Mobil Baru Lebih Murah, Tanpa Pajak Barang Mewah
Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak
Setelah memberi insentif
pajak kepada pedagang eceran berupa pajak
sewa toko yang ditanggung pemerintah, juga insentif pajak pada sektor perumahan
berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah yang juga ditanggung
pemerintah, kembali pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak pada
sektor otomotif, berupa Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah.
PPnBM adalah Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang dikenakan pada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong
mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang (pabrikan) atau pada saat impor.
Tarif PPnBM bervariasi mulai dari 10 – 200
persen dan untuk mobil tarifnya mulai 15 – 95 persen, sesuai kapasitas
isi silinder, tingkat konsumsi bahan bakar, dan emisi gas CO2
nya.
Pada awal tahun 2021,
pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 pada
25 Februari 2021 yang mengatur tentang insentif PPnBM atas pembelian kendaraan bermotor tertentu.
Aturan ini kemudian diperbarui dengan PMK-31/PMK.010/2021 pada 31
Maret 2021 memperluas jenis kendaraan yang mendapat insentif pajak, yang memuat ketentuan pemberian insentif
sebesar 100 persen untuk Masa April dan Mei 2021, 50 persen untuk Masa Juni - Agustus 2021, dan 25 persen
untuk Masa September - Desember 2021, dengan syarat kandungan lokalnya minimal 60
persen.
Demi menjaga daya beli masyarakat di
sektor industri kendaraan bermotor, pemerintah kemudian
menerbitkan
PMK-77/PMK.010/2021 pada 28 Juni 2021 yang mengatur perubahan besaran insentif
menjadi 100 persen untuk Masa April dan Mei 2021, 100 persen untuk Masa Juni -
Agustus 2021, dan 25 persen untuk Masa September - Desember 2021.
Melihat antusiasme masyarakat memanfaatkan fasilitas ini, pemerintah kemudian
melakukan penyesuaian
kebijakan melalui PMK-120/PMK.010/2021 pada 13 September 2021, yang berlaku untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Desember 2021 dan mengubah besaran
pemberian insentif menjadi 100 persen untuk mobil
dengan kapasitas isi
silinder sampai dengan 1.500 cc.
Selanjutnya, dengan besaran insentif 50
persen untuk mobil dengan isi silinder lebih
dari 1.500
- 2.500 cc dan sistem 1 gardan penggerak (4x2), serta 25 persen untuk
mobil dengan isi silinder lebih
dari 1.500
- 2.500 cc, dan sistem 2 gardan penggerak (4x4).
Sebagai
ilustrasi, untuk mobil jenis MPV (isi silinder 1.500 cc, konsumsi bahan bakar
diatas 15,5 kilometer per liter, dan emisi gas CO2 kurang dari 150
gram per kilometer) di kisaran harga 250 jutaan (harga pokok 200 juta, PPN 10
persen sebesar 20 juta, dan PPnBM 15
persen sebesar 30 juta) mendapatkan insentif PPnBM sebesar 100 persen, maka
konsumen hanya membayar seharga 220 juta dan berhemat 30 juta.
*)
artikel ini telah terbit di Harian Radar Banten pada 6 Oktober 2021

0 Response to "Mobil Baru Lebih Murah, Tanpa Pajak Barang Mewah"
Posting Komentar