembayaran.
Jika ada lokapasar yang belum memenuhi syarat, namun ingin
ditunjuk sebagai pemungut PPN, maka dapat menyampaikan pemberitahuan ke kantor
pajak terdekat untuk dikukuhkan sebagai pemungut PPN.
Kantor Pajak akan melakukan penelitian atas permohonan
tersebut dan akan menerbit surat pengukuhan sebagai pemungut PPN jika memenuhi
syarat.
Mengutip laman kontan.co.id, dalam lima tahun terakhir, transaksi e-commerce di
Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan. Berdasarkan data dari Bank
Indonesia, nilai transaksi tersebut terus meningkat dari Rp 205,5 triliun pada
2019 menjadi Rp 487,01 triliun pada 2024.
Tren pertumbuhan per tahun adalah sebagai berikut: pada 2019
nilai transaksi sebesar Rp 205,5 triliun, pada 2020 nilai transaksi sebesar Rp
266,3 triliun dengan pertumbuhan +29,6 persen, pada 2021 nilai transaksi
sebesar Rp 401,1 triliun dengan pertumbuhan +50,7 persen.
Selanjutnya pada 2022 nilai transaksi sebesar Rp 476,3
triliun dengan pertumbuhan +18,7 persen, pada 2023 nilai transaksi sebesar Rp
453,75 triliun dengan pertumbuhan -4,7 persen, dan pada 2024 mencatat nilai
transaksi sebesar Rp 487,01 triliun dengan pertumbuhan +7,3 persen.
Transaksi melonjak pada 2020 akibat efek pandemi Covid-19,
yang memaksa masyarakat berdiam di rumah, sehingga semua transaksi dilakukan
secara daring. Kemudian sempat turun pada 2023 karena berbagai sebab, namun
kembali naik pada tahun berikutnya.
Beberapa hal yang menjadi pendorong maraknya penggunaan
belanja online antara lain: perubahan kebiasaan belanja, inovasi teknologi
dan digital payment, ekspansi social commerce, dukungan infrastruktur
logistik, serta strategi diskon dan promosi.
Berikutnya, mengutip dari laman kumparan.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari
sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 34,91 triliun hingga 31 Maret 2025.
Jumlah tersebut berasal dari pemungutan PPN sebesar Rp 27,48
triliun, pajak kripto Rp 1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending)
Rp 3,28 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi
pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
(SIPP) Rp 2,94 triliun, dengan jumlah pelaku usaha PMSE sebanyak 211 perusahaan.
Namun, angka tersebut belum menggambarkan jumlah transaksi
yang sebenarnya, karena masih ada pelaku PMSE yang belum melaporkan kegiatan
usahanya.
Mengutip bisnis.com, Kementerian Perdagangan (Kemendag)
mencatat ada total 442 perusahaan yang memegang surat izin usaha (SIU) PMSE per
November 2024. Namun baru 136 perusahaan yang mendaftarkan diri ke Badan Pusat
Statistik (BPS).
Dari jumlah perusahaan yang mendaftar, hanya 61 perusahaan
saja yang mengirimkan data, sedangkan sisanya 75 perusahaan belum menyampaikan
data ke BPS.
Berdasarkan prediksi Kemenag, nilai transaksi perdagangan
melalui sarana elektronik akan terus meningkat melebihi tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini harus diimbangi dengan regulasi yang semakin jelas dan pasti, serta
mempermudah pelaku usaha untuk memenuhinya.
Pajak Penghasilan Pedagang Online
Setelah berhasil mengatur mekanisme pemungutan PPN melalui markerplace,
pemerintah kembali akan mengeluarkan kebijakan mengenai pemungutan PPh atas
penghasilan yang diterima pedagang online.
Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar terbitnya regulasi
ini, antara lain:
Pertama, pajak yang dikenakan bukan jenis pajak baru.
Kebijakan ini hanya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran
PPh secara mandiri menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22. Sistem pemungutannya
pun lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.
Kedua, dukungan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
masih tetap dipertahankan. Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet
sampai dengan Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh atau bebas pajak.
Ketiga, memberikan keadilan dan kemudahan. Mekanisme
pembayaran PPh yang baru, dirancang untuk memberikan kemudahan para pedagang online
dalam memenuhi kewajiban pajaknya, meningkatkan kepatuhan, serta memberikan
perlakuan yang setara antar pelaku usaha.
Keempat, memperkuat pengawasan dan menutup celah ekonomi
bayangan (shadow economy). Aturan yang baru nanti, diharapkan dapat mengawasi lalu-lintas
transaksi ekonomi digital dan menutup celah transaksi ekonomi bawah tanah yang
tidak terpantau secara sistem.
Para pelaku usaha kadang enggan memenuhi kewajibannya karena
kurangnya pemahaman atas ketentuan yang berlaku, juga menghadapi proses
administrasi yang dianggap rumit.
Kelima, masih dalam tahap finalisasi. Pengaturan mengenai
penunjukkan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses
finalisasi di internal pemerintah. Jika kebijakan ini telah rampung, maka akan
diinformasikan kepada masyarakat luas.
Keenam, telah dilakukan komunikasi dan koordinasi lintas
sektoral, termasuk menampung aspirasi pelaku usaha. Penyusunan aturan ini telah
melalui proses (meaningfull partisipation), yakni kajian dan pembahasan bersama
pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e-commerce dan
kementerian/lembaga terkait. Respon terhadap rencana ketentuan ini, sejauh ini
menyatakan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam mendorong tata kelola
pajak yang adil dan efisien, seturut dengan perkembangan teknologi informasi.
Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, diikuti
dengan maraknya sistem perdagangan digital, mengharusnya pemerintah bergerak
cepat dan lincah untuk mengatur transaksi yang terjadi dalam perdagangan
melalui sarana elektronik. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian usaha
sesuai legalitas yang benar.
Di sisi lain, pemerintah juga ingin meningkatkan pendapatan
negara melalui pajak, yang merupakan pilar utama penerimaan negara. Hasilnya
nanti akan dikembalikan kepada masyarakat berupa peningkatan layanan umum dan
pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
*) artikel ini telah terbit di Harian Tangerang Ekspres pada
10 Juli 2025.
.jpg)
0 Response to "Siap-siap, Pajak Pedagang Online Akan Dipungut Marketplace"
Posting Komentar