Pajak Emas Dan Medali Emas
Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak
Helatan SEA Games 2023 telah berlalu. Segenap atlet dan ofisial telah kembali ke tanah air. Presiden Joko Widodo pun secara khusus, telah menerima dan memberikan apresiasi kepada mereka.
Tercatat,
Indonesia menempati peringkat tiga dari 11 negara peserta, dengan perolehan 87
medali emas, 80 perak, dan 109 perunggu.
Pemerintah
menggelontorkan dana untuk bonus para atlet, pelatih, dan asisten pelatih
sebesar Rp 298 miliar. Untuk peraih medali emas, masing-masing mendapatkan Rp
525 juta, perak Rp 315 juta, dan perunggu Rp 157,5 juta.
Sedangkan
kepada pelatih peorangan, yang atletnya memperoleh medali emas, diberi hadiah
Rp 210 juta, perak Rp 126 juta, dan perunggu Rp 63 juta. Sementara pelatih
beregu mendapatkan bonus Rp 315 juta, perak Rp 189 juta,
dan perunggu Rp 94,5 juta.
Pajak Medali Emas
Sesuai standar olimpiade,
medali emas yang menjadi hadiah para juara, mengandung 6 gram emas dicampur 494
gram perak. Jika dikonversi ke nilai uang sesuai harga emas dan perak saat ini,
maka harga sebuah medali emas sekitar Rp 11 juta.
Lalu, apakah penerima medali
emas terkena pajak?
Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh), dijelaskan bahwa penghasilan
adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak, dan dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.
Medali
yang diterima oleh para atlet termasuk dalam lingkup tersebut. Penghasilan
jenis ini termasuk dalam pengertian imbalan dalam bentuk natura.
UU Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menegaskan lagi,
bahwa medali emas tidak termasuk dalam penghasilan yang dikecualikan dari objek
pajak, sehingga atas perolehannya dikenakan pajak.
Teknis pengenaan pajaknya
tidak melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, tapi dihitung dan
dilaporkan sendiri oleh yang bersangkutan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Lain
halnya dengan bonus yang diterima oleh para atlet. Penghasilan ini seharusnya dipotong
pajak, sesuai tarif Pasal 17 UU PPh. Besaran tarifnya bertingkat mulai dari 5
persen untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta, dan 15 persen
jika penghasilannya antara Rp 60 juta – Rp 250 juta.
Selanjutnya
tarif 25 persen untuk penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta, 30 persen jika
penghasilannya Rp 500 juta – Rp 5 miliar, dan tarif 35 persen untuk penghasilan
di atas Rp 5 miliar.
Namun
mengingat mereka telah berjasa mengharumkan nama bangsa, maka negara memberikan
insentif berupa pajak ditanggung oleh pemerintah.
Walaupun
pajaknya ditanggung negara, penerima bonus tetap wajib melaporkan penghasilan ini
ke dalam SPT Tahunan. Dan pajak telah dibayar pemerintah tadi, dapat
diperhitungkan sebagai kredit pajak
Pajak
Emas
Jika
penerima medali emas saja kena pajak, bagaimana dengan perdagangan emas
perhiasan?
Pada
akhir april kemarin, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 48 tahun 2023. Ketentuan ini mengatur ulang pengenaan pajak atas
penjualan emas perhiasan, emas batangan, dan perhiasan lainnya.
Pabrikan
dan pedagang emas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga
jual emas perhiasan. Namun jika pembelinya konsumen akhir, wajib pajak yang
dikenai PPh Final, atau memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, maka atas
transaksinya tidak perlu dipungut pajak.
Sedangkan
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan emas perhiasan,
dibedakan antara Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan dan pedagang biasa.
Jika
pabrikan menyerahkan kepada pabrikan lainnya, atau kepada pedagang emas, maka
tarifnya 1,1 persen dari harga jual. Namun jika menyerahkan kepada konsumen
akhir maka tarifnya 1,65 persen.
Lain
halnya jika yang melakukan penyerahan adalah pedagang. Jika pada saat membeli
sudah dikenakan PPN dan ada faktur pajaknya, maka tarif pajaknya hanya 1,1
persen. Namun jika tidak memiliki faktur, maka tarifnya menjadi 1,65 persen.
Beda
dengan emas perhiasan, pengenaan pajak atas penjualan emas batangan yang
dilakukan oleh pabrikan atau pedagang tarifnya sama. Mereka wajib memungut PPh
Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual.
Pemungutan
ini dikecualikan jika penyerahannya ke konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai
PPh Final atau memiliki SKB PPh, Bank Indonesia, atau penyerahan melalui pasar digital.
Sementara
emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dikategorikan sebagai
bukan Barang Kena Pajak (BKP), sehingga tidak kena PPN. Dan emas batangan
selain untuk kepentingan tadi, mendapat fasilitas tidak dipungut pajak.
Untuk
mendapatkan fasilitas tersebut, emas batangan harus berbentuk batangan berkadar
99,99 persen dan dibuktikan dengan sertifikat keaslian barangnya.
Selain
menetapkan pajak atas emas perhiasan dan emas batangan, ketentuan ini juga
mengatur pajak atas penjualan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas.
Termasuk juga batu permata dan batu lainnya yang sejenis.
Pabrikan
dan pedagang wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual.
Pungutan ini dilakukan jika pembelinya bukan konsumen akhir, wajib pajak yang
dikenai PPh Final, atau yang memiliki SKB PPh.
Sedangkan
tarif PPNnya hanya sebesar 1,1 persen dari harga jual, baik transaksinya
dilakukan oleh pabrikan maupun pedagang.
Pajak
diterapkan ke segala bidang, selain sebagai sumber penerimaan negera, sektor
ini juga berfungsi mengatur pertumbuhan dan menjaga stabilitas ekonomi, serta
redistribusi pendapatan dari orang kaya ke mereka yang membutuhkan.
Pemerintah
juga merasa perlu memberikan insentif pada beberapa kegiatan ekonomi, sebagai
perwujudan fungsi-fungsi tadi. Sehingga diharapkan pemenuhan penerimaan negara
dari pajak, juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi secara berkesinambungan.
*) artikel ini telah terbit
di Harian Tangerang Ekspres pada 12 Juli 2023
.jpg)
0 Response to "Pajak Emas Dan Medali Emas"
Posting Komentar