Stimulus Sektor Properti dan Aviasi untuk Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi


Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak

Tahun 2026, pemerintah kembali menghadirkan kebijakan yang cukup menarik perhatian, yakni Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan tiket pesawat. Bagi masyarakat, kebijakan ini sederhana, harga jadi lebih murah karena pajaknya dibayar oleh pemerintah. Namun di balik itu, ada strategi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kedua kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 dan PMK 4 Tahun 2026 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Idul Fitri 1447 Hijriah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa, yang aturannya tertuang dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Mekanisme pengenaannya yaitu saat kita membeli rumah baru atau tiket pesawat, ada komponen PPN yang ikut dibayar dalam harga jual.

Melalui skema PPN DTP, pemerintah menanggung pajak tersebut. Artinya, pembeli tidak perlu membayar PPN, sehingga harga jual menjadi lebih rendah.

Sebagai gambaran, jika harga rumah Rp500 juta dan PPN 11 persen, maka besarnya pajak sekitar Rp55 juta, sehingga harga jual menjadi Rp555 juta. Dengan skema PPN DTP, pembeli tidak perlu membayar pajak Rp55 juta itu. Selisih harga tersebut tentu sangat berarti, terutama bagi keluarga muda yang baru ingin memiliki rumah pertama.

Hal yang sama berlaku untuk tiket pesawat. Jika harga tiket Rp1 juta, ada komponen pajak di dalamnya. Dengan PPN DTP, harga efektif yang dibayar penumpang bisa lebih murah. Bagi masyarakat yang sering bepergian untuk urusan kerja, mudik, atau wisata, penurunan harga ini terasa langsung manfaatnya.

Ketika harga turun, minat beli biasanya naik. Orang yang sebelumnya menunda membeli rumah, bisa jadi mulai mempertimbangkan untuk membeli. Orang yang ragu bepergian karena harga tiket mahal, bisa jadi memutuskan untuk terbang.

Di sinilah peran kebijakan fiskal bekerja, menjaga daya beli masyarakat agar roda ekonomi tetap berputar.

Dampak Berantai Stimulus Fiskal

Sektor properti bukan hanya soal jual beli rumah. Ketika satu rumah dibangun, banyak pihak ikut terlibat, antara lain tukang bangunan, arsitek, produsen semen, baja, cat, hingga penjual perabotan. Artinya, jika penjualan rumah meningkat, maka akan banyak membuka banyak lapangan kerja.

Begitu pula dengan tiket pesawat. Ketika lalu-lintas penumpang meningkat, maskapai mendapat tambahan pendapatan. Bandara menjadi lebih ramai. Hotel, restoran, transportasi lokal, dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah wisata juga ikut merasakan dampaknya.

Indonesia adalah negara kepulauan. Transportasi udara memegang peran penting dalam menghubungkan daerah. Dengan tiket yang lebih terjangkau, mobilitas masyarakat meningkat. Perjalanan bisnis lebih lancar, wisata domestik lebih hidup, dan perputaran uang di daerah semakin besar.

Secara sederhana, semakin banyak orang membeli rumah dan bepergian, semakin besar pula aktivitas ekonomi yang tercipta.

Ada satu pertanyaan yang menggelitik, jika pajaknya ditanggung pemerintah, bukankah negara kehilangan uang?

Memang benar, dalam jangka pendek pemerintah tidak membukukan penerimaan pajak dari transaksi tersebut. Namun pemerintah berharap aktivitas ekonomi yang meningkat akan menghasilkan pajak dari sumber lain.

Misalnya, ketika pengembang menjual lebih banyak rumah, keuntungan mereka meningkat dan pajak penghasilannya bertambah. Juga ketika hotel dan restoran ramai karena lebih banyak wisatawan, mereka akan membayar pajak lebih besar. Karyawan yang bekerja di sektor-sektor itu memperoleh penghasilan dan ikut membayar pajak juga.

Dengan kata lain, pemerintah mengorbankan sebagian pajak dari dua sektor ini, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih besar, yang pada akhirnya bisa meningkatkan penerimaan negara di masa depan.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tetap stabil pada 2026. Dalam situasi global yang belum sepenuhnya pasti, mulai dari harga komoditas hingga kondisi ekonomi dunia, stimulus dalam negeri menjadi sangat penting.

Konsumsi masyarakat, selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jika daya beli melemah, pertumbuhan bisa ikut melambat. Karena itu, kebijakan seperti PPN DTP menjadi salah satu cara untuk menjaga agar masyarakat tetap berbelanja dan beraktivitas.

Sektor properti dan pariwisata dipilih karena keduanya memiliki dampak luas terhadap banyak industri. Ketika dua sektor ini bergerak, efeknya terasa sampai ke berbagai lapisan masyarakat.

Meski terdengar menjanjikan, kebijakan ini tetap perlu diawasi. Pemerintah harus memastikan insentif benar-benar dinikmati masyarakat, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak.

Oleh karenanya, kebijakan ini diberikan khusus untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar dan merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Bangunannya pun harus memenuhi syarat, antara lain telah memiliki Nomor Identitas Rumah (NIR), diserahkan pertama kali oleh pengembang, dan belum dipindahtangankan.

Pembelinya pun dibatasi, yakni hanya diberikan kepada satu orang pribadi, warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memenuhi ketentuan, untuk satu unit rumah.

Pemerintah juga mengatur pengusaha mana saja yang dapat memanfaatkan kebijakan ini, tata cara memperolehnya, cara penghitungan, serta dokumen yang wajib disiapkan.

Pada akhirnya, PPN DTP 2026 bukan sekadar soal pajak yang dibayar atau tidak dibayar. Ini adalah strategi untuk menjaga optimisme ekonomi. Dengan harga rumah yang lebih terjangkau dan tiket pesawat yang lebih murah, masyarakat diharapkan lebih percaya diri untuk mengambil keputusan, membeli rumah, bepergian, membuka usaha, atau berinvestasi.

Jika kebijakan ini berjalan efektif, dampaknya bukan hanya pada angka statistik pertumbuhan, tetapi juga pada kehidupan sehari-hari masyarakat, antara lain lebih banyak lapangan kerja, usaha yang lebih ramai, dan pergerakan ekonomi yang lebih hidup.

PPN DTP 2026 pada akhirnya adalah upaya menjaga agar mesin ekonomi Indonesia tetap menyala dan terus melaju.

*) Artikel ini telah terbit di solo.tribunnews.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Stimulus Sektor Properti dan Aviasi untuk Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi"

Posting Komentar