Khusus Pedagang Eceran, Pajak Sewa Toko Gratis
Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak
Keputusan
Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak tanggal 31 Agustus
2021 sampai dengan 13 September 2021 kemarin, sebagai upaya mengurangi
penyebaran virus Covid-19 yang kembali merebak, memiliki dampak yang sangat
luas secara ekonomi.
Penutupan
tempat-tempat perbelanjaan, wisata, serta pembatasan pergerakan masyarakat,
berakibat pada menurunnya transaksi jual-beli barang. Hal tersebut sangat
dirasakan oleh para pedagang yang usahanya sangat tergantung pada kegiatan
tersebut.
Para pedagang
eceran yang menjual barang dagangan di toko yang didapat melalui sistem sewa, mengalami
dua kali kerugian. Pertama, barang dagangannya tidak terjual maksimal karena sepinya
pembeli akibat kebijakan PPKM. Kedua, biaya sewa toko tetap harus dikeluarkan
untuk menjaga kesinambungan usahanya.
Mengantisipasi hal tersebut,
pemerintah menerbitkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 102 /PMK.010/2021 tanggal
30 Juni 2021 tentang Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada
Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, sebagai wujud
dukungan pemerintah pada pedagang eceran.
Kebijakan ini
dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan usaha
sektor perdagangan eceran, guna mendorong
pertumbuhan ekonomi nasional.
Pedagang eceran yang dimaksud pada
ketentuan tersebut adalah pedagang yang menjual dagangannya kepada konsumen
terakhir, yaitu konsumen yang mengkonsumsi sendiri (tidak dijual kembali)
barang dagangan tersebut.
Insentif PPN Ditanggung
Pemerintah diberikan untuk pembayaran sewa
toko atau gerai (outlet), baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas
apartemen, hotel, dan rumah sakit.
Juga yang terletak pada fasilitas
pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar
rakyat.
Ketentuan ini berlaku untuk masa sewa bulan
Agustus sampai dengan Oktober 2021 yang ditagihkan dibulan Agustus sampai dengan November 2021.
Pemberian
insentif ini sangat singkat hanya 3 bulan saja. Mengingat sifat pemberiannya
Ditanggung Pemerintah, maka pemerintah harus mengalokasikan dana untuk menutupinya.
Sementara fokus
anggaran tahun ini adalah pada sektor kesehatan untuk penanggulangan Covid-19,
sehingga pemberian bantuan pada sektor yang lain sangat terbatas.
Besarnya
insentif pajak yang diberikan yaitu sebesar
tarif PPN dikalikan biaya sewa, termasuk biaya
pelayanan (service charges), baik yang
ditagihkan bersamaan maupun terpisah.
Selanjutnya, pemilik
yang menyewakan toko wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasinya
sesuai ketentuan, agar para penyewa toko dapat menikmati fasilitas pajak yang
ditanggung pemerintah. Kelalaian pemilik toko yang tidak membuat faktur dan
melaporkan realisasinya, akan berakibat batalnya pemberian insentif tersebut.
*) artikel ini telah terbit di banten.tribunnews.com

0 Response to "Khusus Pedagang Eceran, Pajak Sewa Toko Gratis"
Posting Komentar