Kenali Hak Negera Di Properti Anda
Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak
Dalam setiap kepemilikan properti, baik
oleh invidu maupun badan hukum, terdapat hak negara di dalamnya. Hak tersebut
berupa pajak, yang dikenakan pada setiap kegiatan, baik dalam aktivitas
perpindahan hak maupun proses membangun sendiri.
Properti merupakan harta,
dapat berupa tanah atau bangunan, serta sarana lainnya
yang tidak terpisahkan dari kedua hal dimaksudkan.
Kepemilikan properti bisa diperoleh
dengan berbagai cara, antara lain: penjualan, tukar-menukar, pelepasan atau
penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara
para pihak.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dalam transaksi jual beli, jika pihak
yang menjual properti merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka wajib memungut
PPN sebesar 11 persen. Hasil pemungutan ini, selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Pengusaha juga wajib membuat faktur
pajak, sebagai bukti pungutan pajak. Faktur ini berfungsi sebagai pajak
keluaran, dan harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang bersangkutan.
Di sisi pembeli, ia akan membayar harga
properti sesuai kesepakatan dan menerima faktur pajak. Jika pembeli juga PKP,
maka faktur ini berlaku sebagai pajak masukan. Nota tersebut dapat
diperhitungkan manakala ia menjual kembali bangunan tersebut.
Lain halnya jika penjualnya merupakan
pengusaha kecil dan belum dikukuhkan sebagai PKP, maka ia dilarang menerbitkan
faktur pajak, juga tidak berhak memungut PPN.
WP yang termasuk kelompok ini, jika peredaran
usaha setahunnya kurang dari Rp4,8 miliar. Namun jika dikehendaki, pengusaha
ini pun dapat meminta untuk dikukuhkan menjadi PKP.
Kepemilikan properti juga bisa dilakukan
dengan cara membangun sendiri. Pada kegiatan ini ada pajak yang harus dibayar,
yaitu PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Tarif efektifnya sebesar 2,2
persen. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2022 (PMK-61/2022).
Namun, pengenaan pajaknya
terbatas dan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain: Pertama,
konstruksi bangunan utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata, atau
bahan sejenis, dan/atau baja.
Kedua, properti diperuntukkan sebagai tempat tinggal
atau kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit
200m2. Dan Keempat, proses pembangunannya harus diselesaikan paling lama 2 tahun.
Pajak yang harus
dibayar sebesar tarif PPN KMS dikalikan jumlah biaya yang dikeluarkan, tidak
termasuk biaya perolehan tanah. Kewajiban ini harus dilaksanakan saat properti mulai dibangun sampai dengan
selesai.
Kegiatan membangun properti
yang dilakukan oleh pihak lain, sepanjang PPN nya tidak dipungut, maka termasuk
dalam kegiatan membangun sendiri.
Namun, jika pemilik bangunan memberikan data identitas yang membangunnya, maka yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.
Pajak Penghasilan (PPh)
Dalam transaksi jual beli properti, juga ada pajak yang harus ditunaikan, yaitu Pajak Penghasilan (PPh)
Final. Tata caranya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016.
Kewajiban ini dibebankan pada para penjual. Tarif pajaknya adalah
sebagai berikut:
Pertama, sebesar 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan, untuk semua jenis properti.
Kedua, sebesar 1 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan, khusus untuk penyerahan Rumah
Sederhana dan Rumah Susun Sederhana.
Syaratnya, Wajib Pajak (WP) yang melakukan penyerahan
adalah mereka yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan.
Ketiga, sebesar 0 persen, jika pengalihan hak dilakukan kepada pemerintah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah,
yang mendapat penugasan khusus.
Transaksi jual
beli ini dikecualikan dari PPh, antara lain: penyerahan oleh perorangan yang
penghasilannya di bawah Penghasilan Kena Pajak (PTKP), dan jumlah bruto
pengalihannya kurang dari Rp60 juta.
Termasuk pengalihan hak karena hibah, waris, dan
penggabungan atau peleburan usaha, juga tidak dikenakan PPh Final.
Pajak yang terutang atas transaksi tersebut harus
disetor sendiri oleh yang bersangkutan. Penyetoran dilakukan sebelum penandatanganan
akta oleh pejabat yang berwenang.
Namun untuk perorangan atau badan, yang usaha pokoknya
menyerahkan hak atas tanah dan/atau bangunan, paling lambat tanggal 15 bulan
berikutnya, setelah diterima pembayaran.
PBB dan BPHTB
Mulai 1 Januari 2001,
pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilakukan oleh
pemerintah daerah, yang sebelumnya diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal
Pajak (DJP).
Khusus untuk Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB), pajak jenis ini diadministrasikan oleh 2 instansi.
PBB Sektor
Pedesaan dan Perkotaan (P2) dikelola oleh pemerintah daerah, sementara PBB
Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Lainnya, diadministrasikan
oleh kantor pajak.
Tarif PBB-P2
ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda), dengan besaran paling tinggi 0,5 persen. Dan dasar
pengenaan pajaknya
adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
(NJOPTKP).
Besarnya NJOP
ditentukan paling rendah Rp10 juta dan ditetapkan setiap 3 tahun sekali. Khusus
untuk objek tertentu, dapat ditetapkan lebih cepat mengikuti perkembangan
wilayah.
Untuk BPHTB, bea ini dibebankan kepada pembeli, karena ia mendapatkan manfaat dan hak kepemilikan atas properti tersebut.
Ketentuan ini
diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 1997, dan diubah terakhir dengan
UU Nomor 20 Tahun 2000.
Jumlah BPHTB yang
harus dilunasi sebesar 5 persen dikalikan nilai transaksi, setelah sebelumnya
dikurangi NJOPTKP.
Adapun besarnya
NJOPTKP di setiap kabupaten/kota berbeda, sesuai kebijakan kepala daerah masing-masing.
Namun, besarnya tidak kurang dari Rp80 juta. Khusus untuk perolehan hak karena
waris, besarnya minimal Rp300 juta.
Ada juga transaksi yang tidak dikenakan BPHTB, antara
lain : perolehan hak untuk
kantor pemerintah yang
propertinya dicatat sebagai
Barang Milik Negara atau Daerah (BMN/D), dan untuk kepentingan umum.
Juga hak yang diterima oleh badan atau perwakilan lembaga
internasional, perwakilan
diplomatik dan konsulat, wakaf, serta hak yang diterima oleh masyarakat
berpenghasilan rendah.
Kewajiban terkait properti yang harus
ditunaikan oleh masyarakat, merupakan hak dan sumber pendapatan negara. Penerimaan
ini dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selanjutnya, dana tersebut digunakan
oleh negara untuk menjalankan roda pemerintahan, mempercepat pembangunan, serta
untuk melayani kebutuhan masyarakat.
Oleh karenanya, setiap anak bangsa
berkewajiban mendukung dan bergotong-royong, menjaga berlanjutnya pembangunan
menuju masyarakat adil dan makmur, dengan cara membayar pajak sesuai ketentuan.
*) artikel
ini telah terbit di Harian Tangerang Ekspres pada 19 Mei 2023
.jpg)
0 Response to "Kenali Hak Negera Di Properti Anda"
Posting Komentar