Pajak Emas Dan Medali Emas

Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak

Helatan SEA Games 2023 telah berlalu. Segenap atlet dan ofisial telah kembali ke tanah air. Presiden Joko Widodo pun secara khusus, telah menerima dan memberikan apresiasi kepada mereka.

Tercatat, Indonesia menempati peringkat tiga dari 11 negara peserta, dengan perolehan 87 medali emas, 80 perak, dan 109 perunggu.

Pemerintah menggelontorkan dana untuk bonus para atlet, pelatih, dan asisten pelatih sebesar Rp 298 miliar. Untuk peraih medali emas, masing-masing mendapatkan Rp 525 juta, perak Rp 315 juta, dan perunggu Rp 157,5 juta.

Sedangkan kepada pelatih peorangan, yang atletnya memperoleh medali emas, diberi hadiah Rp 210 juta, perak Rp 126 juta, dan perunggu Rp 63 juta. Sementara pelatih beregu mendapatkan bonus Rp 315 juta, perak Rp 189 juta, dan perunggu Rp 94,5 juta.

Pajak Medali Emas

Sesuai standar olimpiade, medali emas yang menjadi hadiah para juara, mengandung 6 gram emas dicampur 494 gram perak. Jika dikonversi ke nilai uang sesuai harga emas dan perak saat ini, maka harga sebuah medali emas sekitar Rp 11 juta.

Lalu, apakah penerima medali emas terkena pajak?

Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh), dijelaskan bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak, dan dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.

Medali yang diterima oleh para atlet termasuk dalam lingkup tersebut. Penghasilan jenis ini termasuk dalam pengertian imbalan dalam bentuk natura.

UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menegaskan lagi, bahwa medali emas tidak termasuk dalam penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, sehingga atas perolehannya dikenakan pajak.

Teknis pengenaan pajaknya tidak melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, tapi dihitung dan dilaporkan sendiri oleh yang bersangkutan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Lain halnya dengan bonus yang diterima oleh para atlet. Penghasilan ini seharusnya dipotong pajak, sesuai tarif Pasal 17 UU PPh. Besaran tarifnya bertingkat mulai dari 5 persen untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta, dan 15 persen jika penghasilannya antara Rp 60 juta – Rp 250 juta.

Selanjutnya tarif 25 persen untuk penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta, 30 persen jika penghasilannya Rp 500 juta – Rp 5 miliar, dan tarif 35 persen untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar.

Namun mengingat mereka telah berjasa mengharumkan nama bangsa, maka negara memberikan insentif berupa pajak ditanggung oleh pemerintah.

Walaupun pajaknya ditanggung negara, penerima bonus tetap wajib melaporkan penghasilan ini ke dalam SPT Tahunan. Dan pajak telah dibayar pemerintah tadi, dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak

Pajak Emas

Jika penerima medali emas saja kena pajak, bagaimana dengan perdagangan emas perhiasan?

Pada akhir april kemarin, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 tahun 2023. Ketentuan ini mengatur ulang pengenaan pajak atas penjualan emas perhiasan, emas batangan, dan perhiasan lainnya.

Pabrikan dan pedagang emas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual emas perhiasan. Namun jika pembelinya konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh Final, atau memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, maka atas transaksinya tidak perlu dipungut pajak.

Sedangkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan emas perhiasan, dibedakan antara Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan dan pedagang biasa.

Jika pabrikan menyerahkan kepada pabrikan lainnya, atau kepada pedagang emas, maka tarifnya 1,1 persen dari harga jual. Namun jika menyerahkan kepada konsumen akhir maka tarifnya 1,65 persen.

Lain halnya jika yang melakukan penyerahan adalah pedagang. Jika pada saat membeli sudah dikenakan PPN dan ada faktur pajaknya, maka tarif pajaknya hanya 1,1 persen. Namun jika tidak memiliki faktur, maka tarifnya menjadi 1,65 persen.

Beda dengan emas perhiasan, pengenaan pajak atas penjualan emas batangan yang dilakukan oleh pabrikan atau pedagang tarifnya sama. Mereka wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual.

Pemungutan ini dikecualikan jika penyerahannya ke konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh Final atau memiliki SKB PPh, Bank Indonesia, atau penyerahan melalui pasar digital.

Sementara emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dikategorikan sebagai bukan Barang Kena Pajak (BKP), sehingga tidak kena PPN. Dan emas batangan selain untuk kepentingan tadi, mendapat fasilitas tidak dipungut pajak.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, emas batangan harus berbentuk batangan berkadar 99,99 persen dan dibuktikan dengan sertifikat keaslian barangnya.

Selain menetapkan pajak atas emas perhiasan dan emas batangan, ketentuan ini juga mengatur pajak atas penjualan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas. Termasuk juga batu permata dan batu lainnya yang sejenis.

Pabrikan dan pedagang wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Pungutan ini dilakukan jika pembelinya bukan konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh Final, atau yang memiliki SKB PPh.

Sedangkan tarif PPNnya hanya sebesar 1,1 persen dari harga jual, baik transaksinya dilakukan oleh pabrikan maupun pedagang.

Pajak diterapkan ke segala bidang, selain sebagai sumber penerimaan negera, sektor ini juga berfungsi mengatur pertumbuhan dan menjaga stabilitas ekonomi, serta redistribusi pendapatan dari orang kaya ke mereka yang membutuhkan.

Pemerintah juga merasa perlu memberikan insentif pada beberapa kegiatan ekonomi, sebagai perwujudan fungsi-fungsi tadi. Sehingga diharapkan pemenuhan penerimaan negara dari pajak, juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi secara berkesinambungan.

*) artikel ini telah terbit di Harian Tangerang Ekspres pada 12 Juli 2023

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pajak Emas Dan Medali Emas"

Posting Komentar