Coretax DJP, Harapan Baru dan Tantangan Reformasi Perpajakan
Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak
Transformasi digital di bidang perpajakan bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan. Di tengah tuntutan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas penerimaan negara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax DJP, sebagai tulang punggung baru sistem administrasi perpajakan Indonesia.
Sistem
ini didesain sejak 2018 dengan mengadopsi commercial off the shelf system
(COTS), yang digunakan di banyak negara. Proses pengembangannya diatur
dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem
Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
COTS adalah
produk perangkat keras atau lunak yang diproduksi massal, tersedia secara
komersial di pasar, dan siap pakai untuk konsumen umum dengan sedikit atau
tanpa modifikasi, seperti Microsoft Office atau Windows. Perangkat
ini menawarkan solusi satu ukuran untuk semua (one size fits all) yang
hemat biaya dan efisien, berbeda dengan pengembangan khusus (custom built)
yang dibuat sesuai pesanan.
Sistem Coretax
dibangun sebagai jawaban atas peningkatan jumlah wajib pajak dan dokumen yang
harus diproses oleh sistem. Aplikasi ini dipersiapkan akan meningkatkan
otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan.
Bersamaan
dengan rampungnya pengembangan sistem Coretax, pemerintah menerbitkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 pada 18 Oktober 2024. Aturan ini
berisi tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti
Administrasi Perpajakan (SIAP), sebagai petunjuk teknis cara penggunaan
aplikasi ini.
Selanjutnya
dilakukan beberapa kali pengujian, yakni proses operational acceptance test (OAT)
pada 29 November 2024 dan initial deployment di beberapa kantor wilayah
DJP pada 16 Desember 2024.
Sistem
ini secara resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember
2024, bersamaan dengan rapat tutup buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) 2024.
Coretax
digadang-gadang menjadi otak baru perpajakan nasional, mengintegrasikan data,
layanan, dan pengawasan dalam satu sistem terpadu.
Namun
seperti umumnya setiap perubahan besar, aplikasi ini hadir dengan kelebihan
yang menjanjikan, sekaligus kekurangan yang memunculkan kegelisahan, khususnya
bagi wajib pajak dan praktisi di lapangan.
Fondasi Pajak Modern
Salah
satu keunggulan utama Coretax adalah kemampuannya mengintegrasikan berbagai
data perpajakan yang sebelumnya tersebar di banyak aplikasi, seperti e-Filing,
e-Faktur, e-Bupot, hingga data pihak ketiga. Dengan sistem terpusat, DJP
memiliki satu-satunya sumber kebenaran (single source of truth) atas data
wajib pajak.
Bagi
otoritas pajak, sistem ini akan meningkatkan kualitas pengawasan dan analisis
risiko. Bagi wajib pajak patuh, integrasi data seharusnya mengurangi potensi
sengketa akibat perbedaan data antar sistem.
Coretax
dirancang untuk memangkas proses manual dan birokrasi panjang. Ke depan,
layanan seperti pendaftaran, perubahan data, pelaporan, hingga pembayaran pajak
dapat dilakukan secara digital dan dapat diakses saat itu juga (real time).
Jika
berjalan optimal, sistem ini berpotensi mengurangi ketergantungan pada kegiatan
tatap muka, mempercepat proses administrasi, serta menekan biaya kepatuhan (compliance
cost). Bagi generasi wajib pajak yang akrab dengan teknologi, ini merupakan
langkah maju yang sangat relevan.
Dengan
data yang terintegrasi dan analitik yang lebih canggih, Coretax memungkinkan
DJP melakukan manajemen resiko kepatuhan (compliance risk management/CRM)
secara lebih presisi. Fokus pengawasan bisa diarahkan pada wajib pajak berisiko
tinggi, bukan sekadar pemeriksaan acak.
