Lebih Dekat Dengan Konsultan Pajak
Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi
perpajakan, serta membantu wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Menilik pentingnya peranan mereka dalam menentukan
keberhasilan pelaksanaan hak dan kewajiban para wajib pajak, pemerintah
mengatur keberadaannya. Terakhir aturan tersebut tertuang dalam Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.01/2022.
Kebijakan ini merupakan penyesuaian kebijakan
sebelumnya yang tertuang dalam PMK Nomor 111/PMK.03/2014 tentang konsultan
pajak.
Muatan inti dari aturan ini adalah untuk
mewujudkan profesionalisme, pembinaan yang independen, dan pengawasan profesi
keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Untuk melaksanakan hal tersebut, pemerintah
menggandeng Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Kementerian
Keuangan.
Organisasi ini pun tidak sembarangan. Mereka harus
memenuhi syarat, antara lain: berbentuk badan hukum, memiliki anggaran dasar,
anggaran rumah tangga, dan susunan pengurus yang disahkan oleh rapat anggota.
Juga harus memiliki program pengembangan profesi
berkelanjutan, kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak, serta Dewan Kehormatan
untuk mengawasi, memeriksa dan menyelesaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh anggota.
Tercatat, ada 4 asosiasi yang telah terdaftar,
yakni: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang berdiri pada 27 Agustus 1969,
Asosiasi Konsultan
Pajak Publik Indonesia (AKP2I) pada 9 Juni 2014, Perkumpulan Konsultan Praktisi
Perpajakan Indonesia (PERKOPI) pada 3 Oktober 2019, dan terakhir ada Perkumpulan
Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) yang disahkan pada 18
Oktober 2020.
Syarat Konsultan Pajak
Seseorang yang ingin menjadi Konsultan Pajak
harus memenuhi syarat umum, yakni: Warga Negara Indonesia (WNI), bertempat
tinggal di Indonesia, dan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara
atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D).
Juga harus berkelakuan baik, memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak, dan
memiliki sertifikat Konsultan Pajak.
Jika yang bersangkutan pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum mencapai batas usia pensiun, maka harus memenuhi syarat umum dan syarat tambahan, yakni : diberhentikan dengan hormat dan telah lewat 2 tahun sejak surat keputusan pemberhentian.
Namun, jika yang bersangkutan adalah pensiunan
pegawai DJP, maka harus memenuhi syarat umum dan telah mengabdi
sekurang-kurangnya selama 20 tahun.
Yang bersangkutan juga tidak pernah dijatuhi
hukuman disiplin tingkat berat, memperoleh hak pensiun, dan telah melewati 2 tahun
sejak surat keputusan pensiun.
Sertifikat konsultan pajak dapat diperoleh melalui
3 mekanisme, yaitu: pengakuan ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV)
program studi perpajakan, Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), atau
penyetaraan bagi pensiunan pegawai DJP.
Saat ini, proses seleksi dan penerbitan sertifikat
dikelola oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan
Pajak (KP3SKP), yang berada dalam lingkup Kementerian Keuangan.
Ada 3 tingkatan sertifikasi, yaitu: Pertama,
tingkat A, dapat memberikan konsultasi terbatas untuk Wajib Pajak Orang Pribadi,
kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan
penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Kedua, tingkat B, dapat memberikan konsultasi
kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan, kecuali Wajib Pajak Penanaman
Modal Asing (PMA), Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan wajib pajak yang berdomisili
di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan
Indonesia.
Ketiga, tingkat C, dapat memberikan konsultasi
kepada seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
Hak dan Kewajiban
Untuk membuka praktik, selain memiliki sertifikat,
yang bersangkutan terlebih dahulu harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan ijin
praktik Konsultan Pajak.
Permohonan disampaikan melalui aplikasi sikop.kemenkeu.go.id. Lalu berkas
dikirim melalui surat elektronik ke konsultanpajak@kemenkeu.go.id dan ke kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id. Izin akan
diterbitkan paling lambat 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan
benar.
Jika permohonan disetujui, maka akan beri Kartu
Ijin Praktik (KIP) yang berlaku selama 2 tahun. Kartu ini harus diperpanjang
sebelum masa berlakunya berakhir.
Sesuai ketentuan Pasal 22 PMK 111 Tahun 2014,
Konsultan Pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan
sesuai dengan batasan tingkat keahliannya.
Sedangkan kewajibannya, antara lain : Pertama,
masukan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, harus sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Kedua, wajib mematuhi kode
etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak yang
diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
Ketiga, wajib mengikuti
kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau
diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak, serta memenuhi satuan kredit pengembangan
profesional berkelanjutan.
Keempat, harus menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak, dan
Kelima, wajib memberitahukan
secara tertulis setiap perubahan nama dan alamat rumah serta kantor, dengan
melampirkan bukti perubahan dimaksud.
Jika yang bersangkutan memberikan jasa konsultasi
melebihi haknya atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana ketentuan, maka
kepadanya dapat diberikan teguran tertulis, pembekuan ijin praktik, atau
pencabutan ijinnya.
Mengutip laman news.ddtc.co.id, jumlah konsultan
pada 2022 hanya 6.256 orang. Sementara jumlah penduduk Indonesia pada tahun
yang sama sebesar 275 juta jiwa, sehingga rasio konsultan terhadap jumlah
penduduk sekitar 1:43.957.
Angka tersebut terpaut jauh dengan jumlah Konsultan
Pajak di Jepang. Pada 2021, tercatat sebanyak 78.795. Sementara di Italia jumlahnya
mencapai 116.000 orang. Rasio konsultan berbanding penduduk, berturut-turut
sebesar 1:1.605 dan 1:520.
Angka ini menunjukkan masih besarnya kesempatan
berkarir sebagai Konsultan Pajak di Indonesia.
Keberadaannya pun masih sangat dibutuhkan, baik
oleh otorita pajak maupun wajib pajak, untuk membantu meningkatkan kepatuhan wajib
pajak, dalam upaya menyokong penerimaan negara dari sektor pajak.
*) artikel ini telah terbit di Harian Tangerang
Ekspres pada 29 Mei 2024.
.jpg)
0 Response to "Lebih Dekat Dengan Konsultan Pajak "
Posting Komentar