Simak PPh Pasal 21 TER Untuk Dokter
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2024 yang terbit pada 29 Desember 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Perubahan utama dalam aturan ini terkait dengan pengaturan
kembali tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi.
Tarif pajak yang berlaku masih berdasarkan Pasal 17 ayat (1)
UU PPh, namun terdapat pengaturan baru berupa tarif efektif pemotongan PPh
Pasal 21 atau lebih dikenal dengan sebutan Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Penyesuaian tarif pemotongan tersebut merupakan tindak lanjut
dari perubahan pengaturan dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 atau UU HPP.
Juga untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan bagi WP dalam
pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Pengaturan ini juga berlaku untuk pemotongan penghasilan para pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara
nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, serta
pensiunannya.
Ketentuan Lama
Sebelumnya, tata cara
pemotongan penghasilan dokter merujuk pada PMK-252/PMK.03/2008 yang terbit pada
31 Desember 2008, serta pedoman teknis yang tertuang dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016.
Sesuai ketentuan Pasal 3
dalam peraturan tersebut, dokter dapat dikelompokkan dalam 2 status kepegawaian.
Pertama, dokter sebagai pegawai yang menerima penghasilan secara tetap. Kedua,
dokter sebagai bukan pegawai yang menerima penghasilan sebagai tenaga ahli yang
melakukan pekerjaan bebas.
Imbalan yang diterima
dapat berupa gaji, tunjangan, honoraraium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya
dengan nama dan bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang
dilakukan.
Jika dokter tersebut
menerima penghasilan secara berkesinambungan, maka dasar pengenaan adalah
penghasilan kena pajak, yakni 50 persen dari penghasilan bruto dikurangi
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per bulan.
Pengurangan PTKP hanya
bisa dimanfaatkan jika yang bersangkutan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) dan hanya bekerja dan menerima penghasilan dari satu pemberi kerja saja.
Sedangkan jika
penghasilannya temporer, maka penghitungan pajaknya sebesar 50 persen dari
penghasilan bruto, tanpa pengurangan PTKP.
Namun jika dalam
memberikan jasa, dia mempekerjakan orang lain sebagai pegawai, maka besarnya
penghasilan bruto dikurangi bagian gaji atau upah dari pegawainya.
Demikian juga jika ada
penyerahan barang atau material, maka penghasilan brutonya dikurangi dulu
dengan harga barang atau material tersebut.
Dalam hal penghasilan
bruto dibayarkan ke dokter yang melakukan praktik di rumah sakit atau klinik,
maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang
dibayarkan oleh pasien, sebelum dikurangi biaya-biaya atau bagi hasil.
PPh Pasal 21 yang dipotong
adalah sesuai tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh. Tarif
ini menjadi 20 persen lebih tinggi jika yang bersangkutan belum memiliki NPWP.
Di akhir tahun, dokter
harus menghitung kembali besarnya pajak yang terutang, melampirkan Bukti Potong
dari pemberi kerja, dan menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
ke kantor pajak.
Sebagai contoh, dr. R (menikah
dan mempunyai 3 anak kandung) merupakan dokter spesialis yang bekerja sebagai
pegawai tetap di Rumah Sakit ABC dengan gaji Rp20 juta dan membayar iuran
pensiun sebesar Rp200 ribu setiap bulan.
Ia juga menerima jasa
medis yang dibayar pasien sebesar Rp30 juta per bulan, dengan perjanjian bahwa
atas setiap jasa medis akan dipotong 20 persen sebagai penghasilan Rumah Sakit
ABC.
Pada masa Januari, besarnya
pajak yang terutang atas penghasilan sebagai pegawai tetap, dihitung dari
penghasilan neto yang disetahunkan dikurangi PTKP, kemudian dikali tarif sesuai
Pasal 17 ayat (1). Selanjutnya jumlah pajak setahun dibagi 12, sehingga
diperoleh nilai pajak yang harus dipotong pada masa tersebut sebesar
Rp1.495.000.
Secara keseluruhan, jumlah
pajak yang harus dipotong atas penghasilan tetap dr. R adalah sebesar
Rp17.940.000.
Untuk PPh Pasal 21 atas
penghasilan jasa medis pada masa Januari sampai April adalah 50 persen dikali
Rp30 juta dikali 5 persen (tarif Pasal 17 lapisan pertama) sama dengan Rp750 ribu.
Sedangkan pada masa Mei,
akumulasi penghasilan netonya telah melebihi batas lapisan tarif pertama yakni
Rp60 juta, maka selisihnya dikalikan tarif lapis kedua sebesar 15 persen.
Sehingga besarnya pajak yang dipotong menjadi Rp2.250.000.
Jumlah pajak yang dipotong
atas penghasilan jasa medis setahun adalah sebesar Rp21 juta.
Ketentuan Baru
Pada ketentuan baru sesuai
PMK Nomor 168 Tahun 2024, tarif efektif untuk pegawai
tetap dengan status PTKP K/3 masuk dalam skema tarif pada tabel TER C.
Jika penghasilan bruto
sebulan Rp20 juta, maka tarif efektif yang digunakan masuk dalam rentang
penghasilan antara Rp19.500.001 s.d.
Rp22.700.000 yaitu 8 persen.
Sehingga untuk masa
Januari – Nopember, jumlah pajak yang dipotong per bulan sebesar Rp1.600.000
Sedangkan untuk masa
Desember, jumlah pajak yang dipotong adalah pajak setahun dikurangi jumlah
pajak yang telah dipotong yakni sebesar Rp17.940.000 – (Rp1.600.000 x 11 bulan)
sama dengan Rp340.000.
Dengan demikian,
penghitungan pajak setahun untuk pegawai tetap, baik dengan cara lama maupun
baru, jumlahnya akan sama.
Lain halnya dengan
penghitungan pajak atas penghasilan jasa medis. Skema yang digunakan
menggunakan tarif Pasal 17 ayat (a) dikali 50 persen dikali penghasilan bruto
sebulan, tanpa diakumulasikan dengan penghasilan sebelumnya.
Sehingga penghitungan
pemotongan pajak dr. R adalah 50 persen dikali Rp30 juta dikali 5 persen sama
dengan Rp750.000, sama besarnya untuk masa Januari sampai dengan Desember.
Secara keseluruhan, jumlah
pajak yang dipotong sesuai ketentuan ini hanya sebesar Rp9 juta setahun.
Sekalipun nampak lebih
kecil jumlah pemotongan pajaknya, namun dr. R wajib menghitung kembali
kewajibannya pada akhir tahun dan melaporkan dalam SPT Tahunan yang
bersangkutan.
Jumlah pajak yang telah
dipotong oleh pemberi kerja menjadi kredit pajak yang dapat diperhitungkan
kembali oleh dr. R. Sehingga secara keseluruhan, kewajiban pajak setahunnya
akan sama, baik menggunakan aturan lama maupun tarif baru.
Aturan ini tidak
membedakan apakah yang bersangkutan menerima penghasilan berkesinambungan atau
tidak, memiliki NPWP atau tidak, menggunakan bahan atau tidak, maupun
mempekerjakan orang lain atau tidak.
Prinsip kesederhanaan
dalam penghitungan pajak, menjadi muatan utama dari aturan ini. Sehingga akan
memudahkan, baik bagi pemberi kerja dalam menghitung pajak yang harus dipotong,
maupun bagi penerima penghasilan dalam rangka menghitung ulang kewajiban
pajaknya.
*) artikel ini telah terbit di ekbisbanten.com

0 Response to "Simak PPh Pasal 21 TER Untuk Dokter"
Posting Komentar