Sejarah Dan Konsep Pajak


Masa Kerajaan: 

Upeti dipungut oleh raja yang berkuasa. Sifat dari pungutan ini memaksa, bentuknya persembahan, dan diperuntukkan sebagai imbalan berupa jaminan keamanan dan ketertiban dari raja.

Masa Kolonial:

Saat penjajahan oleh Belanda, pajak dipungut oleh Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC). Perusahaan ini adalah kongsi dagang Belanda yang didirikan pada 20 Maret 1602 untuk memonopoli perdagangan di Asia. Ia diberikan hak-hak istimewa (octrooi) oleh negara Belanda, seperti memiliki tentara sendiri, mencetak uang, dan melakukan perjanjian perang, sehingga sering disebut sebagai "negara di dalam negara". Perusahaan ini berperan penting dalam penjajahan di Indonesia, namun akhirnya bangkrut dan ditutup pada 31 Desember 1799 karena korupsi dan masalah keuangan.

Saat penjajahan oleh Inggris (1811-1816), sistem pajak utama yang diperkenalkan adalah Sistem Sewa Tanah atau yang dikenal sebagai Land Rent System (atau landrente). Sistem ini digagas oleh Letnan Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles dengan prinsip bahwa semua tanah adalah milik pemerintah kolonial, dan petani yang menggarap lahan tersebut wajib membayar sewa atau pajak kepada pemerintah sebagai gantinya.

Belanda kembali menjajah dan memberlakukan pajak atas tanah (landrente, sewa tanah), pajak penghasilan (seperti Inkomstenbelasting 1908 dengan tarif 2% dan Versponding Warde untuk hasil bumi), pajak rumah, pajak usaha (untuk pribumi dan non-pribumi), serta pajak kepala (hoofdelijke belastingen). Tujuannya untuk kepentingan penjajah, bukan rakyat, dan sering kali memicu perlawanan seperti Perang Kamang.

Masa Pendudukan Jepang:

Pada masa penjajahan Jepang di Indonesia, sistem perpajakan digunakan sebagai salah satu cara utama eksploitasi ekonomi untuk mendanai upaya perang Jepang dalam Perang Dunia II. Kebijakan ini diterapkan melalui sistem "ekonomi perang" dan "sistem autarki", yang membawa kesengsaraan besar bagi rakyat Indonesia.

Pungutan yang dilakukan antara lain Pajak atas Hasil Bumi/Pertanian sebesar 30%, Pajak Penghasilan, dan Pajak Konsumsi dan Cukai. Termasuk juga Land Rent/Land Tax (subjek pajaknya kepada desa), Pajak Fasilitas Tertentu (Seperti jembatan, jalan raya, dan fasilitas umum lainnya), dan Pajak Sepeda.

Istilah pajak dicetuskan dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dan kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23 ayat (2),  "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang".

Masa Presiden Soekarno:

Pengenaan pajak secara Official Assessment (penentuan nilai objek dan pengenaan tarif pajak dilakukan oleh jawatan pajak yang ditunjuk pemerintah).

Masa Revolusi Kemerdekaan:

Istilah Pajak dicetuskan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23 ayat (2) yang berbunyi, "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang".

Masa Presiden Soharto:

Muncul istilah Desentralisasi Pajak Hasil Bumi (menjadi Iuran Pembangunan Daerah/IPEDA), dan mulai dikenalkan sistem self assessment melalui metode Menghitung Pajak Sendiri (MPS) dan Menghitung Pajak Orang Lain (MPO). Juga terjadinya Reformasi Pajak/Tax Reform pada 1983 ditandai dengan terbentuk Undang-Undang Perpajakan, meliputi: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambangan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Meterai (BM).

Masa Reformasi 1998 s.d. sekarang:

Pengenalan PTKP, penekanan penggunaan self assessment untuk peningkatan penerimaan pajak, pemberian insentif pajak, dan pelaksanaan program pengampunan pajak (Sunset policy dan Tax amnesty). (dk)


 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sejarah Dan Konsep Pajak"

Posting Komentar