Mobil Baru Lebih Murah, Tanpa Pajak Barang Mewah


Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak

Setelah memberi insentif pajak kepada pedagang eceran berupa pajak sewa toko yang ditanggung pemerintah, juga insentif pajak pada sektor perumahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah yang juga ditanggung pemerintah, kembali pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak pada sektor otomotif, berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah.

PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikenakan pada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang (pabrikan) atau pada saat impor.
 
Tarif PPnBM bervariasi mulai dari 10 – 200 persen dan untuk mobil tarifnya mulai 15 – 95 persen, sesuai kapasitas isi silinder, tingkat konsumsi bahan bakar, dan emisi gas CO2 nya.
 
Pada awal tahun 2021, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 pada 25 Februari 2021 yang mengatur tentang insentif PPnBM atas pembelian kendaraan bermotor tertentu.
 
Aturan ini kemudian diperbarui dengan PMK-31/PMK.010/2021 pada 31 Maret 2021 memperluas jenis kendaraan yang mendapat insentif pajak, yang memuat ketentuan pemberian insentif sebesar 100 persen untuk Masa April dan Mei 2021, 50 persen  untuk Masa Juni - Agustus 2021, dan 25 persen untuk Masa September - Desember 2021, dengan syarat kandungan lokalnya minimal 60 persen.
 
Demi menjaga daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor, pemerintah kemudian menerbitkan PMK-77/PMK.010/2021 pada 28 Juni 2021 yang mengatur perubahan besaran insentif menjadi 100 persen untuk Masa April dan Mei 2021, 100 persen untuk Masa Juni - Agustus 2021, dan 25 persen untuk Masa September - Desember 2021.
 
Melihat antusiasme masyarakat memanfaatkan fasilitas ini, pemerintah kemudian melakukan penyesuaian kebijakan melalui PMK-120/PMK.010/2021 pada 13 September 2021, yang berlaku untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Desember 2021 dan mengubah besaran pemberian insentif menjadi 100 persen untuk mobil dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
 
Selanjutnya, dengan besaran insentif 50 persen untuk mobil dengan isi silinder lebih dari 1.500 - 2.500 cc dan sistem 1 gardan penggerak (4x2), serta 25 persen untuk mobil dengan isi silinder lebih dari 1.500 - 2.500 cc, dan sistem 2 gardan penggerak (4x4).
 
Sebagai ilustrasi, untuk mobil jenis MPV (isi silinder 1.500 cc, konsumsi bahan bakar diatas 15,5 kilometer per liter, dan emisi gas CO2 kurang dari 150 gram per kilometer) di kisaran harga 250 jutaan (harga pokok 200 juta, PPN 10 persen  sebesar 20 juta, dan PPnBM 15 persen sebesar 30 juta) mendapatkan insentif PPnBM sebesar 100 persen, maka konsumen hanya membayar seharga 220 juta dan berhemat 30 juta.
 
*) artikel ini telah terbit di Harian Radar Banten pada 6 Oktober 2021
 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mobil Baru Lebih Murah, Tanpa Pajak Barang Mewah"

Posting Komentar