Khusus Pedagang Eceran, Pajak Sewa Toko Gratis


Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak

Keputusan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 13 September 2021 kemarin, sebagai upaya mengurangi penyebaran virus Covid-19 yang kembali merebak, memiliki dampak yang sangat luas secara ekonomi.

Penutupan tempat-tempat perbelanjaan, wisata, serta pembatasan pergerakan masyarakat, berakibat pada menurunnya transaksi jual-beli barang. Hal tersebut sangat dirasakan oleh para pedagang yang usahanya sangat tergantung pada kegiatan tersebut.

Para pedagang eceran yang menjual barang dagangan di toko yang didapat melalui sistem sewa, mengalami dua kali kerugian. Pertama, barang dagangannya tidak terjual maksimal karena sepinya pembeli akibat kebijakan PPKM. Kedua, biaya sewa toko tetap harus dikeluarkan untuk menjaga kesinambungan usahanya. 

Mengantisipasi hal tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 /PMK.010/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, sebagai wujud dukungan pemerintah pada pedagang eceran. 

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran, guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

Pedagang eceran yang dimaksud pada ketentuan tersebut adalah pedagang yang menjual dagangannya kepada konsumen terakhir, yaitu konsumen yang mengkonsumsi sendiri (tidak dijual kembali) barang dagangan tersebut.

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah diberikan untuk pembayaran sewa toko atau gerai (outlet), baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, dan rumah sakit. 
Juga yang terletak pada fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat. 

Ketentuan ini berlaku untuk masa sewa bulan Agustus sampai dengan Oktober 2021 yang ditagihkan dibulan Agustus sampai dengan November 2021. 

Pemberian insentif ini sangat singkat hanya 3 bulan saja. Mengingat sifat pemberiannya Ditanggung Pemerintah, maka pemerintah harus mengalokasikan dana untuk menutupinya. 

Sementara fokus anggaran tahun ini adalah pada sektor kesehatan untuk penanggulangan Covid-19, sehingga pemberian bantuan pada sektor yang lain sangat terbatas. 

Besarnya insentif pajak yang diberikan yaitu sebesar tarif PPN dikalikan biaya sewa, termasuk biaya pelayanan (service charges), baik yang ditagihkan bersamaan maupun terpisah. 

Selanjutnya, pemilik yang menyewakan toko wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasinya sesuai ketentuan, agar para penyewa toko dapat menikmati fasilitas pajak yang ditanggung pemerintah. Kelalaian pemilik toko yang tidak membuat faktur dan melaporkan realisasinya, akan berakibat batalnya pemberian insentif tersebut.
 
*) artikel ini telah terbit di banten.tribunnews.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Khusus Pedagang Eceran, Pajak Sewa Toko Gratis"

Posting Komentar