Onliner Harus Bijak, PMSE Jadi Pemungut Pajak

 Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak

Melalui Siaran Pers Nomor SP-30/2021 pada 6 September 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk 2 perusahaan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Mereka akan melakukan pemungutan mulai 1 September 2021.
 
Penunjukan ini merupakan gelombang ke-13 dan menambah jumlah pemungut menjadi 83 badan usaha.
 
Pada gelombang pertama 7 Juli 2020, telah ditunjuk Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB. Market place besar di Indonesia seperti Bukalapak dan Tokopedia pun telah ditunjuk menjadi Pemungut PPN PMSE.
 
Ketentuan mengenai PMSE diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP ini menjelaskan bahwa PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
 
Sama seperti kegiatan perdagangan konvensional, perdagangan melalui sistem elektronik juga dikenakan PPN sebesar 10 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
 
Transaksi pada PMSE dapat dijalankan melalui sarana yang dikelola sendiri maupun milik pihak Penyelenggara PMSE (PPMSE), baik berasal dari dalam maupun luar negeri.
 
Pengenaan pajak untuk PMSE produk digital luar negeri, resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2020. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020.
 
Pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut pajak produk dan jasa digital luar negeri adalah pengusaha yang memiliki transaksi dengan pembeli di Indonesia sebesar Rp 600 juta setahun atau jumlah pengakses (traffic) 12.000 setahun.
 
Ada pun jenis produk dan jasa digitalnya antara lain langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online.
 
Untuk menjamin keamanan transaksi pada PMSE, maka pengelola harus memiliki identitas yang jelas, wajib mendapatkan security clearance jika menyangkut keamanan negara, serta memiliki sertifikat kelaikan sistem elektronik.
 
Pemungut pajak pada transaksi PMSE harus membuat bukti pungut, sama seperti pemotongan pajak pada umumnya. Untuk PPMSE dalam negeri bukti pungutnya berupa Faktur Pajak elektronik, sedangkan bagi PPMSE luar negeri buktinya berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis.
 
Pelaporan atas pajak yang telah dipungut dilakukan triwulanan, paling lama akhir bulan berikutnya. Pelaporannya disampaikan melalui saluran elektronik yang disediakan oleh kantor pajak.
 
Dengan demikian, para onliner yang membeli produk atau memanfaatkan jasa melalui media elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri, akan dikenakan pajak dan dipungut oleh para pengelola PMSE.
 
*) artikel ini telah terbit di banten.tribunnews.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Onliner Harus Bijak, PMSE Jadi Pemungut Pajak"

Posting Komentar