Tarif Terkini Pajak Royalti

 

Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak

Dulu, tarif pajak penghasilan (PPh) yang dipotong atas penerimaan royalti 15 persen, namun kini besarannya turun menjadi 6 persen saja. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 yang ditetapkan pada 16 Maret 2023.

Royalti adalah uang jasa, sebagai imbalan atas penggunaan hak cipta, baik di bidang seni, temuan ilmiah, rekayasa industri, dan lain sebagainya.

Sejatinya Dirjen Pajak telah mengeluarkan surat nomor S-639/PJ.03/2017 pada 7 September 2017, tentang perlakuan PPh Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang memiliki pekerjaan bebas sebagai penulis.

Surat tersebut menjawab pertanyaan para penulis, terkait dengan royalti yang diterima dari hasil penulisan.

Mereka menyampaikan bahwa adanya beban yang berbeda antara profesi penulis dengan profesi lainnya, juga unsur biaya atas setiap penghasilan yang diperoleh.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa royalti dikelompokkan dalam penghasilan yang berasal dari penggunaan modal, berbeda dengan penghasilan profesi lainnya yang terkait dengan pekerjaan.

Untuk menghitung penghasilan netonya, dapat digunakan 2 cara, yaitu proses pembukuan atau dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

NPPN adalah metoda penghitungan penghasilan neto berdasarkan klasifikasi lapangan usaha (KLU). Besaran persentasenya dikelompokkan berdasarkan ibukota propinsi dimana wajib pajak terdaftar.

Aturan tersebut tertuang dalam PER-17/PJ/2015, yang juga mengatur tarif khusus jika wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan saat dilakukan pemeriksaan.

Dalam pembukuan, segala biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung, dapat mengurangi penghasilan yang diterima. Hasil akhirnya menjadi dasar penghitungan pajak.

Sedangkan metode NPPN, menetapkan bahwa norma penghasilan neto penulis adalah sebesar 50 persen dari penghasilan bruto. Dengan syarat penghasilan per tahunnya kurang dari 4,8 miliar.

Para penerima royalti juga wajib membuat pencatatan atas penghasilan yang diterima, serta memberitahukan penggunaan NPPN paling lama 3 bulan sejak awal tahun berjalan.

Namun pemotongan pajak royalti dengan tarif lama, berpotensi mengakibatkan kelebihan bayar di akhir tahun. Sehingga penerima royalti akan direpotkan dengan proses permintaan kembali pajak yang lebih dibayar.

Mekanisme Pajak Royalti

Kebijakan baru pajak royalti diterbitkan untuk memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum. Aturan ini berlaku khusus untuk royalti yang diterima oleh WP OP dalam negeri, yang menerapkan penghitungan PPh menggunakan NPPN.

Penyesuaian ini berlaku juga untuk semua penerima royalti, bukan hanya para penulis.

Dalam peraturan ini ditegaskan kembali bahwa penghasilan dari royalti merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto.

Khusus untuk pengguna NPPN, jumlah brutonya sebesar 40 persen dari jumlah royalti yang diterima, sehingga tarif pemotongan pajaknya hanya 6 persen.

Tarif tersebut dapat dinikmati jika yang bersangkutan menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) laporan penggunaan NPPN ke kantor pajak, selambat-lambatnya 3 bulan sejak awal tahun berjalan, kepada pemotong pajak.

Untuk mendapatkan BPS, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak tempat mereka terdaftar, atau secara daring dengan mengakses akun pajak masing-masing.

Laporan melalui akun pajak dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pertama, masuk ke akun pajak, kemudian pilih menu layanan.

Berikutnya, di halaman layanan, pilih atau tekan tombol Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Di halaman ini, wajib pajak harus mengisi kolom keperluan, yaitu untuk pemberitahuan penggunaan NPPN.

Selanjutnya sistem akan langsung merespon permintaan, jika syarat-syaratnya terpenuhi, yakni status wajib pajak adalah WP OP dalam negeri dan permohonan tidak lewat batas waktu.

Permohonan juga dapat dilakukan dengan cara menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melalui live chat di laman djponline.

Dalam peraturan ini juga, ditegaskan kembali tentang kewajiban pihak yang membayar royalti, yaitu harus membuat bukti potong, menyetorkan hasil pemotongan ke Kas Negara, dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Pemotongan dengan tarif 6 persen dapat dinikmati, jika BPS diterima oleh pembayar royalti sebelum dilakukan pemotongan. Namun jika terlambat, maka berlaku ketentuan tarif 15 persen.

Bukti potong yang didapat oleh penerima royalti, dapat diperhitungkan kembali sebagai pengurang pajak yang terutang di akhir tahun, baik yang menggunakan tarif 15 persen maupun 6 persen.

Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran pajak, maka yang bersangkutan dapat meminta kembali kelebihannya melalui mekanisme yang berlaku.

Wajib pajak juga dapat mengajukan pembebasan pemotongan, jika berdasarkan penghitungan dimungkinkan akan terjadi lebih bayar. Tata cara pengajuannya diatur dalam PER-21/PJ/2014.

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB), wajib pajak harus datang ke kantor pajak, mengisi formulir permohonan, dan melengkapi persyaratan yang diminta.

Persyaratan tersebut antara lain : telah melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum tahun pengajuan, serta lembar penghitungan pajak yang diperkirakan akan terutang di tahun berjalan.

Tarif pajak royalti 6 persen tidak didapat secara otomatis. Wajib pajak harus melaporkan penggunaan NPPN terlebih dahulu dan menyampaikan BPSnya ke pemotong pajak.

Oleh karenanya, segera akses akun pajak masing-masing atau hubungi Kring Pajak 1500200, untuk dapat menggunakan tarif terkini pajak royalti.

*) artikel ini telah terbit di banten.antaranews.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tarif Terkini Pajak Royalti"

Posting Komentar