Bela UMKM, Omzet Hingga 500 Juta Bebas Pajak
Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak
Presiden Joko Widodo telah
menandatangani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(UU HPP) pada 29 Oktober 2021. Salah satu ketentuan baru dalam UU tersebut
mengatur bahwa pengusaha yang memiliki omzet sampai dengan Rp 500 juta setahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
Pembebasan pajak tersebut khusus untuk pengusaha yang menghitung pajaknya dengan tarif final 0,5 persen sesuai PP-23/2018, termasuk kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ketentuan ini mulai berlaku tahun depan.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, dalam paparannya di Sidang Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, menerangkan bahwa belanja perpajakan sebagian besar ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan UMKM, dengan nilai alokasi dana masing-masing sebesar Rp 119,7 triliun dan Rp 59,9 triliun.
Pemerintah sangat mendukung UMKM, karena sektor ini menyerap tenaga kerja yang banyak dan paling tahan terhadap krisis ekonomi. Pada tahun lalu tercatat jumlah UMKM sebanyak 64 juta usaha. Jumlah tersebut merupakan 99,9 persen dari total kegiatan usaha yang ada di Indonesia.
Tercatat sebanyak 30 persen UMKM terganggu usahanya akibat pendemi Covid-19. Walau pun masih ada 50-70 persen diantaranya yang mampu bertahan dan tetap menjalankan usahanya.
Skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dilucurkan oleh pemerintah untuk membantu para pengusaha UMKM bertahan.
Skema ini antara lain berupa relaksasi KUR, subsidi bunga, modal kerja,
Bantuan Presiden (Banpres) Produktif dalam bentuk hibah, serta
pembebasan pajak.
Sejak awal tahun 2020, para UMKM mendapatkan insentif pembebasan pajak berupa pajak ditanggung pemerintah. Kebijakan ini akan berakhir pada Desember 2021.
Sejak awal tahun 2020, para UMKM mendapatkan insentif pembebasan pajak berupa pajak ditanggung pemerintah. Kebijakan ini akan berakhir pada Desember 2021.
Untuk
memanfaatkannya, para pengusaha diwajibkan membuat laporan jumlah omset beserta
besarnya pajak yang dibebaskan sebagai bentuk pertanggungjawabannya.
Pada kondisi normal, mereka diwajibkan membayar pajak sebesar 0,5 persen dikalikan peredaran usaha per bulan, tanpa melihat batasan omsetnya.
Pada kondisi normal, mereka diwajibkan membayar pajak sebesar 0,5 persen dikalikan peredaran usaha per bulan, tanpa melihat batasan omsetnya.
Namun mulai awal tahun depan, para pengusaha sudah
bisa memanfaatkan pembebasan PPh jika omset usahanya tidak lebih dari Rp 500
juta. Pengenaan pajak mulai dihitung dari sisa omset yang melebihi batasan
tersebut.
*) artikel ini telah terbit di Harian Tangerang Ekspres pada 6 Desember 2021
*) artikel ini telah terbit di Harian Tangerang Ekspres pada 6 Desember 2021
.jpg)
0 Response to "Bela UMKM, Omzet Hingga 500 Juta Bebas Pajak"
Posting Komentar