Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak
Melalui Siaran Pers Nomor SP-30/2021 pada 6 September
2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk 2 perusahaan sebagai Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Mereka akan melakukan pemungutan mulai 1 September 2021.
Penunjukan ini merupakan gelombang ke-13 dan menambah
jumlah pemungut menjadi 83 badan usaha.
Pada gelombang pertama 7 Juli 2020, telah ditunjuk
Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd.,
Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB. Market place
besar di Indonesia seperti Bukalapak dan Tokopedia pun telah ditunjuk menjadi
Pemungut PPN PMSE.
Ketentuan mengenai PMSE diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik. PP ini menjelaskan bahwa PMSE adalah perdagangan yang
transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Sama seperti kegiatan perdagangan
konvensional, perdagangan melalui sistem elektronik juga dikenakan PPN sebesar
10 persen dari
Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Transaksi pada PMSE dapat dijalankan melalui
sarana yang dikelola sendiri maupun milik pihak Penyelenggara PMSE (PPMSE),
baik berasal dari dalam maupun luar negeri.
Pengenaan pajak untuk PMSE produk digital luar negeri,
resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2020. Aturan ini tertuang dalam Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020.
Pelaku
usaha yang ditunjuk sebagai pemungut pajak produk dan jasa digital luar negeri
adalah pengusaha yang memiliki transaksi dengan pembeli di Indonesia sebesar Rp
600 juta setahun atau jumlah pengakses (traffic) 12.000 setahun.
Ada
pun jenis
produk dan jasa digitalnya
antara lain langganan streaming
music, streaming film, aplikasi dan games digital,
serta jasa online.
Untuk menjamin keamanan transaksi pada PMSE, maka pengelola harus memiliki
identitas yang
jelas, wajib mendapatkan security clearance jika menyangkut
keamanan negara, serta memiliki sertifikat kelaikan sistem elektronik.
Pemungut pajak pada transaksi PMSE harus membuat bukti pungut, sama seperti
pemotongan pajak pada umumnya. Untuk PPMSE dalam negeri bukti pungutnya berupa Faktur Pajak elektronik, sedangkan bagi PPMSE
luar negeri buktinya berupa commercial invoice, billing, order receipt,
atau dokumen sejenis.
Pelaporan atas pajak
yang telah dipungut dilakukan triwulanan, paling lama akhir bulan berikutnya.
Pelaporannya disampaikan
melalui saluran elektronik yang disediakan oleh kantor pajak.
Dengan demikian, para onliner yang membeli produk atau
memanfaatkan jasa melalui media elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri,
akan dikenakan pajak dan
dipungut oleh para pengelola
PMSE.
*) artikel ini telah terbit di banten.tribunnews.com
0 Response to "Onliner Harus Bijak, PMSE Jadi Pemungut Pajak"
Posting Komentar