Cara Pajak Mambangkitkan Ekonomi

Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak

Hampir seluruh negara menerapkan pajak sebagai sumber pendapatan. Kewajiban ini juga merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam membiayai pembangunan, serta sebuah cara agar warga merasa terikat dan memiliki negaranya.

Dana pajak yang terkumpul, selanjutnya dikembalikan lagi ke warga negara, berbentuk layanan umum, stimulus ekonomi, serta kegiatan lainnya yang terkait dengan tugas pemerintah.

Selain sebagai sumber pendapatan, pajak juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengatur transaksi perdagangan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, menciptakan peluang kerja, serta meningkatkan penghasilan per kapita masyarakat.

Beberapa kebijakan yang diterbitkan untuk merealisasikan tujuan tersebut, seperti penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pembebasan pajak ekspor dan pajak Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) dengan omzet tertentu, serta insentif lainnya untuk kemudahan berusaha.

Sistem ini juga dianggap mampu menekan kesenjangan, yaitu dengan cara redistribusi pendapatan dari kaum kaya kepada mereka yang kurang mampu.

Mekanisme yang digunakan, yakni dengan menerapkan tarif progresif pada beberapa lapisan penghasilan, serta pembebasan pajak atas pendapatan sampai dengan batas tertentu.

Pajak dan Pandemi

Pandemi Covid-19 yang terjadi pada dua tahun ke belakang, menggambarkan bagaimana pajak bekerja.

Saat ekonomi tumbang akibat pembatasan aktifivas masyarakat, penerimaan negara mengalami kontraksi yang sangat dalam. Tercatat pada 2020, penerimaan negara hanya Rp 1.647,8 triliun, menyusut 15,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Berbagai langkah dilakukan untuk menggairahkan kembali sektor ekonomi. Tak ketinggalan, pajak sebagai sumber terbesar penerimaan negara, meluncurkan berbagai fasilitas untuk membangkitkan sektor ini.

Beberapa kebijakan yang diluncurkan, antara lain:

Pertama, pada Maret 2020 terbit Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-156/PJ/2020, tentang penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan, serta penetapan kondisi kahar wabah Covid-19.

Kedua, disusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 pada bulan yang sama, berisi insentif untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona.

Fasilitas yang diberikan yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Final ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Impor, pengurangan angsuran, serta pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Aturan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat, mempercepat barang masuk untuk produksi dalam negeri, dan menjaga arus kas wajib pajak. Insentif ini dapat dimanfaatkan mulai April – September 2020.

Menilik hantaman wabah yang belum mereda, kebijakan tersebut dilanjutkan sampai Juni 2021, dan diteruskan lagi sampai Desember 2021.

Kebijakan-kebijakan tersebut terbukti dapat melejitkan penerimaan negara pada 2021 menjadi Rp 2.011,3 triliun, atau naik 22,06 persen dari tahun sebelumnya.

Ketiga, terbit insentif pajak atas barang-barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19. Aturan tersebut dimuat dalam PMK-226/PMK.03/2021, yang kemudian diperbarui dengan PMK-113/PMK.03/2022.

Keempat, untuk menggairahkan kembali sektor riil, diluncurkan fasilitas pembebasan PPN pembelian rumah dan insentif pengurangan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru.

Sektor properti dan otomotif dipilih, mengingat banyaknya industri ikutan yang mendukung kedua sektor tersebut. Naiknya sektor properti diharapkan akan secara langsung meningkatkan transaksi di sektor bahan bangunan, tenaga kerja, dan lainnya.

Sementara peningkatan sektor otomotif akan memacu pertumbuhan industri suku cadang, perbengkelan, tenaga kerja, serta kegiatan lainnya.

Kebijakan yang telah digulirkan pada 2022, mampu meningkatkan lagi penerimaan negara menjadi Rp 2.626,4 triliun atau naik 30,6 persen.

Reformasi Perpajakan

Seiring pemulihan ekonomi akibat pandemi, dilakukan pembenahan kebijakan perpajakan. Hal ini diwujudkan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Aturan tersebut disahkan pada akhir Oktober 2021, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Beberapa ketentuan yang mengatur PPN dan Pajak Karbon, efektif diberlakukan mulai 1 April 2022.

Undang-undang ini mengatur perubahan fundamental identitas WP, yang semula Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berdasarkan informasi saat pendaftaran, menjadi berbasiskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Perubahan ini berdampak masif pada pembaruan dan validitas basis data.  Proses ini juga mengintegrasikan data pajak dengan data dari berbagai pihak di Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak ketiga lainnya (ILAP).

Sinkronisasi data itu juga memudahkan pertukaran data secara otomatis, baik dengan instansi terkait maupun dengan negara mitra.

Berikutnya diatur juga penambahan batas penghasilan yang dikenai tarif PPh terrendah 5 persen. Semula batasnya sampai dengan Rp 50 juta, menjadi Rp 60 juta. Juga menambah satu lapisan tarif baru, yakni tarif 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas 5 miliar rupiah.

Dukungan untuk menumbuhkan UMKM, diwujudkan melalui pembebasan pajak. Fasilitas ini khusus untuk usaha milik perorangan dengan omzet di bawah Rp 500 juta. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tumbuh usaha baru, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Sedangkan untuk memperkuat penerimaan negara, memantau distribusi, dan meminimalisir barang dan jasa yang belum kena pajak, maka dibuat ketentuan baru terkait penyesuaian tarif PPN, serta batasan barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan pajak.

Kebijakan ini juga masih menjaga barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, agar tetap murah dan terjangkau, melalui fasilitas pembebasan pajak.

Selanjutnya, untuk menarik modal dari luar negeri, diluncurkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program ini menawarkan tarif pajak yang murah atas penghasilan yang belum dilaporkan, melalui mekanisme repatriasi.

Namun, jika menginginkan tarif pajak yang lebih rendah lagi, maka dana tersebut harus diinvestasikan ke sektor-sektor unggulan, seperti pengolahan sumber daya alam, pengusahaan energi terbarukan, atau menempatkannya pada Surat Berharga Negara (SBN).

Dalam upaya mendukung lingkungan bersih bebas polusi, dibuat kebijakan pajak atas penggunaan bahan bakar mengandung karbon. Pada tahap awal, aturan ini akan diterapkan pada perusahaan pembangkit listrik tenaga uap batubara.

Berbagai kebijakan perpajakan, selain berfungsi untuk mengumpulkan penerimaan negara, juga mendukung pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan investasi, yang muaranya akan secara simultan menjaga stabilitas ekonomi.

Pajak juga merupakan wujud gotong-royong seluruh elemen masyarakat, dalam membiayai berlangsungnya kehidupan berbangsa dan bernegara.

*) artikel ini telah terbit di Harian Tangerang Ekspres pada 13 Juni 2023


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Pajak Mambangkitkan Ekonomi"

Posting Komentar