Stimulus Sektor Properti dan Aviasi untuk Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak
Tahun 2026, pemerintah kembali menghadirkan kebijakan yang
cukup menarik perhatian, yakni Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN
DTP) untuk pembelian rumah tapak dan tiket pesawat. Bagi masyarakat, kebijakan
ini sederhana, harga jadi lebih murah karena pajaknya dibayar oleh pemerintah.
Namun di balik itu, ada strategi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kedua kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan
Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 dan PMK 4
Tahun 2026 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Idul Fitri 1447 Hijriah yang
Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan
jasa, yang aturannya tertuang dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU
PPN). Mekanisme pengenaannya yaitu saat kita membeli rumah baru atau tiket
pesawat, ada komponen PPN yang ikut dibayar dalam harga jual.
Melalui skema PPN DTP, pemerintah menanggung pajak tersebut.
Artinya, pembeli tidak perlu membayar PPN, sehingga harga jual menjadi lebih rendah.
Sebagai gambaran, jika harga rumah Rp500 juta dan PPN 11
persen, maka besarnya pajak sekitar Rp55 juta, sehingga harga jual menjadi
Rp555 juta. Dengan skema PPN DTP, pembeli tidak perlu membayar pajak Rp55 juta
itu. Selisih harga tersebut tentu sangat berarti, terutama bagi keluarga muda
yang baru ingin memiliki rumah pertama.
Hal yang sama berlaku untuk tiket pesawat. Jika harga tiket
Rp1 juta, ada komponen pajak di dalamnya. Dengan PPN DTP, harga efektif yang
dibayar penumpang bisa lebih murah. Bagi masyarakat yang sering bepergian untuk
urusan kerja, mudik, atau wisata, penurunan harga ini terasa langsung
manfaatnya.
Ketika harga turun, minat beli biasanya naik. Orang yang
sebelumnya menunda membeli rumah, bisa jadi mulai mempertimbangkan untuk
membeli. Orang yang ragu bepergian karena harga tiket mahal, bisa jadi
memutuskan untuk terbang.
Di sinilah peran kebijakan fiskal bekerja, menjaga daya beli
masyarakat agar roda ekonomi tetap berputar.
Dampak Berantai Stimulus Fiskal
Sektor properti bukan hanya soal jual beli rumah. Ketika satu
rumah dibangun, banyak pihak ikut terlibat, antara lain tukang bangunan,
arsitek, produsen semen, baja, cat, hingga penjual perabotan. Artinya, jika
penjualan rumah meningkat, maka akan banyak membuka banyak lapangan kerja.
Begitu pula dengan tiket pesawat. Ketika lalu-lintas penumpang
meningkat, maskapai mendapat tambahan pendapatan. Bandara menjadi lebih ramai.
Hotel, restoran, transportasi lokal, dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM) di daerah wisata juga ikut merasakan dampaknya.
Indonesia adalah negara kepulauan. Transportasi udara
memegang peran penting dalam menghubungkan daerah. Dengan tiket yang lebih
terjangkau, mobilitas masyarakat meningkat. Perjalanan bisnis lebih lancar,
wisata domestik lebih hidup, dan perputaran uang di daerah semakin besar.
Secara sederhana, semakin banyak orang membeli rumah dan
bepergian, semakin besar pula aktivitas ekonomi yang tercipta.
Ada satu pertanyaan yang menggelitik, jika pajaknya
ditanggung pemerintah, bukankah negara kehilangan uang?
Memang benar, dalam jangka pendek pemerintah tidak membukukan
penerimaan pajak dari transaksi tersebut. Namun pemerintah berharap aktivitas
ekonomi yang meningkat akan menghasilkan pajak dari sumber lain.
Misalnya, ketika pengembang menjual lebih banyak rumah,
keuntungan mereka meningkat dan pajak penghasilannya bertambah. Juga ketika
hotel dan restoran ramai karena lebih banyak wisatawan, mereka akan membayar
pajak lebih besar. Karyawan yang bekerja di sektor-sektor itu memperoleh
penghasilan dan ikut membayar pajak juga.
Dengan kata lain, pemerintah mengorbankan sebagian pajak dari
dua sektor ini, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih besar, yang pada
akhirnya bisa meningkatkan penerimaan negara di masa depan.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tetap stabil pada
2026. Dalam situasi global yang belum sepenuhnya pasti, mulai dari harga
komoditas hingga kondisi ekonomi dunia, stimulus dalam negeri menjadi sangat
penting.
Konsumsi masyarakat, selama ini menjadi penopang utama
pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jika daya beli melemah, pertumbuhan bisa ikut
melambat. Karena itu, kebijakan seperti PPN DTP menjadi salah satu cara untuk
menjaga agar masyarakat tetap berbelanja dan beraktivitas.
Sektor properti dan pariwisata dipilih karena keduanya
memiliki dampak luas terhadap banyak industri. Ketika dua sektor ini bergerak,
efeknya terasa sampai ke berbagai lapisan masyarakat.
Meski terdengar menjanjikan, kebijakan ini tetap perlu
diawasi. Pemerintah harus memastikan insentif benar-benar dinikmati masyarakat,
bukan hanya menguntungkan segelintir pihak.
Oleh karenanya, kebijakan ini diberikan khusus untuk rumah
dengan harga jual maksimal Rp5 miliar dan merupakan rumah baru yang diserahkan
dalam kondisi siap huni. Bangunannya pun harus memenuhi syarat, antara lain
telah memiliki Nomor Identitas Rumah (NIR), diserahkan pertama kali oleh pengembang,
dan belum dipindahtangankan.
Pembelinya pun dibatasi, yakni hanya diberikan kepada satu
orang pribadi, warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memenuhi
ketentuan, untuk satu unit rumah.
Pemerintah juga mengatur pengusaha mana saja yang dapat
memanfaatkan kebijakan ini, tata cara memperolehnya, cara penghitungan, serta
dokumen yang wajib disiapkan.
Pada akhirnya, PPN DTP 2026 bukan sekadar soal pajak yang
dibayar atau tidak dibayar. Ini adalah strategi untuk menjaga optimisme
ekonomi. Dengan harga rumah yang lebih terjangkau dan tiket pesawat yang lebih
murah, masyarakat diharapkan lebih percaya diri untuk mengambil keputusan, membeli
rumah, bepergian, membuka usaha, atau berinvestasi.
Jika kebijakan ini berjalan efektif, dampaknya bukan hanya
pada angka statistik pertumbuhan, tetapi juga pada kehidupan sehari-hari
masyarakat, antara lain lebih banyak lapangan kerja, usaha yang lebih ramai,
dan pergerakan ekonomi yang lebih hidup.
PPN DTP 2026 pada akhirnya adalah upaya menjaga agar mesin
ekonomi Indonesia tetap menyala dan terus melaju.
*) Artikel ini telah terbit di solo.tribunnews.com
0 Response to "Stimulus Sektor Properti dan Aviasi untuk Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi"
Posting Komentar