Dalam
jangka panjang, pendekatan ini lebih adil dan efisien, serta dapat meningkatkan
kepatuhan sukarela, sebagaimana tujuan awal reformasi perpajakan modern.
Banyak
negara telah mengadopsi COTS sebagai inti aplikasi perpajakan berbasis
digital. Kehadiran Coretax DJP menempatkan Indonesia sejajar dengan praktik
global, sekaligus memperkuat kredibilitas sistem perpajakan di mata investor
dan mitra internasional.
Realitas Transisi yang Tidak Mudah
Di
balik visi besarnya, implementasi Coretax juga menyisakan sejumlah persoalan
nyata.
Peralihan
dari sistem lama ke Coretax tidak selalu berjalan mulus. Banyak wajib pajak mengalami
kebingungan, seperti antarmuka (interface) yang belum familiar, perubahan
alur administrasi, dan keterbatasan panduan praktis.
Alih-alih
mempermudah, pada fase awal, sistem ini justru terasa lebih rumit bagi sebagian
pengguna. Ini berisiko menurunkan kepatuhan jangka pendek jika tidak dikelola
dengan baik.
Keluhan
mengenai akses lambat, gangguan sistem, atau eror teknis menjadi catatan
penting. Dalam sistem sebesar ini, keandalan teknologi adalah kunci. Ketika
sistem bermasalah, dampaknya langsung dirasakan oleh jutaan wajib pajak.
Bagi
pelaku usaha, gangguan sistem bukan sekadar masalah teknis, tetapi dapat
menghambat aktivitas bisnis dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Tidak
hanya wajib pajak, aparat pajak dan konsultan juga dituntut beradaptasi dengan cepat.
Pelatihan yang belum merata dan perubahan prosedur yang dinamis dapat
menimbulkan interpretasi berbeda di lapangan.
Jika
tidak ada keseragaman pemahaman, tujuan standardisasi justru bisa berbalik
menjadi sumber friksi baru.
Dengan
kemampuan analisis data yang semakin dalam, Coretax berpotensi menimbulkan
kekhawatiran tentang privasi dan rasa diawasi terus-menerus. Tanpa komunikasi
yang tepat, sistem ini bisa dipersepsikan sebagai alat represif, bukan
fasilitatif.
Padahal,
kepercayaan adalah fondasi utama kepatuhan pajak jangka panjang.
Coretax
DJP pada dasarnya adalah investasi jangka panjang bagi sistem perpajakan
Indonesia. Kelemahannya saat ini lebih banyak bersifat masalah transisi, bukan
kesalahan konsep.
Agar
manfaatnya benar-benar dirasakan, beberapa hal penting perlu diperkuat, antara
lain edukasi publik yang konsisten dan sederhana, pendampingan kepada wajib
pajak, peningkatan stabilitas dan kapasitas sistem, serta komunikasi yang
menekankan kemudahan, bukan sekadar pengawasan.
Transformasi
digital bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal manusia dan kepercayaan.
Coretax
DJP adalah simbol ambisi besar reformasi perpajakan Indonesia. Ia membawa
harapan akan sistem pajak yang lebih modern, adil, dan efisien. Namun, harapan
itu hanya akan terwujud jika kekurangan di tahap implementasi diakui dan
diperbaiki.
Pada
akhirnya, aplikasi ini bukan sekadar proyek teknologi informasi pemerintah. Ia
adalah ujian bersama, sejauh mana negara mampu membangun sistem yang canggih
sekaligus ramah, tegas namun adil, modern tanpa meninggalkan kepentingan
pengguna.
Jika
dikelola dengan tepat, Coretax bisa menjadi warisan penting bagi masa depan
perpajakan Indonesia. Jika tidak, ia berisiko menjadi contoh bahwa teknologi
canggih pun bisa kehilangan makna tanpa kesiapan dan kepercayaan publik.

0 Response to "Coretax DJP, Harapan Baru dan Tantangan Reformasi Perpajakan"
Posting Komentar