PTKP Dan DUK, Serupa Tapi Tak Sama
Aturan PTKP pertama kali diberlakukan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Kemudian beberapa kali dilakukan
penyesuaian, terakhir ditetapkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Besaran PTKP bervariasi sesuai dengan kondisi keluarga yang
menjadi tanggungannya. Untuk wajib pajak sendiri atau status masih lajang,
nilainya sebesar Rp54 juta. Namun jika yang bersangkutan menikah (status
kawin), maka akan mendapatkan tambahan Rp4,5 juta. Jumlah PTKP-nya menjadi Rp58,5
juta.
Nilainya akan semakin besar jika ia memiliki tanggungan.
Untuk setiap tanggungan, wajib pajak akan mendapatkan tambahan PTKP sebesar
Rp4,5 juta per orang, paling banyak 3 orang.
Namun, anggota yang menjadi
tanggungan harus keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus,
serta anak angkat. Mereka antara lain: bapak, ibu, anak kandung, mertua, dan anak
tiri.
Syaratnya, anggota
keluarga yang menjadi tanggungan adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai
penghasilan, dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.
Lain halnya jika wajib pajak memiliki istri yang
penghasilannya digabung dengan suami. Jumlah pengurang penghasilannya ditambah
lagi Rp54 juta.
Sehingga jumlah PTKP maksimal jika wajib pajak status kawin,
memiliki istri bekerja yang penghasilannya digabung dengan suami, dan punya
tanggungan 3 orang adalah sebesar Rp126 juta.
Sebagai contoh, wajib pajak memiliki penghasilan rata-rata
Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta setahun. Jika ia masih lajang, PKTP-nya hanya
Rp54 juta, maka yang bersangkutan wajib membayar pajak sebesar (Rp60 juta –
Rp54 juta) dikali tarif Pajak Penghasilan (PPh) 5 persen, sama dengan Rp300
ribu per tahun.
Namun jika yang bersangkutan memiliki istri dan tanggungan
satu anak, maka PTKP-nya menjadi Rp63 juta. Sehingga penghasilan yang
bersangkutan tidak dikenai pajak, karena nilainya masih di bawah PTKP.
Untuk mendapatkan fasilitas pengurangan
penghasilan dari PTKP, wajib pajak harus melaporkan seluruh anggota keluarga
yang menjadi tanggungan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.
Daftar Unit Keluarga
Kebijakan DUK mulai diperkenalkan sejak terbitnya UU HPP, mengikuti ketentuan berlakunya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Daftar ini berisi kumpulan informasi tentang
kepala keluarga dan semua anggotanya, yang tergabung dalam satu kesatuan
ekonomi.
Satu kesatuan ekonomi memiliki konsekuensi bahwa
penghasilan dan kerugian dari seluruh anggota keluarga, digabungkan menjadi
satu dan dikenai pajak hanya sekali. Pemenuhan kewajiban pajaknya pun cukup
dilakukan oleh kepala keluarga.
Manfaat penggunaan DUK antara lain: penghasilan
yang diperoleh istri dari satu pemberi kerja, tidak diperhitungkan lagi dalam menghitung
pajak dalam satu keluarga. Selain itu, daftar ini dapat menjadi acuan penentu
besarnya PTKP.
Dalam beberapa kondisi, satu keluarga dapat
memiliki 2 DUK. Hal ini terjadi apabila kewajiban pajak dilaksanakan secara
terpisah, karena keadaan sebagai berikut:
Pertama, suami-istri telah hidup berpisah
berdasarkan putusan hakim. Kedua, adanya perjanjian pisah harta dan penghasilan,
yang dikehendaki oleh suami-istri berdasarkan perjanjian. Serta Ketiga, istri
menghendaki menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri.
Kondisi tersebut mengharuskan istri memiliki DUK
sendiri, terpisah dengan suaminya. Namun suami-istri tersebut tetap masih merupakan
satu keluarga.
Komposisi DUK pun
bermacam-macam sesuai kondisi masing-masing. Untuk pria status kawin, isinya meliputi
data seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam
Kartu Keluarga (KK), serta data tanggungan menurut kondisi sebenarnya namun
berada pada KK lain.
Sedangkan untuk wanita
status kawin yang memiliki NPWP sendiri, isinya meliputi data wajib pajak
sendiri dan data tanggungan menurut kondisi sebenarnya.
Khusus untuk pria atau
wanita belum kawin yang memiliki NPWP sendiri, isi DUK meliputi data wajib pajak
sendiri dan data tanggungan menurut kondisi sebenarnya, walaupun berada pada KK
lain.
Untuk mendapatkan gambaran lebih jelas hubungan
DUK dan PTKP, dapat diilustrasikan sebagai berikut:
Misal,
keluarga Bapak Ihsan memiliki anggota keluarga dan tanggungan dengan rincian:
Pada
KK pertama, ada istri bernama Ibu Rizki, pekerjaan wiraswasta, memiliki NPWP
sendiri, dan memilih melakukan pisah harta.
Juga
ada anak ke-1 bernama Yusuf, sudah bekerja, anak ke-2 bernama Panji, masih sekolah,
dan adik kandung bernama Abdul, sudah bekerja.
Sedangkan
pada KK kedua, ada ayah mertua bernama Iyus, tidak bekerja, dan adik ipar
bernama Bily, masih sekolah.
PTKP
Bapak Ihsan yang digunakan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah K/I/2,
sedangkan PTKP yang digunakan oleh pemberi kerja dalam melakukan pemotongan PPh
adalah K/2.
Rincian anggota keluarga yang menjadi tanggungan, yakni: istri (Ibu Rizki), anak ke-2 (Panji), dan ayah mertua (Iyus).
Namun,
anggota lainnya tidak masuk dalam komponen PTKP, karena anak ke-1 (Yusuf) sudah
bekerja, adik kandung (Abdul) tidak dalam garis keturunan lurus, dan adik ipar
(Billy) juga tidak dalam garis keturunan lurus.
PTKP milik
Ibu Rizki yang digunakan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah K/I/2.
Untuk isi DUK
Bapak Ihsan meliputi semua anggota keluarga dan tanggungan, baik yang tercantum
di KK pertama maupun KK kedua. Namun, isi DUK Ibu Rizki hanya dirinya sendiri.
Wajib pajak dapat melakukan pembaruan DUK melalui
aplikasi djponline, dengan cara memilih Profil, lalu pilih menu Anggota
Keluarga. Selanjutnya pilih data keluarga yang ingin diperbarui.
Untuk melalukan perubahan atau menambah anggota
baru, wajib pajak harus memasukkan data nama, NIK, nomor KK, tempat lahir,
tanggal lahir, status hubungan keluarga, dan perkerjaannya.
Setelah menekan tombol Validasi, sistem akan
secara otomatis melakukan penelitian data-data tersebut, disandingkan dengan informasi
yang ada di Ditjen Dukcapil.
Secara sederhana, tidak semua anggota keluarga
yang terdapat dalam DUK menjadi unsur penentu besarnya PTKP, namun semua tanggungan
yang masuk dalam PTKP harus terdaftar dalam DUK.
Jika wajib pajak alpa mendaftarkan anggota
keluarganya dalam DUK, maka secara otomatis yang bersangkutan tidak dapat
diakui sebagai bagian anggota keluarga yang menjadi tanggungan, dan tidak dapat
menjadi unsur penentu besarnya PTKP.
*) artikel ini telah terbit di ekbisbanten.com
.jpg)
0 Response to "PTKP Dan DUK, Serupa Tapi Tak Sama "
Posting Komentar