Badan Layanan Umum, Layanan Pemerintah Rasa Swasta, Bagaimana Pajaknya?


Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak

Pernahkah berobat ke rumah sakit umum pemerintah yang fasilitasnya sekelas rumah sakit swasta, atau kuliah di universitas negeri yang gedungnya mentereng dengan sarana lengkap? Jika iya, kemungkinan besar instansi tersebut adalah Badan Layanan Umum (BLU).

Secara konsep sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005, BLU adalah anak emas pemerintah yang diberi mandat unik. Unit ini adalah instansi di lingkungan pemerintah yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, namun diperbolehkan mencari pendapatan sendiri dan mengelolanya secara fleksibel.

Tidak semua instansi pemerintah dapat membentuk BLU, karena untuk membangun unit ini, instansi induk harus memenuhi beberapa syarat, baik dari sisi substantif, teknis, maupun adminstratif.

Namun di balik fleksibilitasnya itu, sering muncul pertanyaan, jika sudah cari untung sendiri, apakah BLU tetap dianggap bagian dari pemerintah yang bebas pajak, atau malah jadi subjek pajak seperti badan hukum lainnya.

Aspek Perpajakan BLU

Memahami aspek perpajakan BLU, ibarat melihat seseorang yang memakai seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) tapi membawa koper pengusaha.

Merujuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), BLU bukanlah entitas yang terpisah dari instansi induknya, sehingga unit ini tidak termasuk dalam kriteria subjek pajak. Asetnya pun masuk dalam aset negara, dan pegawainya merupakan pegawai negara.

Pendapatan BLU sebagian berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sebagian lainnya dipungut langsung dari masyarakat. Namun, walaupun dipungut dari masyarakat, pendapatan ini tetap harus dilaporkan ke negara dan dicatat dalam APBN sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BLU hanya menjalankan kegiatan sesuai arahan instansi atasannya. Oleh karena itu rencana kerja, anggaran, laporan keuangan, dan kinerja disajikan sebagai bagian dari rencana kerja instansi pemerintah yang membentuknya.

Menilik statusnya yang bukan subjek pajak, juga pendapatannya yang berasal dari APBN dan Non APBN yang dilaporkan dalam PNBP, maka semua penghasilan BLU tidak dikenakan pajak.

Untuk perusahaan swasta, pajak dihitung dari laba bersih. Namun khusus BLU, karena penghasilannya tidak dikenakan pajak, maka alokasi dana yang seharusnya dibayarkan ke negara dapat ditanamkan kembali untuk meningkatkan sarana dan prasarana layanan.

Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang didapat dari rakyat akan kembali ke rakyat dalam bentuk fasilitas yang lebih baik, bukan malah dipotong pajak di tengah jalan.

Jika PPh bicara soal keuntungan, maka Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bicara soal transaksi. Sebagian besar layanan BLU, seperti pendidikan dan kesehatan, masuk dalam kategori jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Pasien tidak perlu bayar tambahan pajak saat membayar biaya dokter, demikian juga para mahasiswa tidak perlu bayar tambahan pajak saat membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Masalahnya muncul ketika unit ini melakukan pengadaan barang.

Sebagai instansi pemerintah, BLU adalah Pemungut PPN. Artinya, setiap kali unit ini membeli komputer dari rekanan atau membangun gedung lewat kontraktor, maka wajib memungut PPN dari penjual, menyetorkannya ke kas negara, dan melaporkannya ke kantor pajak.

Pelaporan pemungutan pajak dilakukan dengan membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan, paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Kelalaian dalam melaporkan pajak yang dipungut akan berakibat terkena sanksi administrasi perpajakan.

Seragam Pemerintah, Aturan Pajak Swasta

Ada satu hal yang kadang membingungkan terkait pajak penghasilan karyawan atau PPh Pasal 21.

Berbeda dengan instansi induknya, dimana semua pajak pegawai ditanggung oleh pemerintah (DTP), BLU tidak memiliki keistimewaan itu.

BLU dapat memberikan remunerasi berupa gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, atau pensiun kepada pegawai. Juga dapat memberikan penghasilan lainnya berupa remunerasi bulan ketiga belas, tunjangan Hari Raya, uang lembur, atau uang makan.

Namun, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 (PMK 202/2022), remunerasi yang dibayarkan dari PNBP BLU merupakan objek PPh yang ditanggung sendiri oleh pegawai yang menerimanya.

Bagaimana dengan dokter pemerintah yang bekerja di BLU dan mendapat insentif kerja. Apakah pengenaan pajaknya final sesuai PP 80 Tahun 2010?.

Kebijakan yang tersurat dalam peraturan tersebut, khusus mengatur pajak atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD, yakni untuk penghasilan tetap dan teratur setiap bulan pajaknya DTP dan untuk penghasilan lainnya dikenakan tarif khusus yang bersifat final.

Namun, atas penghasilan tetap dan teratur yang berasal dari BLU, pajaknya tidak DTP. Sehingga pengenaan pajak atas penghasilan lainnya tidak mengikuti kebijakan di PP 80/2010, namun mengikuti ketentuan umum yang pajak tidak final.

Dari sisi manajemen, pengelola BLU juga harus jeli dalam menerapkan aturan perpajakan. Jangan sampai karena merasa bekerja di instansi pemerintah, administrasinya jadi kendur.

Mungkin ada yang bertanya, mengapa harus pusing memikirkan pajak kantor pemerintah?. Jawabannya sederhana, akuntabilitas atau pertanggungjawaban.

BLU diciptakan agar birokrasi tidak lagi kaku. Kita ingin Rumah Sakit Umum yang bersih, kampus yang modern, dan layanan publik yang cepat. Pajak adalah instrumen untuk memastikan bahwa fleksibilitas bisnis yang diberikan kepada BLU tidak disalahgunakan.

Jika keuangan BLU tidak dikelola dengan baik, maka risikonya adalah temuan audit. Kalau sudah ada temuan, anggaran bisa tersendat. Kalau anggaran tersendat, pelayanan publik, yang menjadi alasan keberadaan BLU, pasti akan terganggu. Akhirnya, masyarakat juga yang akan rugi.

Saat ini, BLU sedang bertransformasi dari sekadar satuan kerja yang cari uang, menjadi entitas yang lebih profesional. Perwujudannya tidak hanya dilihat dari gedung yang megah atau digitalisasi layanan, tapi juga dari kepatuhan pajaknya.

Pajak bagi BLU bukan sekadar kewajiban menyetor uang ke negara, tapi soal integritas pelaporan. Pengelolaan pajak yang rapi mencerminkan bahwa manajemen BLU tersebut sehat dan transparan.

Jadi, jika lain kali Anda membayar biaya layanan di BLU, ketahuilah bahwa uang yang Anda bayarkan sedang dikelola dengan aturan yang ketat, yakni antara memberikan pelayanan terbaik dan mematuhi aturan perpajakan.

*) Artikel ini telah terbit di solo.tribunnews.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Badan Layanan Umum, Layanan Pemerintah Rasa Swasta, Bagaimana Pajaknya?"

Posting Komentar