Tarif Terkini Pajak Royalti
Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak
Dulu, tarif pajak penghasilan (PPh) yang dipotong atas penerimaan royalti 15 persen, namun kini besarannya turun menjadi 6 persen saja. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 yang ditetapkan pada 16 Maret 2023.
Royalti adalah uang jasa, sebagai imbalan atas penggunaan hak
cipta, baik di bidang seni, temuan
ilmiah, rekayasa industri, dan lain sebagainya.
Sejatinya Dirjen Pajak telah mengeluarkan surat nomor
S-639/PJ.03/2017 pada 7 September 2017, tentang perlakuan PPh Wajib Pajak (WP) orang
pribadi yang memiliki pekerjaan bebas sebagai penulis.
Surat tersebut menjawab pertanyaan para penulis, terkait
dengan royalti yang diterima dari hasil penulisan.
Mereka menyampaikan bahwa adanya beban yang berbeda antara
profesi penulis dengan profesi lainnya, juga unsur biaya atas setiap
penghasilan yang diperoleh.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa royalti
dikelompokkan dalam penghasilan yang berasal dari penggunaan modal, berbeda
dengan penghasilan profesi lainnya yang terkait dengan pekerjaan.
Untuk menghitung penghasilan netonya, dapat digunakan
2 cara, yaitu proses pembukuan atau dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
(NPPN).
NPPN adalah metoda penghitungan
penghasilan neto berdasarkan klasifikasi lapangan usaha (KLU). Besaran
persentasenya dikelompokkan berdasarkan ibukota propinsi dimana wajib pajak
terdaftar.
Aturan tersebut tertuang dalam
PER-17/PJ/2015, yang juga mengatur tarif khusus jika wajib pajak tidak
menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan saat dilakukan pemeriksaan.
Dalam pembukuan, segala biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung, dapat
mengurangi penghasilan yang diterima. Hasil akhirnya menjadi dasar penghitungan
pajak.
Sedangkan metode NPPN, menetapkan
bahwa norma penghasilan neto penulis adalah sebesar 50 persen dari penghasilan
bruto. Dengan syarat penghasilan per tahunnya kurang dari 4,8 miliar.
Para penerima royalti juga wajib
membuat pencatatan atas
penghasilan yang diterima, serta memberitahukan penggunaan NPPN paling lama 3
bulan sejak awal tahun berjalan.
Namun pemotongan pajak royalti dengan tarif lama,
berpotensi mengakibatkan kelebihan bayar di akhir tahun. Sehingga penerima
royalti akan direpotkan dengan proses permintaan kembali pajak yang lebih
dibayar.
Mekanisme Pajak Royalti
Kebijakan baru pajak royalti
diterbitkan untuk memberikan
kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum. Aturan ini
berlaku khusus untuk royalti yang diterima oleh WP OP dalam negeri, yang
menerapkan penghitungan PPh menggunakan NPPN.
Penyesuaian ini berlaku juga untuk semua penerima
royalti, bukan hanya para penulis.
Dalam peraturan ini ditegaskan kembali bahwa penghasilan
dari royalti merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, dengan tarif 15 persen
dari jumlah bruto.
Khusus untuk pengguna NPPN, jumlah brutonya sebesar 40
persen dari jumlah royalti yang diterima, sehingga tarif pemotongan pajaknya
hanya 6 persen.
Tarif tersebut dapat dinikmati jika yang bersangkutan menyampaikan
Bukti Penerimaan Surat (BPS) laporan penggunaan NPPN ke kantor pajak, selambat-lambatnya
3 bulan sejak awal tahun berjalan, kepada pemotong pajak.
Untuk mendapatkan BPS, wajib pajak dapat menghubungi
kantor pajak tempat mereka terdaftar, atau secara daring dengan mengakses akun
pajak masing-masing.
Laporan melalui akun pajak dapat dilakukan dengan cara
sebagai berikut : Pertama, masuk ke akun pajak, kemudian pilih menu layanan.
Berikutnya, di halaman layanan, pilih atau tekan tombol
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Di halaman ini, wajib pajak harus mengisi
kolom keperluan, yaitu untuk pemberitahuan penggunaan NPPN.
Selanjutnya sistem akan langsung merespon permintaan,
jika syarat-syaratnya terpenuhi, yakni status wajib pajak adalah WP OP dalam negeri
dan permohonan tidak lewat batas waktu.
Permohonan juga dapat dilakukan dengan cara
menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melalui live chat di laman
djponline.
Dalam peraturan ini juga, ditegaskan kembali tentang
kewajiban pihak yang membayar royalti, yaitu harus membuat bukti potong,
menyetorkan hasil pemotongan ke Kas Negara, dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Pemotongan
dengan tarif 6 persen dapat dinikmati, jika BPS diterima oleh pembayar royalti sebelum
dilakukan pemotongan. Namun jika terlambat, maka berlaku ketentuan tarif 15
persen.
Bukti
potong yang didapat oleh penerima royalti, dapat diperhitungkan kembali sebagai
pengurang pajak yang terutang di akhir tahun, baik yang menggunakan tarif 15
persen maupun 6 persen.
Dalam
hal terjadi kelebihan pembayaran pajak, maka yang bersangkutan dapat meminta
kembali kelebihannya melalui mekanisme yang berlaku.
Wajib
pajak juga dapat mengajukan pembebasan pemotongan, jika berdasarkan
penghitungan dimungkinkan akan terjadi lebih bayar. Tata cara pengajuannya diatur
dalam PER-21/PJ/2014.
Untuk
mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB), wajib pajak harus datang ke kantor
pajak, mengisi formulir permohonan, dan melengkapi persyaratan yang diminta.
Persyaratan
tersebut antara lain : telah melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum tahun pengajuan, serta lembar penghitungan pajak yang diperkirakan akan terutang di tahun
berjalan.
Tarif
pajak royalti 6 persen tidak didapat secara otomatis. Wajib pajak harus melaporkan
penggunaan NPPN terlebih dahulu dan menyampaikan BPSnya ke pemotong pajak.
Oleh
karenanya, segera akses akun pajak masing-masing atau hubungi Kring Pajak
1500200, untuk dapat menggunakan tarif terkini pajak royalti.
*) artikel ini telah terbit di banten.antaranews.com
.jpg)
0 Response to "Tarif Terkini Pajak Royalti"
Posting Komentar