Hantu SP2DK Dan Sang Dewa Penyelamat
Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak
Bagaimana perasaan anda ketika menerima SP2DK dari kantor pajak? Takut? atau bingung harus berbuat apa? Bagai hantu, ia kadang menyeramkan. Terbayang kerepotan yang akan dihadapi ketika berhadapan dengan petugas pajak dan berharap datangnya Sang Dewa Penyelamat untuk menuntaskannya.
Penerbitan SP2DK merupakan
kelanjutan dari hasil pengolahan data yang diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sarana
ini juga menjadi
media untuk menggali
potensi pajak. Surat ini terbit berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-39/PJ/2015.
Sebagaimana
dipahami bahwa DJP mengemban amanat yang sangat besar menghimpun dana untuk
mengisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dikutip dari laman
kemenkeu.go.id, porsi penerimaan perpajakan pada APBN 2020 sebesar 83,54 persen
dari total penerimaan negara atau sekitar Rp 1.865,7 triliun.
Sumber Data
Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 31 Tahun 2012 tentang pemberian dan penghimpunan data dan informasi yang
berkaitan dengan perpajakan, DJP
telah menerima banyak data dari berbagai pihak.
PP tersebut memerintahkan instansi pemerintah, lembaga,
asosiasi, dan pihak lain (ILAP) memberikan data dan informasi kepada DJP, paling sedikit sekali dalam
setahun. Data yang disampaikan terkait
dengan kekayaan atau harta, utang, penghasilan, biaya, transaksi keuangan, dan
kegiatan ekonomi, baik milik orang pribadi mau pun badan.
Beberapa pihak telah memberikan data
sebagai tindaklanjut dari aturan tersebut. Sebut saja ada Bank Indonesia (BI) yang
telah memberikan data informasi debitur di lembaga keuangan, PT. Perusahaan
Listrik Negara (PLN)
mengirim data pengguna daya
di atas 6000 watt, dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Propinsi menyampaikan data kepemilikan
kendaraan bermotor.
Selain dari sumber eksternal tadi, DJP juga memiliki
sumber data internal, yaitu data dari
laporan SPT Tahunan, alat keterangan, dan data hasil kunjungan kerja ke
tempat usaha wajib pajak. Beberapa data muncul dari hasil pengembangan dan
analisis atas informasi, data, laporan, serta pengaduan (IDLP).
Untuk
memperkuat suplai data, pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 yang mengatur tentang akses informasi
keuangan untuk kepentingan perpajakan. UU ini berisi pengaturan tentang akses secara
otomatis segala informasi keuangan di perbankan dan pasar modal.
UU ini
terbit sebagai respon dari keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian
internasional di bidang perpajakan. Perjanjian tersebut mengamanatkan bahwa pertukaran
informasi keuangan secara otomatis dalam lingkup internasional (Automatic
Exchange of Information - AEoI) harus segera diimplementasikan.
Dengan adanya UU ini maka semakin banyak
data yang diterima oleh DJP.
Data AEoI yang telah diterima antara lain berupa jumlah saldo rekening
bank, baik di dalam mau pun di luar negeri, serta data penghasilan dari luar
negeri lainnya seperti dividen, bunga, penjualan, dan data penghasilan sejenisnya.
Pada 2018, DJP telah menerima data saldo
rekening di luar negeri senilai Rp 2.742 triliun dan di dalam negeri Rp 3.574
triliun. Sedangkan data penghasilan dari luar negeri yang telah diterima senilai Rp 683 triliun.
Jumlah
data saldo rekening yang
telah terklarifikasi senilai Rp 5.646 triliun milik 795.505 wajib pajak dan yang
sedang dalam proses senilai Rp 670 triliun milik 131.438 wajib pajak.
Berikutnya data penghasilan
dari luar negeri yang sudah terklarifikasi hanya Rp 7 triliun dan sisanya Rp 676 triliun
milik 50.095 wajib pajak masih dalam proses klarifikasi.
Proses Penerbitan SP2DK
DJP melakukan analisis terhadap data-data yang diterima dan menyandingkannya
dengan laporan SPT Tahunan. Hasilnya dikirim ke kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Data tersebut diterima kantor pajak tujuan
secara waktu nyata (real
time) dan akan muncul secara otomatis di menu pengawasan kepala kantor,
kepala seksi pengawasan, serta Account Representif (AR).
Selanjutnya para AR inilah yang akan bergerak menindaklanjuti data
tersebut dengan membuat SP2DK.
Konsep SP2DK yang dibuat AR terlebih dahulu diteliti
oleh kepala seksi pengawasan, sebelum disetujui
dan ditandatangani oleh kepala kantor.
