Coretax DJP, Harapan Baru dan Tantangan Reformasi Perpajakan


Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak

Transformasi digital di bidang perpajakan bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan. Di tengah tuntutan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas penerimaan negara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax DJP, sebagai tulang punggung baru sistem administrasi perpajakan Indonesia.

Sistem ini didesain sejak 2018 dengan mengadopsi commercial off the shelf system (COTS), yang digunakan di banyak negara. Proses pengembangannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

COTS adalah produk perangkat keras atau lunak yang diproduksi massal, tersedia secara komersial di pasar, dan siap pakai untuk konsumen umum dengan sedikit atau tanpa modifikasi, seperti Microsoft Office atau Windows. Perangkat ini menawarkan solusi satu ukuran untuk semua (one size fits all) yang hemat biaya dan efisien, berbeda dengan pengembangan khusus (custom built) yang dibuat sesuai pesanan.

Sistem Coretax dibangun sebagai jawaban atas peningkatan jumlah wajib pajak dan dokumen yang harus diproses oleh sistem. Aplikasi ini dipersiapkan akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan.

Bersamaan dengan rampungnya pengembangan sistem Coretax, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 pada 18 Oktober 2024. Aturan ini berisi tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), sebagai petunjuk teknis cara penggunaan aplikasi ini.

Selanjutnya dilakukan beberapa kali pengujian, yakni proses operational acceptance test (OAT) pada 29 November 2024 dan initial deployment di beberapa kantor wilayah DJP pada 16 Desember 2024.

Sistem ini secara resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024, bersamaan dengan rapat tutup buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Coretax digadang-gadang menjadi otak baru perpajakan nasional, mengintegrasikan data, layanan, dan pengawasan dalam satu sistem terpadu.

Namun seperti umumnya setiap perubahan besar, aplikasi ini hadir dengan kelebihan yang menjanjikan, sekaligus kekurangan yang memunculkan kegelisahan, khususnya bagi wajib pajak dan praktisi di lapangan.

Fondasi Pajak Modern

Salah satu keunggulan utama Coretax adalah kemampuannya mengintegrasikan berbagai data perpajakan yang sebelumnya tersebar di banyak aplikasi, seperti e-Filing, e-Faktur, e-Bupot, hingga data pihak ketiga. Dengan sistem terpusat, DJP memiliki satu-satunya sumber kebenaran (single source of truth) atas data wajib pajak.

Bagi otoritas pajak, sistem ini akan meningkatkan kualitas pengawasan dan analisis risiko. Bagi wajib pajak patuh, integrasi data seharusnya mengurangi potensi sengketa akibat perbedaan data antar sistem.

Coretax dirancang untuk memangkas proses manual dan birokrasi panjang. Ke depan, layanan seperti pendaftaran, perubahan data, pelaporan, hingga pembayaran pajak dapat dilakukan secara digital dan dapat diakses saat itu juga (real time).

Jika berjalan optimal, sistem ini berpotensi mengurangi ketergantungan pada kegiatan tatap muka, mempercepat proses administrasi, serta menekan biaya kepatuhan (compliance cost). Bagi generasi wajib pajak yang akrab dengan teknologi, ini merupakan langkah maju yang sangat relevan.

Dengan data yang terintegrasi dan analitik yang lebih canggih, Coretax memungkinkan DJP melakukan manajemen resiko kepatuhan (compliance risk management/CRM) secara lebih presisi. Fokus pengawasan bisa diarahkan pada wajib pajak berisiko tinggi, bukan sekadar pemeriksaan acak.

Dalam jangka panjang, pendekatan ini lebih adil dan efisien, serta dapat meningkatkan kepatuhan sukarela, sebagaimana tujuan awal reformasi perpajakan modern.

Banyak negara telah mengadopsi COTS sebagai inti aplikasi perpajakan berbasis digital. Kehadiran Coretax DJP menempatkan Indonesia sejajar dengan praktik global, sekaligus memperkuat kredibilitas sistem perpajakan di mata investor dan mitra internasional.

Realitas Transisi yang Tidak Mudah

Di balik visi besarnya, implementasi Coretax juga menyisakan sejumlah persoalan nyata.

Peralihan dari sistem lama ke Coretax tidak selalu berjalan mulus. Banyak wajib pajak mengalami kebingungan, seperti antarmuka (interface) yang belum familiar, perubahan alur administrasi, dan keterbatasan panduan praktis.

Alih-alih mempermudah, pada fase awal, sistem ini justru terasa lebih rumit bagi sebagian pengguna. Ini berisiko menurunkan kepatuhan jangka pendek jika tidak dikelola dengan baik.

Keluhan mengenai akses lambat, gangguan sistem, atau eror teknis menjadi catatan penting. Dalam sistem sebesar ini, keandalan teknologi adalah kunci. Ketika sistem bermasalah, dampaknya langsung dirasakan oleh jutaan wajib pajak.

Bagi pelaku usaha, gangguan sistem bukan sekadar masalah teknis, tetapi dapat menghambat aktivitas bisnis dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Tidak hanya wajib pajak, aparat pajak dan konsultan juga dituntut beradaptasi dengan cepat. Pelatihan yang belum merata dan perubahan prosedur yang dinamis dapat menimbulkan interpretasi berbeda di lapangan.

Jika tidak ada keseragaman pemahaman, tujuan standardisasi justru bisa berbalik menjadi sumber friksi baru.

Dengan kemampuan analisis data yang semakin dalam, Coretax berpotensi menimbulkan kekhawatiran tentang privasi dan rasa diawasi terus-menerus. Tanpa komunikasi yang tepat, sistem ini bisa dipersepsikan sebagai alat represif, bukan fasilitatif.

Padahal, kepercayaan adalah fondasi utama kepatuhan pajak jangka panjang.

Coretax DJP pada dasarnya adalah investasi jangka panjang bagi sistem perpajakan Indonesia. Kelemahannya saat ini lebih banyak bersifat masalah transisi, bukan kesalahan konsep.

Agar manfaatnya benar-benar dirasakan, beberapa hal penting perlu diperkuat, antara lain edukasi publik yang konsisten dan sederhana, pendampingan kepada wajib pajak, peningkatan stabilitas dan kapasitas sistem, serta komunikasi yang menekankan kemudahan, bukan sekadar pengawasan.

Transformasi digital bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal manusia dan kepercayaan.

Coretax DJP adalah simbol ambisi besar reformasi perpajakan Indonesia. Ia membawa harapan akan sistem pajak yang lebih modern, adil, dan efisien. Namun, harapan itu hanya akan terwujud jika kekurangan di tahap implementasi diakui dan diperbaiki.

Pada akhirnya, aplikasi ini bukan sekadar proyek teknologi informasi pemerintah. Ia adalah ujian bersama, sejauh mana negara mampu membangun sistem yang canggih sekaligus ramah, tegas namun adil, modern tanpa meninggalkan kepentingan pengguna.

Jika dikelola dengan tepat, Coretax bisa menjadi warisan penting bagi masa depan perpajakan Indonesia. Jika tidak, ia berisiko menjadi contoh bahwa teknologi canggih pun bisa kehilangan makna tanpa kesiapan dan kepercayaan publik.

 *) artikel ini telah terbit di solo.tribunnews.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Coretax DJP, Harapan Baru dan Tantangan Reformasi Perpajakan"

Posting Komentar