Perlindungan Ganda Sistem Coretax
Nama Coretax berasal dari penggalan kata Core Tax
Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi
Perpajakan (SIAP). Sistem ini merupakan bagian dari proyek Pembaruan Sistem
Administrasi Perpajakan (PSAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 40 Tahun 2018.
Proyek ini merupakan rancang ulang proses bisnis administrasi
perpajakan, melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial
Off-the-Shelf (COTS), sekaligus pembenahan basis data perpajakan.
Pembaruan ini bertujuan untuk memodernisasi sistem
administrasi perpajakan, dengan cara mengintegrasikan seluruh proses bisnis
inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat
Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Aplikasi Coretax dapat digunakan oleh seluruh masyarakat,
baik yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang belum,
dengan mengunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Akses Sistem Coretax
Sebelum mengakses Coretax, harus dipastikan bahwa Nomor Induk
Kependudukannya (NIK) valid dan sudah dipandankan dengan NPWP, karena Coretax
hanya akan menerima NPWP dalam format 16 digit angka yang berasal dari NIK.
Ada 3 cara mengakses Coretax sesuai kondisi wajib pajak,
yaitu :
Pertama, bagi
masyakarat yang sudah memiliki NPWP dan sudah memiliki/menggunakan akun di
djponline, maka pilih tombol Lupa Kata Sandi? untuk mengubah kata sandi
lama yang dulu digunakan untuk masuk ke djponline.
Namun sebelum menekan tombol tersebut, harus dipastikan
alamat pos elektronik/posel (email) dan nomor telepon seluler masih
aktif, karena tautan (link) perubahan kata sandi akan dikirim ke posel
atau nomor telepon.
Untuk membuat kata sandi, perhatikan 2 hal ini, yakni: kata
sandi minimal terdiri atas 8 karakter, dan mengandung paling sedikit
masing-masing 1 karakter huruf kecil, huruf kapital, angka, serta karakter
khusus. Serta hindari penggunaan karakter tanda petik (‘), sombol dollar
($), serta tanda ampersand (&).
Kedua, bagi masyarakat yang
belum memiliki NPWP dan ingin mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, maka pilih
tombol Daftar Disini. Selanjutnya pilih jenis wajib pajaknya, apakah
Perorangan, Instansi Pemerintah, Badan, atau Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) Perdagangan Melalui Sarana Elektronik (PMSE) Luar Negeri. Masing-masing
jenis wajib pajak mempunyai kewajiban perpajakan dan prosedur pendaftaran yang
berbeda.
Ketiga, bagi
masyakarat yang sudah memiliki NPWP namun tidak memiliki/belum pernah
menggunakan akun di djponline, maka pilih tombol Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Coretax menganut sistem Akses Digital Tunggal (single-digital
access), yaitu satu akses tunggal untuk melaksanakan seluruh kewajiban
perpajakan dalam satu aplikasi, dan aksesnya hanya dimiliki oleh wajib pajak
yang bersangkutan, atau penanggung jawab utama (Person In Charge/PIC)
jika wajib pajak badan.
Dalam pelaksanaannya, penanggung jawab utama dapat memberikan
kewenangan hak akses kepada pihak lainnya melalui menu wakil atau kuasa wajib
pajak.
Masyarakat yang mengakses Coretax wajib membuat kata sandi
sesuai ketentuan dan harus disimpan dengan baik oleh yang bersangkutan. Aturan
yang ketat terkait pembuatan kata sandi, dilakukan agar akun Coretax wajib
pajak terlindungi dan susah diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kode
Otorisasi DJP.
Dokumen elektronik yang dihasilkan dari aplikasi Coretax
harus ditanda tangani dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE), sesuai ketentuan
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2024 . Tanda tangan ini terdiri atas 2 jenis, yaitu TTE
tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.
TTE tersertifikasi dapat diperoleh melalui Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang terdaftar di
Kementerian Komunikasi dan Digital. Namun permintaan TTE melalui sarana ini
berbayar sesuai dengan kebijakan penyelenggara masing-masing.
Dikutip dari laman komdigi.go.id, daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia pada 2023,
antara lain: untuk TTE Instansi bisa diminta ke Balai Sertifikasi Elektronik
Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN) (https://bsre.bssn.go.id).
Untuk TTE Non Instansi dapat diajukan ke beberapa
penyelenggara berikut: Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia
(Peruri) (https://ca.peruri.co.id/), PT Privy
Identitas Digital (https://privy.id/), PT Solusi Net Internusa (https://digisign.id/), PT Indonesia
Digital Identity (https://vida.id/), PT Djelas Tandatangan Bersama (https://djelas.id/), PT Tilaka Nusa
Teknologi (https://tilaka.id/), PT Digital
Tandatangan Asli (https://www.xignature.co.id/), PT Solusi
Identitas Global Net (https://esign.id), dan PT Vipas Inovasi Teknologi (https://vinotek.id).
Untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak, DJP
menerbitkan TTE tidak tersertifikasi, khusus untuk keperluan perpajakan, yang
diberikan secara cuma-cuma. Tanda tangan ini selanjutnya disebut Kode Otorisasi
DJP.
Saat mengajukan permohonan Kode Otorisasi, wajib pajak akan
diminta membuat frasa sandi, yaitu rangkaian kata seperti kalimat, yang
digunakan untuk autentikasi yang lebih panjang dari kata sandi tradisional,
mudah diingat, dan sulit dibobol.
Kode Otorisasi DJP berbeda dengan sertifikat elektronik
(sertel). Kode Otorisasi digunakan untuk menandatangani dokumen di Coretax dan wajib
dimiliki oleh semua Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan sertel digunakan untuk
akses ke aplikasi perpajakan yang lama, seperti e-Nofa, e-faktur, e-Bupot,
e-Pbk, dan lainnya, dan pengajuannya dilakukan oleh wajib pajak yang akan
menggunakan layanan dimaksud.
Untuk mendapatkan Kode Otorisasi DJP, wajib pajak dapat
meminta dengan cara sebagai berikut:
Pertama, masuk ke akun Coretax,
pilih menu Portal Saya, lalu pilih submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat
Elektronik. Beberapa kolom telah terisi secara otomatis oleh sistem.
Kedua, pada bagian Rincian
Sertifikat, pilih Jenis Sertifikat Digital dengan menekan tombol ke bawah, lalu
pilih Kode Otorisasi DJP. Masukkan passphrase yang akan digunakan sebagai sandi tanda tangan digital.
Ketiga, jika memilih penyedia
sertifikat elektronik lain, masukkan ID Penandatangan sesuai dengan yang
tercantum pada akun lembaga dimaksud. Pastikan ID tersebut masih berlaku.
Keempat, akan dilakukan
verifikasi identitas dengan pengenalan wajah (face recognition). Pengambilan
foto dapat melalui kamera perangkat atau dengan cara unggah foto. Usahakan pose
sesuai dengan foto di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kelima, jika validasi
berhasil, centang pernyataan lalu klik Simpan. Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan
Surat Keterangan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik akan dikirim secara
otomatis ke menu Portal Saya di submenu Notifikasi Saya dan Dokumen Saya .
Kedua model sandi yang diterapkan di sistem Coretax,
memberikan jaminan akun wajib pajak akan aman dari peretasan. Pembuatan kata sandi
dan frasa sandi disarankan berbeda, untuk memberikan perlindungan akun yang
lebih baik.
*) artikel ini telah terbit di Harian Tangerang Ekspres pada
6 Maret 2025.
.jpg)
0 Response to "Perlindungan Ganda Sistem Coretax"
Posting Komentar