Perlindungan Ganda Sistem Coretax

Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak

Di akhir tahun 2024, presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan penggunaan aplikasi perpajakan terbaru bernama Coretax. Sistem ini efektif digunakan mulai 1 Januari 2025. Untuk menggunakannya, wajib pajak harus memiliki 2 jenis kode pengaman, yaitu kata sandi (
password) dan frasa sandi (passphrase).

Nama Coretax berasal dari penggalan kata Core Tax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Sistem ini merupakan bagian dari proyek Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.

Proyek ini merupakan rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan, melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), sekaligus pembenahan basis data perpajakan.

Pembaruan ini bertujuan untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan, dengan cara mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Aplikasi Coretax dapat digunakan oleh seluruh masyarakat, baik yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang belum, dengan mengunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id.

Akses Sistem Coretax

Sebelum mengakses Coretax, harus dipastikan bahwa Nomor Induk Kependudukannya (NIK) valid dan sudah dipandankan dengan NPWP, karena Coretax hanya akan menerima NPWP dalam format 16 digit angka yang berasal dari NIK.

Ada 3 cara mengakses Coretax sesuai kondisi wajib pajak, yaitu :

Pertama, bagi masyakarat yang sudah memiliki NPWP dan sudah memiliki/menggunakan akun di djponline, maka pilih tombol Lupa Kata Sandi? untuk mengubah kata sandi lama yang dulu digunakan untuk masuk ke djponline.

Namun sebelum menekan tombol tersebut, harus dipastikan alamat pos elektronik/posel (email) dan nomor telepon seluler masih aktif, karena tautan (link) perubahan kata sandi akan dikirim ke posel atau nomor telepon.

Untuk membuat kata sandi, perhatikan 2 hal ini, yakni: kata sandi minimal terdiri atas 8 karakter, dan mengandung paling sedikit masing-masing 1 karakter huruf kecil, huruf kapital, angka, serta karakter khusus. Serta hindari penggunaan karakter tanda petik (‘), sombol dollar ($), serta tanda ampersand (&).

Kedua, bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP dan ingin mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, maka pilih tombol Daftar Disini. Selanjutnya pilih jenis wajib pajaknya, apakah Perorangan, Instansi Pemerintah, Badan, atau Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sarana Elektronik (PMSE) Luar Negeri. Masing-masing jenis wajib pajak mempunyai kewajiban perpajakan dan prosedur pendaftaran yang berbeda.

Ketiga, bagi masyakarat yang sudah memiliki NPWP namun tidak memiliki/belum pernah menggunakan akun di djponline, maka pilih tombol Aktivasi Akun Wajib Pajak.

Coretax menganut sistem Akses Digital Tunggal (single-digital access), yaitu satu akses tunggal untuk melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan dalam satu aplikasi, dan aksesnya hanya dimiliki oleh wajib pajak yang bersangkutan, atau penanggung jawab utama (Person In Charge/PIC) jika wajib pajak badan.

Dalam pelaksanaannya, penanggung jawab utama dapat memberikan kewenangan hak akses kepada pihak lainnya melalui menu wakil atau kuasa wajib pajak.

Masyarakat yang mengakses Coretax wajib membuat kata sandi sesuai ketentuan dan harus disimpan dengan baik oleh yang bersangkutan. Aturan yang ketat terkait pembuatan kata sandi, dilakukan agar akun Coretax wajib pajak terlindungi dan susah diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kode Otorisasi DJP.

Dokumen elektronik yang dihasilkan dari aplikasi Coretax harus ditanda tangani dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE), sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2024 . Tanda tangan ini terdiri atas 2 jenis, yaitu TTE tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.

TTE tersertifikasi dapat diperoleh melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital. Namun permintaan TTE melalui sarana ini berbayar sesuai dengan kebijakan penyelenggara masing-masing.

Dikutip dari laman komdigi.go.id, daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia pada 2023, antara lain: untuk TTE Instansi bisa diminta ke Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN) (https://bsre.bssn.go.id).

Untuk TTE Non Instansi dapat diajukan ke beberapa penyelenggara berikut: Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) (https://ca.peruri.co.id/), PT Privy Identitas Digital (https://privy.id/), PT Solusi Net Internusa (https://digisign.id/), PT Indonesia Digital Identity (https://vida.id/), PT Djelas Tandatangan Bersama (https://djelas.id/), PT Tilaka Nusa Teknologi (https://tilaka.id/), PT Digital Tandatangan Asli (https://www.xignature.co.id/), PT Solusi Identitas Global Net (https://esign.id), dan PT Vipas Inovasi Teknologi (https://vinotek.id).

Untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak, DJP menerbitkan TTE tidak tersertifikasi, khusus untuk keperluan perpajakan, yang diberikan secara cuma-cuma. Tanda tangan ini selanjutnya disebut Kode Otorisasi DJP.

Saat mengajukan permohonan Kode Otorisasi, wajib pajak akan diminta membuat frasa sandi, yaitu rangkaian kata seperti kalimat, yang digunakan untuk autentikasi yang lebih panjang dari kata sandi tradisional, mudah diingat, dan sulit dibobol.

Kode Otorisasi DJP berbeda dengan sertifikat elektronik (sertel). Kode Otorisasi digunakan untuk menandatangani dokumen di Coretax dan wajib dimiliki oleh semua Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan sertel digunakan untuk akses ke aplikasi perpajakan yang lama, seperti e-Nofa, e-faktur, e-Bupot, e-Pbk, dan lainnya, dan pengajuannya dilakukan oleh wajib pajak yang akan menggunakan layanan dimaksud.

Untuk mendapatkan Kode Otorisasi DJP, wajib pajak dapat meminta dengan cara sebagai berikut:

Pertama, masuk ke akun Coretax, pilih menu Portal Saya, lalu pilih submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Beberapa kolom telah terisi secara otomatis oleh sistem.

Kedua, pada bagian Rincian Sertifikat, pilih Jenis Sertifikat Digital dengan menekan tombol ke bawah, lalu pilih Kode Otorisasi DJP. Masukkan passphrase yang akan digunakan sebagai sandi tanda tangan digital.

Ketiga, jika memilih penyedia sertifikat elektronik lain, masukkan ID Penandatangan sesuai dengan yang tercantum pada akun lembaga dimaksud. Pastikan ID tersebut masih berlaku.

Keempat, akan dilakukan verifikasi identitas dengan pengenalan wajah (face recognition). Pengambilan foto dapat melalui kamera perangkat atau dengan cara unggah foto. Usahakan pose sesuai dengan foto di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kelima, jika validasi berhasil, centang pernyataan lalu klik Simpan. Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Surat Keterangan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik akan dikirim secara otomatis ke menu Portal Saya di submenu Notifikasi Saya dan Dokumen Saya .

Kedua model sandi yang diterapkan di sistem Coretax, memberikan jaminan akun wajib pajak akan aman dari peretasan. Pembuatan kata sandi dan frasa sandi disarankan berbeda, untuk memberikan perlindungan akun yang lebih baik.

*) artikel ini telah terbit di Harian Tangerang Ekspres pada 6 Maret 2025.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perlindungan Ganda Sistem Coretax"

Posting Komentar