Benang Merah Antara Program Pengungkapan Sukarela, Energi Terbarukan, Dan Pajak Karbon
Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak
Tahukah anda bahwa pembangkit listrik berbahan bakar batubara menghasilkan 30 kali lebih banyak polutan daripada pembangkit berbahan bakar fosil lainnya?
Dikutip dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), selain karbon dioksida, pembangkit ini juga mengeluarkan zat berbahaya lainnya seperti merkuri, selenium, boron, dan abu batubara.
Sebagai upaya menekan dan mengurangi
dampak emisi gas karbon
dioksida, pemerintah
mengulirkan kebijakan Pajak Karbon. Pajak jenis baru ini rencananya akan mulai
diberlakukan pada 1 April 2022.
Pemberlakukan pajak karbon otomatis
akan menekan produksi
energi dari bahan baku yang menghasilkan gas karbon dioksida. Hal ini bisa
mengakibatkan meningkatnya harga jual produknya.
Untuk mengimbangi penurunan produksi
energi dari bahan baku fosil dan mencegah naiknya harga jual, maka mulai
dikembangkan pengolahan
sumber-sumber energi lain yang ramah lingkungan.
Pada periode 2015 - 2020 implementasi energi ramah lingkungan masih terbatas, sekitar 11,5 persen dari total penggunaan sumber energi yang
ada.
Masih dari laman
Kementerian ESDM, potensi sumber
energi terbarukan masih sangat besar. Sebagai gambaran potensi energi panas bumi lebih dari 400 Giga Watt (GW) dan implementasinya baru 176 Mega Watt (MW). Untuk tenaga angin dan air potensinya
sebesar 150 GW, sedangkan implementasi hanya 2 GW.
Energi tenaga surya yang sangat berlimpah belum
dikembangkan secara komersial sebagai pembangkit listrik. Implementasi energi
ini masih terbatas pada penggunaan panel surya atap dan implementasinya hanya
11 MW.
Rendahnya implementasi potensi energi
terbarukan berkaitan erat dengan tingginya nilai investasi pengembangan produk
tersebut. Untuk mengembangkan
energi yang berasal dari panas bumi dibutuhkan dana investasi sebesar US$4–5 juta per megawatt
listrik.
Untuk mengembangkan
energi dari tenaga air dibutuhkan biaya sebesar US$ 2,3–2,7 juta
per megawatt, sedangkan untuk energi angin/bayu investasinya sekitar US$2,6
juta.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Tahun 2021 belum menyediakan secara khusus dana untuk investasi pengembangan
energi terbarukan. Kalau pun ada maka pengalokasiannya pun harus dilakukan
dengan sangat hati-hati karena akan menekan alokasi penggunaan dana pada sektor
lainnya.
Untuk mengembangkan energi terbarukan
dan menjaga APBN sehat, maka pemerintah mengajak seluruh masyarakat yang
memiliki kemampuan finansial untuk berinvestasi pada sektor ini.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) melalui Program Pengungkapan Sukarela
(PPS), mewajibkan peserta program yang menginginkan tarif rendah, berinvestasi
pada sektor energi terbarukan.
Pada kebijakan pertama, tarifnya hanya
6% jika harta yang diungkap diinvestasikan pada sektor energi terbarukan, namun
jika tidak maka tarifnya 8% dan 11%. Sedangkan pada kebijakan kedua, tarifnya
12% jika diinvestasikan pada sektor tersebut dan jika tidak maka tarifnya 14%
dan 18%.
Program PPS adalah program pemberian
kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan secara sukarela kewajiban
perpajakan yang belum dipenuhinya dengan cara membayar PPh Final dengan tarif
khusus. Program ini berlangsung hanya 6 bulan mulai 1 Januari 2022 – 30 Juni
2022.
Keberhasilan program PPS akan secara
langsung meningkatkan jumlah dana yang akan diinvestasikan ke sektor energi
terbarukan. Energi dari sumber inilah yang akan menggantikan produksi energi
dari bahan bakar yang menghasilkan karbon, yang akan terus berkurang seiring diterapkannya Pajak Karbon.
*) artikel ini telah terbit di pajak.go.id
.jpg)
0 Response to "Benang Merah Antara Program Pengungkapan Sukarela, Energi Terbarukan, Dan Pajak Karbon"
Posting Komentar