Bulion, Investasi Bijak Bebas Pajak
Kata bulion berasal dari bahasa Inggris “bullion”. Dalam
bahasa Indonesia, kata ini sering diterjemahkan sebagai emas batangan, yang
mengacu pada logam mulia (seperti emas, perak, atau platinum) berbentuk koin
atau batangan, baik dalam keadaan cair maupun padat, dan digunakan sebagai aset
investasi.
Bulion memiliki akar kata dari bahasa Latin "bullire"
(mendidih) dan bahasa Prancis "boillon" yang merujuk pada
cairan yang mendidih, berkaitan dengan proses pemurnian logam melalui peleburan.
Emas batangan kini menjadi salah satu bentuk investasi yang
makin diminati masyarakat. Berbeda dengan emas perhiasan, jenis emas ini
memiliki kadar yang murni, dan harga jual belinya berfluktuasi setiap hari
mengikuti harga emas dunia.
Ada banyak keuntungan saat membeli emas batangan, diantaranya
sebagai instrumen investasi. Emas batangan tersedia dalam berbagai ukuran,
mulai dari 0,5 hingga 1.000 gram. Harga yang bervariasi membuatnya menjadi
instrumen investasi yang mudah dijangkau oleh semua kalangan masyarakat.
Meski emas batangan mendatangkan banyak keuntungan, namun ada
risiko yang mungkin terjadi, antara lain nilai selisih dari harga jual dan
harga beli (spread) yang tinggi. Akibatnya, akan ada kerugian finansial jika
ingin menjualnya dalam jangka pendek.
Juga terdapat risiko kehilangan. Emas batangan merupakan
barang berharga yang bisa hilang atau dicuri. Oleh karenanya perlu disimpan
dengan baik agar tidak mengalami kehilangan yang berujung pada kerugian.
Selain itu, ada risiko mendapatkan produk palsu. Kadang di
pasaran dijumpai praktik jual beli emas batangan palsu. Produk ini biasanya
memiliki kualitas yang buruk dan nilainya jauh lebih rendah dari emas yang
asli.
Ruang Lingkup Bulion
Dikutip dari laman ojk.go.id, kegiatan bulion adalah kegiatan
usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan
(LJK). Usaha ini meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas,
penitipan emas, dan kegiatan terkait lainnya berbasis emas.
Dalam layanan simpanan emas, LJK menyediakan layanan
penyimpanan emas fisik, dapat berupa tabungan emas atau simpanan lain yang
berbasis emas.
Pembiayaan emas adalah layanan pembiayaan yang menggunakan
emas sebagai jaminan. Transaksi ini memungkinkan nasabah memperoleh pinjaman
tunai dengan mengagunkan emas, seperti yang dilakukan oleh Pegadaian.
Kegiatan perdagangan emas mencakup berbagai transaksi jual
beli emas, baik secara fisik maupun melalui instrumen keuangan. Perdagangan
dapat dilakukan melalui ritel, grosir, atau perdagangan OTC (Over-the-Counter),
yaitu transaksi yang dilakukan di luar bursa yang teregulasi.
Juga ada penitipan emas (vaulting), menawarkan
penyimpanan emas yang aman di brankas atau fasilitas khusus milik LJK.
Penitipan emas ini menjamin keamanan aset emas fisik milik nasabah.
Kegiatan terkait lainnya mencakup usaha pemurnian (refining),
yaitu pengolahan emas mentah menjadi produk bulion standar yang dapat
diperdagangkan. Juga ada kegiatan penyelesaian transaksi (clearing and settlement),
yaitu memastikan proses penyelesaian transaksi emas berjalan efisien dan aman.
Berikutnya kegiatan bank bulion sebagai perantara utama dalam
pasar logam mulia global, menyediakan likuiditas, kredit, dan penanganan fisik
untuk berbagai pihak, dari investor hingga bank sentral.
Inti dari usaha bulion adalah menjadikan emas sebagai alat
pembayaran, untuk mendukung rantai pasok emas domestik, dari hulu (penambangan
dan pemurnian) hingga hilir (manufaktur dan penjualan ritel). Hal ini dilakukan
tidak hanya untuk memperluas pilihan investasi, tetapi juga bertujuan
mengurangi impor dan memperkuat hilirisasi industri emas.
Investasi dan Pajak
Berbagai jenis investasi ditawarkan kepada calon investor
dengan janji imbal hasil yang sangat memikat. Sebut saja investasi deposito,
yang sangat likuid, kapan saja bisa dicairkan. Namun investasi ini tidak
memberikan keuntungan yang signifikan.
Rata-rata bunga deposito pada 2025 bervariasi. Namun pada
paruh pertama tahun tersebut, bunga simpanan berjangka 12 bulan hanya 5 - 5,1
persen. Nilai ini akan
dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 20 persen dari jumlah yang
diterima, sehingga keuntungan investor berkurang.
Selanjutnya ada investasi properti, dibungkus dengan janji
peningkatan harga tanah dan/atau bangunan dalam beberapa tahun mendatang.
Namun dibalik investasi ini, ada pajak ketika membeli, berupa
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen. Dan
saat menjual kembali, ada PPh Final sebesar 2,5 persen. Belum termasuk biaya
pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan biaya pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ada juga investasi saham, dibungkus dengan portofolio selama
beberapa tahun ke belakang dan prediksi harga ke depan.
Namun saat menjual saham di bursa efek akan terkena PPh Final dengan tarif 0,1 persen.
Apabila saham yang dijual merupakan saham pendiri, ada tambahan tarif sebesar
0,5 persen.
Investor juga akan dikenakan jasa broker (broker fee)
dengan kisaran angka 0,15 sampai 0,35 persen dari nilai transaksi. Penyerahan
jasa tersebut, baik dalam penjualan maupun pembelian, termasuk dalam objek Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), sehingga ada tambahan pajak sebesar 11 persen dari
nilai jasa yang dibayarkan.
Ada juga investasi berupa Surat Utang Negara (SUN), yang
menjanjikan penghasilan lebih aman dengan tingkat bunga tertentu. Sebagaimana
deposito, penerima bunga dari SUN pun akan dikenakan pajak secara final sebesar
10 persen dari dasar pengenaan pajak.
Berbeda dengan lainnya, investasi pada bulion tidak dikenai
pajak. Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 52 Tahun 2025,
yang menegaskan bahwa penjualan emas batangan
kepada konsumen akhir, wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan
skema PPh final, dan wajib pajak dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22
tidak dipungut pajak.
Pungutan pajak juga dibebaskan atas penyerahan kepada Bank Indonesia,
pasar fisik emas digital, dan lembaga jasa keuangan penyelenggara usaha Bulion
yang telah memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dijelaskan lebih lanjut bahwa pengecualian dari pemungutan PPh
Pasal 22 tersebut, dilakukan tanpa SKB pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
Investasi bijak melalui pembelian emas batangan pada bank
bulion akan menghindari risiko kehilangan dan risiko barang palsu, karena
lembaga ini diawasi langsung oleh OJK. Nilainya pun tetap mengikuti harga pasar
dengan spread harga jual-beli yang telah ditentukan. Lebih istimewa
lagi, transaksi ini bebas pajak.
.jpg)
0 Response to "Bulion, Investasi Bijak Bebas Pajak"
Posting Komentar