Hemat Biaya Dengan Program Pengungkapan Sukarela
Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak
Hantaman badai
pandemi Covid-19 mengajarkan masyarakat untuk berhemat di segala bidang. Dana
lebih dikhususkan untuk hal-hal penting dan mendesak. Perencanaan pembiayaan
pun dilakukan dengan sangat hati-hati, demi mengantisipasi merebaknya badai berikutnya.
Di sisi lain pemerintah
harus menyiapkan dana yang cukup untuk menangani pandemi. Dana tersebut antara
lain untuk penyediaan sarana kesehatan, vaksin gratis,
bantuan sosial, dan stimulus
lainnya. Mau tidak mau pemerintah harus mengoptimalkan semua sumber penerimaan negara, termasuk dari sektor perpajakan.
Optimalisasi
penerimaan dari sektor perpajakan dilakukan melalui pemanfaatan data, baik dari
internal mau pun eksternal. Sebagai gambaran, pada 2018, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima data
saldo rekening dari luar negeri senilai Rp 2.742 triliun dan dari dalam negeri
Rp 3.574 triliun. Serta data dari luar negeri lainnya berupa dividen, bunga,
penjualan, dan penghasilan lainnya senilai Rp 683 triliun.
Dari hasil analisis dan permintaan penjelasan, masih ada data
saldo rekening yang belum terklarifikasi senilai Rp 670 trilliun milik 131.438
wajib pajak dan data penghasilan senilai Rp 676 trilliun milik 50.095 wajib
pajak.
Menurunnya
kemampuan ekonomi masyarakat, kebutuhan dana pembangunan yang besar, serta masih banyaknya data yang belum terklarifikasi, memicu pemerintah
menggulirkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU
HPP).
Kebijakan
ini berisi pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajiban
yang belum dipenuhi secara sukarela,
melalui pembayaran Pajak Penghasilan
(PPh)
berdasarkan pengungkapan harta.
Program ini juga
dikeluarkan mengingat masih ada peserta program amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh asetnya.
Jika data aset ini ditindaklanjuti oleh DJP, maka tarif pajaknya sangat besar
yaitu 25 persen untuk Wajib Pajak (WP) Badan, 30 persen
untuk WP Orang Pribadi (OP), dan 12,5 persen untuk WP Tertentu, ditambah sanksi
administrasi sebesar 200 persen.
Sedangkan untuk WP OP yang belum melaporkan
seluruh penghasilannya, yang diperoleh selama 2016
– 2020, maka akan dikenakan PPh sesuai tarif yang berlaku dan ditambah sanksi administrasi.
Tarif tertinggi untuk jenis pajak ini bisa mencapai 30 persen.
Mekanisme PPS
PPS akan berlangsung selama 6 bulan, mulai 1 Januari 2022 –
30 Juni 2022. Kegiatan ini memuat 2 skema, yaitu Kebijakan I, diikuti
oleh wajib pajak yang dulu pernah mengikuti program amnesti pajak, baik WP Badan maupun OP, yang
masih memiliki harta yang belum dilaporkan. Basis pengungkapannya adalah harta yang belum dilaporkan sampai dengan 31
Desember 2015.
Besarnya tarif PPh Final pada skema ini sebesar 11 persen
jika hanya mendeklarasikan harta di luar negeri, namun jika harta dari luar negeri tersebut dipulangkan ke Indonesia (repatriasi) maka
tarifnya menjadi 8
persen. Tarif ini juga berlaku bagi deklarasi harta yang ada di dalam negeri.
Lain lagi jika
harta dari luar negeri dan harta di dalam negeri tersebut diinvestasikan pada Surat Berharga Negara
(SBN), sektor pengolahan sumber daya alam, atau sektor energi terbarukan, maka
tarifnya hanya 6 persen.
Kebijakan II, khusus untuk WP OP yang memperoleh penghasilan dari 2016 –
2020 dan belum dilaporkan pada SPT Tahunan. Basis pengungkapannya adalah harta
perolehan mulai 2016 – 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Besarnya tarif pada kebijakan ini adalah 18 persen jika hanya
deklarasi harta di luar negeri, 14 persen jika harta dari luar negeri
direpatriasi atau harta di dalam negeri yang diungkap, dan hanya 12 persen jika
harta di dalam maupun di luar negeri tersebut diinvestasikan di 3 sektor tadi.
Kebijakan II bisa dikuti jika wajib pajak tidak sedang
diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016 –
2020. Juga wajib pajak tidak
sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana dibidang perpajakan.
Untuk mengikutinya, wajib pajak diminta mengunjungi laman djponline.pajak.go.id.
Pelaporannya
dilakukan secara elektronik dan surat keterangan telah menyampaikan laporan
pengungkapan harta pun diperoleh secara otomatis melalui sistem tersebut.
Melalui
sarana itu juga, wajib
pajak dapat mengajukan perbaikan berkali-kali tanpa batas. Dapat juga diajukan
pembatalan, namun jika mengajukan pembatalan maka tidak dapat lagi mengajukan surat
pemberitahuan pengungkapan harta.
Manfaat PPS
Kegiatan
PPS memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk menghemat
biaya pembayaran pajak. Tarif pajak pada kedua skema kebijakan ini jauh lebih
rendah dari tarif seharusnya.
Manfaat
lainnya untuk peserta kebijakan I, tidak dikenakan sanksi kenaikan sebesar 200
persen dan adanya perlindungan data. Perlindungan ini terkait data yang disampaikan
sebagai pelaksanaan kebijakan ini,
tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib
pajak yang bersangkutan.
Untuk
peserta kebijakan II, selain perlindungan data seperti di kebijakan I, juga
akan memperoleh manfaat lainnya yaitu tidak
diterbitkan ketetapan pajak (tidak diperiksa) untuk kewajiban 2016 - 2020, kecuali ditemukan harta yang kurang diungkap.
Pemerintah telah memberikan pilihan cara penyelesaian
kewajiban perpajakan, sesuai dengan kondisi saat ini. Sangat disayangkan jika
tawaran menggiurkan ini tidak dimanfaatkan. Mari bersama-sama membangun
Indonesia yang lebih maju, sesuai dengan peran dan kemampuan masing-masing,
sesuai petuah Sang
Proklamator:
"Jika kita mempunyai keinginan yang
kuat dari dalam hati, maka seluruh alam semesta akan bahu-membahu
mewujudkannya." – Ir. Soekarno
*) artikel ini telah terbit di Harian Radar Banten pada 27
Desember 2021.

0 Response to "Hemat Biaya Dengan Program Pengungkapan Sukarela"
Posting Komentar