Selanjutnya surat tersebut disampaikan ke wajib pajak melalui jasa
pos, ekpedisi, kurir, atau faksimili. Namun untuk data-data khusus atau sesuai
pertimbangan kepala kantor, surat
dapat disampaikan secara langsung.
Wajib pajak harus memberikan tanggapan paling
lama 14 hari setelah tanggal kirim surat atau setelah tanggal penyampaian surat
secara langsung. Tanggapan dapat disampaikan secara langsung ke kantor pajak
atau dapat melalui surat, dengan menyertakan dokumen pendukungnya.
Untuk wajib pajak yang tidak memberikan
tanggapan, maka kantor pajak dapat memberikan perpanjangan jangka waktu, melakukan kunjungan
(visit) ke tempat usaha wajib pajak, atau mengusulkan untuk dilakukan
pemeriksaan.
Cara Menghadapi SP2DK
Wajib pajak diminta tidak cemas ketika
menerima SP2DK, karena surat ini sifatnya hanya permintaan penjelasan atas data
dari pihak ketiga, yang diterima oleh
kantor pajak.
Beberapa hal yang dapat dilakukan antara
lain: Pertama, baca dan teliti isi surat dengan seksama. Surat yang
resmi menggunakan kepala surat (kop) dari kantor pajak setempat dan ditandatangani oleh kepala kantor.
Surat ini merinci jenis dan jumlah data yang perlu diklarifikasi, serta nomor
telepon AR sebagai nara hubung jika diperlukan.
Jika ragu terhadap keabsahan surat,
wajib pajak dapat menghubungi nomor telepon kantor pajak setempat seperti yang
tercantum pada kop surat atau dapat mencari informasi melalui media lainnya.
Kedua, cari pengetahuan terkait aspek perpajakan atas data yang
akan diklarifikasi. Jika memiliki uang lebih, maka disarankan menggunakan konsultan pajak
resmi yang terdaftar di kementerian
keuangan.
Namun bagi wajib pajak yang kemampuannya
terbatas, maka dianjurkan berkonsultasi ke tempat-tempat yang menyediakan
fasilitas konsultasi gratis, seperti tax center yang ada di beberapa perguruan
tinggi.
Wajib pajak juga dapat berkonsultasi di Help
Desk kantor pajak setempat, namun harus bersabar karena volume layanan yang
terbatas dan jumlah antrian yang cukup panjang.
Ketiga, siapkan semua dokumen pendukung terkait data dimaksud.
Ini akan mempermudah dan mempercepat proses konseling/wawancara.
Jika data benar dan diakui oleh wajib
pajak, maka AR akan membantu menghitung pajak yang terutang dan membimbing
bagaimana cara melakukan pembayaran pajak dan pembetulan SPT Tahunan. Namun
jika data keliru dan wajib pajak dapat membuktikannya, maka proses permintaan
penjelasan dianggap selesai.
Program Pengungkapan Sukarela
Data yang disampaikan melalui
SP2DK umumnya benar dan diakui oleh wajib pajak, namun
jumlah pajak yang masih harus
dibayar sangat besar. Ini terjadi karena
pajak yang terutang dihitung dengan tarif maksimum 30 persen ditambah sanksi
administrasi.
Sementara di sisi lain, kemampuan
ekonomi wajib pajak sangat menurut akibat hantaman pandemi Covid-19, maka
pemerintah memberikan solusi dengan meluncurkan Program Pengungkapan Sukarela
(PPS) yang akan berlangsung mulai 1 Januari 2022 – 30 Juni 2022.
Dalam program ini, tarifnya terbilang rendah hanya 12 persen dan tidak ada tambahan
sanksi administrasi. Ketentuan ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Keuntungan lainnya jika mengikuti
program ini adalah tidak diterbitkan ketetapan pajak untuk kewajiban mulai
2016-2020 dan adanya perlindungan data. Perlindungan yang dimaksud menyatakan bahwa data harta yang diungkap tidak dapat
dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana terhadap
wajib pajak.
Pemerintah telah memberikan pilihan cara
penyelesaian kewajiban perpajakan, maka tinggal bagaimana wajib pajak
memanfaatkannya. Dengan adanya informasi yang jelas, diharapkan SP2DK tidak lagi menjadi hantu yang
menakutkan dan program PPS bisa menjadi Dewa Penyelamat saat dibutuhkan.
*) artikel ini telah terbit di pajak.go.id
.jpg)
0 Response to "Hantu SP2DK Dan Sang Dewa Penyelamat"
Posting Komentar