Badan Layanan Umum, Layanan Pemerintah Rasa Swasta, Bagaimana Pajaknya?
Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak
Pernahkah
berobat ke rumah sakit umum pemerintah yang fasilitasnya sekelas rumah sakit
swasta, atau kuliah di universitas negeri yang gedungnya mentereng dengan sarana
lengkap? Jika iya, kemungkinan besar instansi tersebut adalah Badan Layanan
Umum (BLU).
Secara
konsep sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005, BLU adalah anak
emas pemerintah yang diberi mandat unik. Unit ini adalah instansi di lingkungan
pemerintah yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, namun
diperbolehkan mencari pendapatan sendiri dan mengelolanya secara fleksibel.
Tidak
semua instansi pemerintah dapat membentuk BLU, karena untuk membangun unit ini,
instansi induk harus memenuhi beberapa syarat, baik dari sisi substantif,
teknis, maupun adminstratif.
Namun
di balik fleksibilitasnya itu, sering muncul pertanyaan, jika sudah cari untung
sendiri, apakah BLU tetap dianggap bagian dari pemerintah yang bebas pajak,
atau malah jadi subjek pajak seperti badan hukum lainnya.
Aspek
Perpajakan BLU
Memahami
aspek perpajakan BLU, ibarat melihat seseorang yang memakai seragam Pegawai
Negeri Sipil (PNS) tapi membawa koper pengusaha.
Merujuk
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), BLU bukanlah entitas yang terpisah
dari instansi induknya, sehingga unit ini tidak termasuk dalam kriteria subjek
pajak. Asetnya pun masuk dalam aset negara, dan pegawainya merupakan pegawai
negara.
Pendapatan
BLU sebagian berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sebagian
lainnya dipungut langsung dari masyarakat. Namun, walaupun dipungut dari
masyarakat, pendapatan ini tetap harus dilaporkan ke negara dan dicatat dalam
APBN sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
BLU hanya
menjalankan kegiatan sesuai arahan instansi atasannya. Oleh karena itu rencana
kerja, anggaran, laporan keuangan, dan kinerja disajikan sebagai bagian dari
rencana kerja instansi pemerintah yang membentuknya.
Menilik
statusnya yang bukan subjek pajak, juga pendapatannya yang berasal dari APBN dan
Non APBN yang dilaporkan dalam PNBP, maka semua penghasilan BLU tidak dikenakan
pajak.
Untuk perusahaan
swasta, pajak dihitung dari laba bersih. Namun khusus BLU, karena
penghasilannya tidak dikenakan pajak, maka alokasi dana yang seharusnya
dibayarkan ke negara dapat ditanamkan kembali untuk meningkatkan sarana dan
prasarana layanan.
Pemerintah
ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang didapat dari rakyat akan kembali ke
rakyat dalam bentuk fasilitas yang lebih baik, bukan malah dipotong pajak di
tengah jalan.
Jika PPh
bicara soal keuntungan, maka Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bicara soal
transaksi. Sebagian besar layanan BLU, seperti pendidikan dan kesehatan, masuk
dalam kategori jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Pasien
tidak perlu bayar tambahan pajak saat membayar biaya dokter, demikian juga para
mahasiswa tidak perlu bayar tambahan pajak saat membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Masalahnya
muncul ketika unit ini melakukan pengadaan barang.
Sebagai
instansi pemerintah, BLU adalah Pemungut PPN. Artinya, setiap kali unit ini membeli
komputer dari rekanan atau membangun gedung lewat kontraktor, maka wajib
memungut PPN dari penjual, menyetorkannya ke kas negara, dan melaporkannya ke
kantor pajak.
Pelaporan
pemungutan pajak dilakukan dengan membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN
setiap bulan, paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Kelalaian dalam
melaporkan pajak yang dipungut akan berakibat terkena sanksi administrasi
perpajakan.
Seragam Pemerintah, Aturan Pajak Swasta
Ada satu
hal yang kadang membingungkan terkait pajak penghasilan karyawan atau PPh Pasal
21.
Berbeda
dengan instansi induknya, dimana semua pajak pegawai ditanggung oleh pemerintah
(DTP), BLU tidak memiliki keistimewaan itu.
BLU
dapat memberikan remunerasi berupa gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif,
bonus atas prestasi, pesangon, atau pensiun kepada pegawai. Juga dapat
memberikan penghasilan lainnya berupa remunerasi bulan ketiga belas, tunjangan
Hari Raya, uang lembur, atau uang makan.
Namun,
sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 (PMK 202/2022), remunerasi
yang dibayarkan dari PNBP BLU merupakan objek PPh yang ditanggung sendiri oleh pegawai
yang menerimanya.
Bagaimana
dengan dokter pemerintah yang bekerja di BLU dan mendapat insentif kerja. Apakah
pengenaan pajaknya final sesuai PP 80 Tahun 2010?.
Kebijakan
yang tersurat dalam peraturan tersebut, khusus mengatur pajak atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau
APBD, yakni untuk penghasilan tetap dan teratur setiap bulan pajaknya DTP dan untuk
penghasilan lainnya dikenakan tarif khusus yang bersifat final.
Namun, atas penghasilan tetap dan
teratur yang berasal dari BLU, pajaknya tidak DTP. Sehingga pengenaan pajak
atas penghasilan lainnya tidak mengikuti kebijakan di PP 80/2010, namun
mengikuti ketentuan umum yang pajak tidak final.
Dari
sisi manajemen, pengelola BLU juga harus jeli dalam menerapkan aturan
perpajakan. Jangan sampai karena merasa bekerja di instansi pemerintah,
administrasinya jadi kendur.
Mungkin
ada yang bertanya, mengapa harus pusing memikirkan pajak kantor pemerintah?. Jawabannya
sederhana, akuntabilitas atau pertanggungjawaban.
BLU
diciptakan agar birokrasi tidak lagi kaku. Kita ingin Rumah Sakit Umum yang
bersih, kampus yang modern, dan layanan publik yang cepat. Pajak adalah
instrumen untuk memastikan bahwa fleksibilitas bisnis yang diberikan kepada BLU
tidak disalahgunakan.
Jika keuangan
BLU tidak dikelola dengan baik, maka risikonya adalah temuan audit. Kalau sudah
ada temuan, anggaran bisa tersendat. Kalau anggaran tersendat, pelayanan publik,
yang menjadi alasan keberadaan BLU, pasti akan terganggu. Akhirnya, masyarakat
juga yang akan rugi.
Saat
ini, BLU sedang bertransformasi dari sekadar satuan kerja yang cari uang,
menjadi entitas yang lebih profesional. Perwujudannya tidak hanya dilihat dari
gedung yang megah atau digitalisasi layanan, tapi juga dari kepatuhan pajaknya.
Pajak
bagi BLU bukan sekadar kewajiban menyetor uang ke negara, tapi soal integritas
pelaporan. Pengelolaan pajak yang rapi mencerminkan bahwa manajemen BLU
tersebut sehat dan transparan.
Jadi, jika
lain kali Anda membayar biaya layanan di BLU, ketahuilah bahwa uang yang Anda
bayarkan sedang dikelola dengan aturan yang ketat, yakni antara memberikan
pelayanan terbaik dan mematuhi aturan perpajakan.
*) Artikel ini telah terbit di solo.tribunnews.com

0 Response to "Badan Layanan Umum, Layanan Pemerintah Rasa Swasta, Bagaimana Pajaknya?"
Posting Komentar