Lebih Dekat Dengan Konsultan Pajak

Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak

Pemerintah berusaha meningkatkan penerimaan negara dari pajak, melalui penyesuaian dan penerbitan aturan baru. Namun di sisi lain, banyak masyarakat yang belum memahami kebijakan tersebut. Konsultan Pajak hadir untuk menjembatani keduanya.

Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan, serta membantu wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Menilik pentingnya peranan mereka dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan hak dan kewajiban para wajib pajak, pemerintah mengatur keberadaannya. Terakhir aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.01/2022.

Kebijakan ini merupakan penyesuaian kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam PMK Nomor 111/PMK.03/2014 tentang konsultan pajak.

Muatan inti dari aturan ini adalah untuk mewujudkan profesionalisme, pembinaan yang independen, dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Untuk melaksanakan hal tersebut, pemerintah menggandeng Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Kementerian Keuangan.

Organisasi ini pun tidak sembarangan. Mereka harus memenuhi syarat, antara lain: berbentuk badan hukum, memiliki anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan susunan pengurus yang disahkan oleh rapat anggota.

Juga harus memiliki program pengembangan profesi berkelanjutan, kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak, serta Dewan Kehormatan untuk mengawasi, memeriksa dan menyelesaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

Tercatat, ada 4 asosiasi yang telah terdaftar, yakni: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang berdiri pada 27 Agustus 1969, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) pada 9 Juni 2014, Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPI) pada 3 Oktober 2019, dan terakhir ada Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) yang disahkan pada 18 Oktober 2020.

Syarat Konsultan Pajak

Seseorang yang ingin menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi syarat umum, yakni: Warga Negara Indonesia (WNI), bertempat tinggal di Indonesia, dan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D).

Juga harus berkelakuan baik, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak, dan memiliki sertifikat Konsultan Pajak.

Jika yang bersangkutan pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum mencapai batas usia pensiun, maka harus memenuhi syarat umum dan syarat tambahan, yakni : diberhentikan dengan hormat dan telah lewat 2 tahun sejak surat keputusan pemberhentian.

Namun, jika yang bersangkutan adalah pensiunan pegawai DJP, maka harus memenuhi syarat umum dan telah mengabdi sekurang-kurangnya selama 20 tahun.

Yang bersangkutan juga tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, memperoleh hak pensiun, dan telah melewati 2 tahun sejak surat keputusan pensiun.

Sertifikat konsultan pajak dapat diperoleh melalui 3 mekanisme, yaitu: pengakuan ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan, Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), atau penyetaraan bagi pensiunan pegawai DJP.

Saat ini, proses seleksi dan penerbitan sertifikat dikelola oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP), yang berada dalam lingkup Kementerian Keuangan.

Ada 3 tingkatan sertifikasi, yaitu: Pertama, tingkat A, dapat memberikan konsultasi terbatas untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

Kedua, tingkat B, dapat memberikan konsultasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan, kecuali Wajib Pajak Penanaman Modal Asing (PMA), Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

Ketiga, tingkat C, dapat memberikan konsultasi kepada seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

Hak dan Kewajiban

Untuk membuka praktik, selain memiliki sertifikat, yang bersangkutan terlebih dahulu harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan ijin praktik Konsultan Pajak.

Permohonan disampaikan melalui aplikasi sikop.kemenkeu.go.id. Lalu berkas dikirim melalui surat elektronik ke konsultanpajak@kemenkeu.go.id dan ke kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id. Izin akan diterbitkan paling lambat 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Jika permohonan disetujui, maka akan beri Kartu Ijin Praktik (KIP) yang berlaku selama 2 tahun. Kartu ini harus diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir.

Sesuai ketentuan Pasal 22 PMK 111 Tahun 2014, Konsultan Pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahliannya.

Sedangkan kewajibannya, antara lain : Pertama, masukan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kedua, wajib mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.

Ketiga, wajib mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak, serta memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan.

Keempat, harus menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak, dan

Kelima, wajib memberitahukan secara tertulis setiap perubahan nama dan alamat rumah serta kantor, dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud.

Jika yang bersangkutan memberikan jasa konsultasi melebihi haknya atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana ketentuan, maka kepadanya dapat diberikan teguran tertulis, pembekuan ijin praktik, atau pencabutan ijinnya.

Mengutip laman news.ddtc.co.id, jumlah konsultan pada 2022 hanya 6.256 orang. Sementara jumlah penduduk Indonesia pada tahun yang sama sebesar 275 juta jiwa, sehingga rasio konsultan terhadap jumlah penduduk sekitar 1:43.957.

Angka tersebut terpaut jauh dengan jumlah Konsultan Pajak di Jepang. Pada 2021, tercatat sebanyak 78.795. Sementara di Italia jumlahnya mencapai 116.000 orang. Rasio konsultan berbanding penduduk, berturut-turut sebesar 1:1.605 dan 1:520.

Angka ini menunjukkan masih besarnya kesempatan berkarir sebagai Konsultan Pajak di Indonesia.

Keberadaannya pun masih sangat dibutuhkan, baik oleh otorita pajak maupun wajib pajak, untuk membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dalam upaya menyokong penerimaan negara dari sektor pajak.

*) artikel ini telah terbit di Harian Tangerang Ekspres pada 29 Mei 2024.

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lebih Dekat Dengan Konsultan Pajak "

Posting Komentar