Final, Sembako Dan Jasa Pendidikan Bebas Pajak

 

Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak

Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Sembilan Bahan Pokok (Sembako) dan Jasa Pendidikan, yang sempat viral karena simpang siurnya informasi, menjadi masukan para Wakil Rakyat dalam pembahasan pengaturan terbaru terkait PPN.
 
Hasil Sidang Paripurna pada 7 Oktober 2021, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui pengaturan terbaru PPN dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) tersebut, yang selanjutnya ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 pada 29 Oktober 2021.
 
UU tersebut mengatur kembali pengenaan PPN, mengingat baru 63,58 persen dari potensi pajak ini yang dapat dikumpulkan. Beberapa jenis barang dan jasa juga belum masuk ke dalam sistem, serta masih banyaknya fasilitas yang diberikan, menyebabkan kurang optimalnya penerimaan pajak.
 
UU HPP terkait dengan pengaturan PPN menjelaskan tentang pengurangan objek dan fasilitas PPN, kenaikan tarif, kemudahan dan kesederhanaan, pengkreditan Pajak Masukan (PM), dan pendelegasian kewenangan penetapan tindak lanjut dari pengaturan di UU ini.
 
Untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil, maka sembako, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN. Daftar barang dan jasa yang mendapat fasilitas ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
 
Ketentuan ini juga menegaskan jenis barang dan jasa yang termasuk objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dikecualikan dari pengenaan PPN, antara lain makanan/minuman, jasa kesenian/hiburan, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa boga/catering.
 
Mulai 1 April 2022 tarif PPN akan disesuaikan menjadi 11 persen dan paling lambat 1 Januari 2023 akan naik menjadi 12 persen. Kenaikan tersebut ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara dan antisipasi dampak pandemi Covid-19, seperti penyediaan vaksin gratis, jaminan kesehatan, serta bantuan sosial.
 
Untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan, maka akan diatur mekanisme dan tarif pajak khusus untuk Wajib Pajak (WP) yang memiliki jenis usaha tertentu.
 
Dalam mekanisme penghitungan PPN, ditegaskan kembali bahwa pajak yang dapat dikreditkan hanya pajak yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha. Namun jika dalam satu bulan, WP melakukan penyerahan terutang dan tidak terutang pajak, maka jumlah PM yang dapat dikreditkan dihitung menggunakan pedoman pengkreditan PM.
 
Dengan demikian sembako dan jasa pendidikan, yang semula masuk kelompok bukan barang kena pajak berubah menjadi barang kena pajak, namun diberikan fasilitas bebas pajak untuk kedua produk tersebut.
 
*) artikel ini telah terbit di Harian Tangerang Ekspres pada 22 November 2021
 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Final, Sembako Dan Jasa Pendidikan Bebas Pajak"

Posting Komentar